Wakaf: Pengertian, Syarat, Macam, Rukun, Dalil, Hikmah dan Tujuan

√Wakaf adalah

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Wakaf? Mungkin anda pernah mendengar kata Wakaf? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, syarat, macam, rukun, dalil, hikmah dan tujuan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Wakaf: Pengertian, Syarat, Macam, Rukun, Dalil, Hikmah dan Tujuan

Pengertian Wakaf

Wakaf ialah menyimpan harta yang dapat digunakan untuk umum tanpa menyusutkan nilai harta tersebut untuk merendahkan diri kepada Allah SWT. Harta wakaf itu bisa digunakan dengan ketetapan yang tidak menghadapi transformasi. Dengan hal lain, wakaf ialah tindakan hukum individu ataupun sekelompok orang yang membagikan separuh dari harta yang dipunyai dan mengorganisasikan untuk tetap guna keperluan ibadah ataupun keperluan umum lainnya yang sesuai dengan ajaran agama Islam.


Syarat Syarat Wakaf

Berikut ini terdapat beberapa syarat syarat wakaf, yakni sebagai berikut:

  • Barang ataupun benda yang diwakafkan mesti dapat diterima manfaatnya dan kondisinya masih stabil. Maksudnya barang ataupun benda itu tidak menipis ataupun tidak hilang jumlahnya
  • Barang ataupun benda itu ialah kepunyaan miliknya sendiri
  • Barang ataupun benda itu bisa dipakai untuk keperluan yang baik

Macam Macam Wakaf

berikut ini terdapat 2 macam macam wakaf, yakni sebagai berikut:

  • Wakaf Ahli

Wakaf ahli ialah wakaf yang disediakan bagi keperluan dan tanggungan sosial dalam lingkungan keluarga ataupun saudara sendiri.

  • Wakaf Khairi

Wakaf khairi ialah wakaf yang bermanfaat untuk keperluan umum dan pemakainya sungguh-sungguh untuk beribadah pada Allah SWT.


Rukun Wakaf

Berikut ini terdapat beberapa rukun wakaf, yakni sebagai berikut:

  1. Zaqif, ialah seseorang yang mewakafkan sebagain hartanya.
  2. Mauquf, ialah harta yang akan diwakafkan.
  3. Mauquf alaih, ialah orang yang menerima wakaf.
  4. Sigat, ialah orang yang menyerahkan barang ataupun benda yang diwakafkan.

Dalil Wakaf

Berikut ini terdapat dalil wafak yang ada di Al-qur’an,  berikut firman Allah SWT. dalam Q.S. Ali ‘Imran: 92 berbunyi:

Q.S. Ali ‘Imran: 92

Q.S. Ali 'Imran: 92

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagaian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha mengetahui”.


Hikmah Wakaf

Berikut ini terdapat beberapa hikmah dari wakaf, yakni sebagai berikut:

  • Mengumpulkan dana bagi peningkatan dan kesinambungan syariat Islam di suatu tempat.
  • Membagikan kemungkinan kepada umat Islam untuk mengumpulkan amal jariah yang waktunya nisbi lama dan bisa digunakan masyarakat umum.
  • Dengan wakaf, banyak peserta masyarakat yang tertolong karena wakaf ialah salah satu bagian pengamalan kebersamaan dan tenggang rasa sesama manusia, umumnya sesama muslim.
  • Bila ditampak dari bentuk hukum, ibadah wakaf berselisih dengan zakat yang hukumnya wajib. Wakaf hukumnya ialah sunah ataupun bisa disaran bagi orang-orang yang sanggup saja.

Tujuan Wakaf

Berikut ini terdapat beberapa tujuan dari wakaf, yakni sebagai berikut:

  1. Menambah harta untuk kegunaan umum dan umumnya sehingga membentuk tindakan manusia tidak terputus pahalanya sampai ajak menjemputnya.
  2. Pembagian wakaf ialah sumber dari ikhlasnya hati yang tidak dibaur oleh kebimbangan, karena keadaan tersebut menjadi bukti terdapatnya kebaikan individu dengan rasa jujur dan ikhlas.
  3. Memperbesar seluruh jalan yang berasal pada kecintaan seseorang yang membagian hartanya.

Jenis- Jenis Wakaf

Berikut adalah jenis-jenis wakaf antara lain yaitu:

Wakaf Berdasarkan Peruntukan

Berdasarkan peruntukan, terdapat 2 wakaf yang mesti diketahui, yakni wakaf ahli dan Khairi.

Wakaf ahli sendiri adalah wakaf yang tujuannya diperuntukan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan kerabat sendiri dan keluarga.

Sedangkan wakaf Khairi adalah wakaf yang dilakukan untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan (kebajikan umum).


2. Wakaf Berdasarkan Jenis Harta

Wakaf berdasarkan jenis harta dibagi ke dalam 3 kelompok, yakni benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.


1. Benda Tidak Bergerak

  • Hak atas tanah: hak milik strata title, HGB/HGU/HP;
  • Bangunan/bagian bangunan/satuan rumah susun;
  • Tanaman dan benda yang berhubungan dengan tanah; dan
  • Benda tidak bergerak lainnya.

2. Benda Bergerak selain Uang

  • Benda yang dapat berpindah;
  • Benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak;
  • Air dan bahan bakar minyak;
  • Benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan;
  • Surat berharga;
  • Hak atas kekayaan intelektual; dan
  • Hak atas benda bergerak lainnya.

3. Benda Bergerak Berupa Uang

  • Wakaf tunai
  • Cash Waqf

3. Wakaf Berdasarkan Waktu

Terdapat 2 macam wakaf berdasarkan waktu, yakni:

  • Muabbad: wakaf yang diberikan untuk selamanya.
  • Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

4. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan

Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf dikelompokan menjadi 2 macam, yaitu ubasyir/dzati dan mistitsmary.

  • Ubasyir/dzatiadalah harta wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
  • Mistitsmary adalah wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Wakaf: Pengertian, Syarat, Macam, Rukun, Dalil, Hikmah dan Tujuan
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya