Zina adalah

Diposting pada

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Zina? Mungkin anda pernah mendengar kata Zina? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, jenis, dampak, hukum dan cara menghindarinya. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Zina: Pengertian, Jenis, Dampak, Hukum dan Cara Menghindarinya

Pengertian Zina

Zina ialah aktivitas bersebadan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terjalin oleh ikatan dalam pernikahan.

Secara umum, zina bukan hanya ketika manusia sudah melaksanakan ikatan sensual, namun semua kegiatan sensual yang bisa menodai harga diri manusia terbilang digolongkan zina.


Ciri-Ciri Perbuatan Zina

  • Melakukan hubungan seks dengan yang bukan muhrim.
  • Melakukan pemerkosaaan secara paksa.
  • Kawin Diluar Nikah.
  • Berfikiran Jorok.
  • Berciuman dengan lawan jenis yang tidak memiliki ikatan pernikahan.
  • Menjalin hubungan berpacaran.
  • Menatap lawan jenis yang dikagumi dengan durasi lebih dari yang dibolehkan oleh syariat.
  • Menyentuh tangan mereka yang bukan muhrimnya.
  • Melangkahkan kakinya ke tempat-tempat di mana perbuatan maksiat berlangsung.

Jenis-jenis Zina

Berikut ini terdapat 3 jenis zina, yakni sebagai berikut:

Zina Al-Laman

Zina Al-Laman terbagi menjadi 5 jenis, yakni sebagai berikut:

  1. Zina hati ialah zina saat membayangkan ataupun merancang lawan jenisnya dengan pandangan senang.
  2. Zina ucapan ialah zina saat membahas lawan jenisnya yang disertai dengan rasa bahagia.
  3. Zina tangan ialah zina saat dengan menurut sengaja menahan bagian tubuh lawan jenis dan dengan pandangan senang.
  4. Zina luar ialah zina yang diperbuatkan antara lawan jenis yang bukan suami istri dengan mengikutsertakan alat kelamin.
  5. Zina ini tergolong zina kecin, tetapi jangan mengabaikan hal tersebut sebab hal kecil akan berangsur ke hal yang lebih besar.
Baca Lainnya :  Pengertian Leasing

Zina Gairu Muhsan

Zina gairu muhsa ialah zina yang diperbuatkan oleh mereka yang belum menjadi suami istri. Contohnya orang yang berpacaran maupun tidak melangsungkan aktivitas zina dan belum sah sebagai suami istri.


Zina Muhsan

Zina Muhsan ialah zina yang diperbuatkan oleh manusia yang telah menikah maupun telah mempunyai suami ataupun istri. Maksudnya ialah seseorang yang telah menikah maupun yang mempunyai suami ataupun istri tetapi tidak melindungi harga diri dari orang lain yang bukan sebagai muhrim disebut dengan selingkuh yang tidak dalam kondisi yang sah.


Dampak Melaksanakan Zina

Berikut ini ada beberapa dampak dari melaksanakan zina, yakni sebagai berikut:

  • Orang yang melaksanakan dosa zina akan mendapati terus dalam miskin dan tidak akan merasakan lengkap tentang apa pun yang dipunyainya
  • Sang aktor melakukan zina akan terus di dalam kesengsaraan dan tidak akan lengkap dengan apa yang sudah dipunyainya
  • Aktor melakukan zina tentu dikucilkan oleh Allah swt.
  • Aktor melakukan zina tentu mengganggu futur diri sendiri
  • Tentu terdapat penghinaan berkelanjutan
  • Menapakkan dosa yang menjatuhkan sikap melindungi diri dari kelakuan dosa bagi si aktor melakukan zina

Hukum Melaksanakan Zina

Berikut ini ada beberapa hukum dari melaksanakan zina, yakni sebagai berikut:

  • Apabila aktor yang melaksanakan zina sudah menikah dan mengerjakan secara ikhlas yang bermaksud tidak memiliki tuntutan, maka yang melaksanakan zina akan di cambuk 100 kali maupun akan dirajam.
  • Apabila orang yang melaksanakan zina tidak pernah mengerjakan pernikahan ataupun lajang, kemudian tentu mendapati hukuman cambuk sebanyak 100 kali kemudian akan di asingkan selama satu tahun dilingkungan masyarakatnya.

Cara Menghindari dari Perbuatan Zina

  • Berikut ini ada beberapa cara menghindari dari perbuatan zina, yakni sebagai berikut:
  • Menjaga Aurat (Menjaga Pandangan ataupun Sikap)
  • Menjaga Kehormatan (harga Diri)
  • Beribadah
  • Menjaga Pergaulan

Ayat Tentang Zina

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Arab-Latin: wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Baca Lainnya :  Pasang Surut Air Laut

Terjemah Arti: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

— Surat Al-Isra Ayat 32 Terjemahan Tafsir Bahasa Indonesia (Isi Kandungan) Dan janganlah kalian mendekati perzinaan dan segala pemicunya, supaya kalian tidak terjerumus ke dalamnya. Sesungguhnya zina itu benar-benar amat buruk, dan seburuk-buruk tindakan adalah perzinaan.


(Tafsir al-Muyassar) 32. Dan jauhilah perbuatan zina, serta jauhilah segala sesuatu yang bisa mengantarkan padanya, karena zina adalah amalan paling keji dan jalan yang sangat buruk lantaran akibatnya berupa ketidakjelasan nasab anak hasil zina dan azab Allah.


(Tafsir al-Mukhtashar) 32. Dan janganlah kalian mendekati zina dan sesuatu yang membuka jalan untuk zina, karena zina itu adalah perbuatan buruk yang sudah jelas keburukannya, dan itu merupakan seburuk-buruk jalan karena mengakibatkan masuk neraka, percampuran nasab dan penyakit, penyakit berbahaya dan menodai kehormatan


(Tafsir al-Wajiz) 32. وَلَا تَقْرَبُوا۟ الزِّنَىٰٓ ۖ (Dan janganlah kamu mendekati zina) Yakni dengan melakukan hal-hal yang menjerumuskan ke dalam perbuatan zina. Dan ini merupakan larangan melakukan perbuatan zina secara tidak langsung karena zina lebih berat dosanya. إنه كان فاحشة (sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji) Yakni perbuatan yang sangat buruk. وَسَآءَ سَبِيلًا (Dan suatu jalan yang buruk) Sebab perbuatan ini menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka, dan menyebabkan ketidak jelasan hubungan nasab. (Zubdatut Tafsir)


Contoh Perbuatan Zina

Memakai parfum agar laki-laki mencium baunya

Agaknya perbuatan ini sangat marak dilakukan oleh para wanita di zaman modern ini. Mereka memakai parfum saat keluar rumah sehingga baunya tercium oleh kaum laki-laki yang bukan mahramnya. Dari bau yang menarik, akhirnya laki-laki bisa tertarik dan syahwatnya bisa tergoda.

Yang mengenaskan, parfum itu justru hanya dipakai saat keluar rumah sehingga laki-laki lain menikmati wanginya sementara ketika mereka berduaan dengan suaminya justru tidak memakai wewangian tersebut.

Rasulullah menyebut wanita yang memakai parfum saat keluar rumah sehingga laki-laki lain mencium baunya dengan sebutan wanita pezina. Na’udzubillah.

Baca Lainnya :  Hukum Bisnis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An Nasa’i)

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. Ahmad)


Bersentuhan kulit dengan laki-laki yang bukan mahramnya

Di zaman sekarang dalam beberapa acara atau kegiatan laki-laki dan wanita membaur (ikhtilat) tanpa ada pembatas.  Hal ini membuka peluang atau terbuka untuk saling bersentuhan kulit dengan lawan jenis. Bersentuhan kulit dengan laki-laki yang bukan mahramnya sering kali dianggap biasa. Padahal itu termasuk dalam kategori zina tangan (kulit),baik persentuhan, apalagi jika saling raba.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).” (HR. Muslim)


Zina mata dan anggota tubuh lainnya

Zina mata misalnya memandang lawan jenis dengan pandangan syahwat, berlama-lama menikmati melihat wajah dan tubuh lawan jenis, apalagi jika sampai melotot dan kemudian terbayang-bayang ketika sudah berpisah. Zina telinga misalnya mendengar perkataan-perkataan yang membangkitkan syahwat.

Zina lisan misalnya mengucapkan kata-kata yang tak senonoh dan memancing syahwat. Melembut-lembutkan suara di depan lawan jenis sehingga memancing ketertarikan. Berbicara mendayu-dayu dan merayu, serta sejenisnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim).


Demikian Penjelasan Materi Tentang Zina: Pengertian, Ciri, Jenis, Dampak, Hukum, Cara Menghindarinya, Ayat, Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi