Yurisprudensi Adalah

Diposting pada

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Yurisprudensi? Apakah kalian pernah mendengar istrilah dari Yurisprudensi? Jangan khawatir jika kalian belum pernah mendengarnya, disini PakDosen akan membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, unsur, proses, fungsi, jenis, dasar, manfaat, azas, daya, penempatan, kaidah dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Yurisprudensi: Pengertian, Unsur, Proses, Fungsi, Jenis, Manfaat dan Contoh

Pengertian Yurisprudensi

Yurisprudensi berasal dari kata Iuris Prudensial (Latin), Jurisprudentie (Belanda) dan Jurisprudence (Belanda) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem pengetahuan hukum, Yurisprudensi merupakan suatu pengetahuan aturan faktual dan hubungannnya dengan aturan yang lain. Pengertian lain dari Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap dan diikuti oleh hakim atau forum peradilan lain dalam memutuskan suatu masalah atau kasus yang sama.


Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai yurisprudensi, yakni sebagai berikut:

1. Menurut Yan Paramdya Puspa

Menurut pendapat dari Yan Paramdya Puspa, Yurisprudensi merupakan kumpulan atau seri keputusan Makhkamah Agung banyak sekali vonis beberapa dari banyak sekali macam jenis masalah kasus yang menurut dari pemutusan kecerdikan di setiap hakim sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus kasus yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak pribadi dalam membentuk bahan aturan atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.


2. Menurut Topo Santoso

Menurut pendapat dari Topo Santoso, Yurisprudensi merupakan tidak sama dengan undang-undang, alasannya yaitu yurisprudensi mempunyai kandungan norma khusus yang mempunyai sifat individual dalam masalah tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan undang.


3. Menurut Muladi

Muladi menunjukkan beberapa pendapat, antara lain:

  • Yurisprudensi yaitu pedoman aturan khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based.
  • Yurisprudensi yaitu himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber aturan yang sanggup digunakan sebagai acuan oleh hakim dalam memutus kasus yang serupa. A body of a court decision as a judicial precedent considered by the judge in it’s verdict.
  • Yurisprudensi yaitu salah satu sumber aturan yang disamping undang-undang, traktat, dokrin dan aturan kebiasaan.

4. Menurut Denny Indrayana

Menurut pendapat dari Denny Indrayana, Yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan aturan faktual maupun doktrin.


5. Menurut Philipus M. Hadjin

Menurut pendapat dari Philipus M. Hadjin, Yurisprudensi merupakan produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan huruf yuridis yang bersifat abnormal umum, sedangkan dlam Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang mempunyai sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.


6. Menurut Prof. Subekti

Menurut pendapat dari Prof. Subekti, Yurisprudensi merupakan putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

Baca Lainnya :  Perbedaan Sosial

7. Menurut Soehino

Menurut pendapat dari Soehino, suatu keputusan Mahkamah Agung sanggup disebut Yurisprudensi, ketika putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai suatu bahan yang telah dirunut, digunakan sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai bahan yang sama yang paling sedikit 5 keputusan Mahkamah Agung.


8. Menurut Kansil

Menurut pendapat dari Kansil, Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai persoalan yang sama.


9. Menurut Sudikno Mertokusumo

Menurut pendapat dari Sudikno Mertokusumo, Yurisprudensi merupakan pelaksanaan aturan dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu tubuh yang bangkit sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari imbas apa dan siapa pun denga cara menunjukkan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.


Unsur-Unsur Yurisprudensi

Berikut ini terdapat beberapa unsur-unsur yurisprudensi, yakni sebagai berikut:

  1. Memenuhi kriteria adil
  2. Keputusan atas sesuatu yang tidak terang pengaturannya
  3. Terjadi berulangkali dengan masalah yang sama
  4. Sudah dibenarkan Mahkamah Agung
  5. Keputusan tetap

Proses Yuriprudensi

Berikut ini terdapat 2 proses dari yurisprudensi, yakni sebagai berikut:

  • Eksaminasi, merupakan proses meneliti dan menyidik suatu keputusan.
  • Notasi, merupakan proses klarifikasi sementara atau permanenan yang dicatata menurut suatu perkara.

Fungsi Yuriprudensi

Berikut ini terdapat beberapa fungsi dari yurisprudensi, yakni sebagai berikut:

  1. Untuk menegakkan kepastian hukum
  2. Untuk mewujudkan keseragaman pandangan aturan yang sama
  3. Sebagai landasan hukum
  4. Untuk membuat standar hukum

Jenis-Jenis Yuriprudensi

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis dari yurisprudensi, yakni sebagai berikut:

  • Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi tetap merupakan keputusan dari hakim yang terjadi alasannya yaitu rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengadilan.


  • Yurisprudensi Tidak Tetap

Yurisprudensi tidak tetap merupakan keputusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan seagai dasar bagi pengadilan.


  • Yurisprudensi Semi Yuridis

Yurisprudensi semi yurisis merupakan semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada paermohonan seseorang yang berlaku khusus hanya bagi pemohon. pola yurisprudensi ini yaitu penetapan status anak.


  • Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi administrasif merupakan surat edaran Mahkamah Agung yang berlaku hanya secara administratif danm mengikat intern dalam lingkup pengadilan.


Dasar Hukum Yurisprudensi

Dasar aturan yurisprudensi yaitu UU No. 48 Tahun 2009 wacana kekuasaan Hakim yang berbunyi “Pengadilan dihentikan menolak untuk menyidik perkara, mengadili kasus dan memutuskan kasus yang diajukan dengan alasan aturan tidak ada atau kurang terang (kabur), melainkan wajib menyidik serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai aturan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”


Manfaat Yuriprudensi

Berikut ini terdapat beberapa manfaat dari yurisprudensi, yakni sebagai berikut:

  1. Sebagai pedoman bagi hakim untuk menuntaskan kasus yang sama
  2. Membantu membentuk aturan tertulis

Azas-Azas Yurisprudensi

Bagian ini seluruhnya juga mengutip apa-apa yang di sampaikan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, dimana dalam praktek-praktek kenegaraan, maka soal peradilan dilaksanakan berdasarkan azas-azas tertentu. Adapun azas-azas pokok yang dapat dianut oleh suatu Negara mengenai peradilan tersebut, adalah mungkin azas precedent (di Indonesia menjadi Preseden) dan azas bebas. Penjelasan singkat mengenai kedua azas tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Azas preseden

Sebagaimana dianut Negara-negara Anglo Saxon (seperti kerajaan Inggris, Amerika Serikat), berarti bahwa petugas peradilan (hakim) terikat atau tidak boleh menyimpang dari keputusan-keputusan yang terlebih dahulu dari hakim yang lebih tinggi (stare decisis) yang berlaku di Negara-negara Anglo Saxon didasarkan pada 4 faktor, yakni:

  • “…that the application of the same rule to successive similar case results in equality of treatment for all who came before the court.”
  • “…that consistent following of precedents contributes predictability of future disputes.”
  • “…that the use of established criteria to settle new cases saves time and energy.”
  • “…that adherence to earlier decisions shows due respect to the wisdom and experience of prior generations of judges.”

Terhadap kekangan azas preseden ada pengecualiannya, yaitu antara lain:

  1. Apabila keputusan terdahulu diterapkan pada peristiwa yang sedang dipandang plainly unreasonable and inconvenient.
  2. Sepanjang mengenai dictum (yaitu whathever else the judge said that was not necessary to their decision…) dengan penjelasan sebagai berikut “dictum is never the less, authority worthy of respect and it would be wrong to assume that it can be disregarded. It may well be followed by the court in later cases; it is often sufficient to persuade a lower court, and it may be regarded by lawyers as a reliable basis for counseling. But it is only persuasive authority…”
Baca Lainnya :  Peradaban Mesopotamia

2. Azas Bebas

Maksudnya tidak lain adalah, sebagai kebalikan dari azas precedent. Berdasarkan azas bebas, maka petugas peradilan tidak terikat pada keputusan-keputusan hakim yang lebih tinggi maupun yang sederajat tingkatnya. Azas ini antara lain dianut di negeri Belanda dan Perancis. Didalam prakteknya, maka pelaksanaan masing-masing azas tersebut tidaklah demikian ketatnya, sehingga perbedaannya satu sama lain hanyalah pada azasnya saja dan akan menimbulkan hal-hal yang kurang baik apabila dilaksanakan secara konsekuen. Di negeri Belanda, misalnya, walaupun dianut azas bebas, akan tetapi sedikit hakim rendahan sedikit banyaknya mengikatkan diri pada keputusan-keputusan yang terdahulu maupun kepada keputusan-keputusan hakim atasan. Hal sedemikian ada baiknya, oleh karena:

  1. Mencegah terjadinya kesimpangsiuran keputusan hakim, hal mana tidak serasi dengan kebutuhan akan kepastian hukum.
  2. Mencegah terjadinya pengeluaran biaya dan kurang perlu, karena pihak yang tidak puas dengan keputusan yang bersangkutan sudah pasti akan naik banding sampai kasasi, sehingga dia mendapatkan kepuasan yang diketahuinya akan diberikan oleh hakim atasan.
  3. Mencegah timbulnya pandangan yang kurang baik pada pihak atasan.

Di Indonesia kedua azas ini sesungguhnya dikenal dan berlaku. Azas bebas dalam suasana peradilan barat, sedangkan azas precedent dapat dijumpai dalam suasana peradilan hukum adat.


Daya Pengikat Yurisprudensi

Bagian ini seluruhnya mengutip apa-apa yang di sampaikan oleh Paulus Effendie Lotulung, dimana pada dasarnya dalam sistem hukum Common Law, diterapkanlah doktrin judicial precedent sebagaimana tersirat dalam adagium hukum stare decisis et non quieta movere (to adhere to precedents, and not to unsettle things which are established). Hal ini berarti bahwa para hakim terikat pada putusan-putusan hakim yang terdahulu, baik yang sederajat tingkatnya ataupun yang hierarkhis lebih tinggi, dalam kasus yang sama atau serupa. Oleh karena putusan-putusan tersebut mempunyai pengaruh yang bersifat memaksa dan mengikat terhadap putusan-putusan yang kemudian atau disebut sebagai coercive force of binding precedent.


Namun doktrin judicial precedents dan stare decisis ini juga tidak sangat mutlak sifatnya, sebab dalam praktek peradilan di negara-negara Common Law masih dibuka kemungkinan untuk menyimpanginya, yaitu manakala hakim berpendapat bahwa kasus yang dihadapinya mengandung adanya beberapa perbedaan pokok dengan kasus sebelumnya (disebut sebagai suatu hal yang distinguishing), sehingga kalau diputuskan secara sama, hal itu justru akan menimbulkan ketidakadilan dan kekerasan sebelumnya tidak terpikirkan dalam menjatuhkan putusan-putusan yang terdahulu. Sehingga dalam keadaan yang demikian, maka ada alasan atau argumentasi yuridis bagi hakim yang bersangkutan untuk tidak menerapkan doktrin precedent tersebut secara kaku, tetapi fleksibilitas yang sesuai kasus demi kasus.


Penempatan Yurisprudensi

Bagian ini seluruhnya juga mengutip apa-apa yang di sampaikan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, dimana yurisprudensi Indonesia yang penting-penting, biasanya dimuat didalam majalah-majalah, agar mudah mendapatkannya dan untuk mempelajarinya.Majalah-majalah tersebut biasanya juga memuat tulisan para sarjana yang terkemuka; contoh dari majalah-majalah tersebut adalah:

  1. Het Recht in Ned-Indie, 1848-1915.
  2. Indische Weekblad van het Recht,
  3. (IndischTijdchrift van het Recht – (1915), 1947,
  4. Hukum – pertama kali terbit (dua nomor) dalam tahun 1947, kemudian terhenti, dan baru terbit dalam tahun 1951.
  5. Hukum dan Masyarakat yang sejak 1960 memuat yurisprudensi.
Baca Lainnya :  Paragraf Deskripsi

Buku-buku untuk memudahkan megetahui dan mencari apa-apa yang dimuat dalam majalah-majalah seperti tercantum dalam Sub 1 sampai dengan 3 diatas, sangat penting artinya sebagai katalogus, seperti misalnya:

  1. Hulpklapper op het Indisch Tijschrijft van het Recht,
  2. De Nederlandsch-Indische Rechtspraak en Rechtspraak en Rechtsliteratuur, yang disusun oleh J.H. Abendanon.

Juga kaartsysteem yang merupakan kumpulan kartu yang masing-masing memuat nomor pasal dari suatu Kitab Undang-Undang serta menunjukkan terdapatnya dimana, karangan atau yurisprudensi mengenai pasal tersebut, dapat memudahkan mencari yurisprudensi.

Indisch Weekblad van het Recht (yang disingkat W dalam buku Abendanon) dan Het Recht van Nederlands-Indie pada tahun 1915 disatukan dan diberi nama Indisch Tijdscrift van het Recht, yang kemudian pada tahun 1947 diganti namanya menjadi Tijdschrift van het Recht. Didalam karangan-karangan atau tulisan-tulisan, apabila ada pengutipan dari majalah Het Recht van Nederlandsch-Indie, Indische Tijdschrif van Het Recht atau Tijdschrift van het Recht, maka dicatat dengan singkatan T.

Tidak boleh dilupakan pula untuk menyebutkan kegiatan-kegiatan dari instansi-instansi tertentu maupun pribadi-pribadi yang menerbitkan kumpulan yurisprudensi. Contoh adalah Yurisprudensi Indonesia oleh Mahkamah Agung R.I. tahun 1971 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, dan kumpulan Putusan Mahkamah Agung mengenai Hukum Adat, yang dikumpulkan oleh R.Subekti dan J. Tamara.

Adapun daftar (register pada majalah-majalah yang memuat yurisprudensi adalah, antara lain:

1. Het Recht in Nederlands-Indie/Indisch Tijdschrift van Het Recht/Tijdschrift van het Recht (T).

Daftar no. 1-10: Daftar abjad hal-hal

No 11-129:      1.   a.   Karangan-karangan (verhandelingen).

  • Peradilan.
  • Pengumuman buku-buku (boekaankondiging).
  • Personalia.
  • a. Daftar abjad hal-hal (klapper o.h.(register).

No 130-dst : a. Verhandelingen.

  1. Peradilan
  2. Daftar abjad (klapper).
  3. Wetten en Verordeningen.

2. Indisch Weekblad van het Recht (W).

Daftar : daftar abjad hal-hal.


Kaidah Hukum Yurisprudensi

Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin yaitu Jurispudentia yang berarti pengetahuan hukum. Dalam bahasa inggris, dikenal dengan nama Jurisprudence, yang artinya ilmu hukum atau ajaran hukum atau teori hukum umum. Di Indonesia, kata Yurisprudensi  diambil dari bahasa belanda yaitu Jurisprudentia. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis hukum Indonesia, sama artinya dengan Jurisprudentia dalam bahasa belanda dan Jurisprudence dalam bahasa perancis yang berarti peradilan tetap atau hukum pengadilan. Di Inggris, untuk pengertian yurisprudensi [hukum peradilan], digunakan istilah case law atau judge made law. Dengan demikian, pengertian yurisprudensi sebagai sumber hukum formal adalah, keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti atau dipergunakan oleh hakim berikutnya sebagai sumber hukum untuk memutus perkara yang serupa atau sama.
Keberadaan yurisprudensi sebagai sumber hukum formal yang menciptakan hukum, didasarkan pada pasal 22 AB dan Pasal 10 UU-48-2009 : Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan  dengan dalih bahwa  hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”.  Dalam keadaan demikian, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat [Pasal 28 ayat 1]. Hal ini juga sesuai dengan asas Ius curia novit yang artinya hakim dianggap mengetahui hukum. Apabila putusan hakim yang terdahulu diikuti oleh hakim dibawahnya atau hakim setelahnya, maka putusan hakim terdahulu, merupakan putusan peradilan tetap atau disebut “yurisprudensi” yang menjadi sumber hukum formal. Hukum yang diciptakan oleh hakim yang dalam bentuk keputusan disebut hukum in concreto yang secara nyata menghasilkan hukum yang berlakunya terbatas mengikat pihak-pihak tertentu yang berperkara.

Contoh Yurisprudensi

Berikut ini terdapat beberapa contoh dari yurisprudensi, yakni sebagai berikut:

  1. Pencurian arus listrik
  2. Perkara perceraian
  3. Pewarisan harta gono gini
  4. Perjanjian internasional
  5. Keputusan perdamaian
  6. Terdakwa mengalami gangguan jiwa

Demikian Penjelasan Materi Tentang Yurisprudensi Adalah: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Unsur, Proses, Fungsi, Jenis, Dasar, Manfaat, Azas, Daya, Penempatan, Kaidah dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.