Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Wajib Pajak? Mungkin anda pernah mendengar kata Wajib Pajak? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, golongan, jenis, hak, kewajiban, perbedaan dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Wajib Pajak
Wajib pajak ialah orang individu pajak yang berdasarkan ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan dijelaskan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pengutip pajak atau pengambil pajak tertentu. Wajib pajak bisa berbentuk wajib pajak orang individu. Definis wajib pajak individu (pribadi) ialah setiap orang individu yang mempunyai bayaran di atas bayaran tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), melainkan dijelaskan dalam undang-undang. Sebaliknya definisi wajib pajak badan ialah badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pengambil atau pengutip pajak, tergolong bentuk usaha permanen dan pemborong ataupun mekanik di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pengertian Wajib Pajak Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian wajib pajak menurut para ahli yaitu:
1. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan
Menurut undang-undang tersebut bahwa pengertian pajak adalah sebuah konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan Undang-Undang dan tidak mndapat imblaan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat.
2. Menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pajak merupakan sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
3. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
4. Menurut Prof. Dr. PJA Andriani
Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
5. Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
6. Menurut Anderson Herschel M, dkk
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah serta tidak merupakan akibat dari pelanggaran yang diperbuat, tetapi suatu kewajiban dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa imbalan serta dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam menjalankan tugas.
7. Menurut Cort Vander Linden
Cort Vander Linden berpendapat, bahwa pengertian pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
8. Menurut Prof. Dr. Djajaningrat
Pajak merupakan sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu dimana iuran tersebut bukanlah suatu hukuman, namun sebuah kewajiban dengan berdasarkan berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa. Mempunyai tujuan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.
9. Menurut Dr. N.J. Fieldman
Pajak ialah prestasi yang memiliki sifat memaksa sepihak kepada penguasa menurut norma-norma yang sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi serta untuk menutupi pengeluaran umum negara.
10. Menurut R.R.A. Seligman
Pajak merupakan iuran atau pungutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh.
Golongan Wajib Pajak
Berikut ada 2 golongan wajib pajak, antara lain sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Berdasarkan Subjeknya
Berdasarkan subjeknya, terdapat beberapa wajib pajak antara lain:
a. Wajib Pajak Individu (Pribadi)
- Wajib pajak individu (pribadi) yang mempunyai memperoleh dari usaha
- Wajib pajak individu (pribadi) yang mempunyai memperoleh dari pekerjaan bebas
- Wajib pajak individu (pribadi) yang mempunyai memperoleh dari pekerjaan
b. Wajib Pajak Badan
- Badan hak Pemerintah (misalnya, BUMN dan BUMD)
- Badan hak Swasta (misalnya, PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan)
c. Wajib Pajak Petugas Keuangan
- Petugas keuangan Pemerintah Pusat
- Petugas keuangan Pemerintah Daerah
2. Wajib Pajak Berdasarkan Tempat Terdaftarnya
Berdasarkan tempat terdaftarnya, terdapat beberapa wajib pajak antara lain
- Wajib Pajak tempat tinggal atau individual
- Wajib Pajak Pusat
- Wajib Pajak Cabang dan Wajib Pajak Individu (Pribadi) Tertentu.
Jenis Wajib Pajak
Berikut ini terdapat 3 jenis wajib pajak, antara lain sebagai berikut:
-
Wajib Pajak Individu (Pribadi)
Wajib Pajak individu (pribadi) diberikan oleh wajib pajak individu (pribadi) yang mempunyai memperoleh dari usaha, wajib pajak individu (pribadi) yang mempunyai memperoleh dari pekerjaan bebas serta wajib pajak individu (pribadi) yang mempunyai memperoleh dari pekerjaan.
-
Wajib Pajak Badan
Wajib pajak Badan ini diberikan oleh Badan usaha hak pemerintah dan badan usaha hak swasta.
-
Wajib Pajak Petugas Keuangan
Wajib pajak petugas keuangan sebagai pengambil dan pengutip pajak ini dibuat oleh petugas keuangan Pemerintah Pusat dan petugas keuangan Pemerintah Daerah.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Jika individu, badan atau pengambil dan pengutip pajak telah mencukupi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, kemudian kepadanya telah terdapat hak dan kewajiban perpajakan.
Hak Wajib Pajak
Berikut ini adalah hal wajib pajak antara lain:
- Hak tempat keunggulan pajak, setiap penyetoran wajib pajak yang diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak kelihatan terdapat keunggulan penyetoran, kemudian telah dikembalikan terhadap Wajib Pajak.
- Hak dalam investigasi, seperti hak untuk meminta Surat Perintah Investigasi, hak untuk meminta Tanda Pengenal petugas investigasi, hak untuk meminta penjelasan alasan dibuatkan investigasi, hak untuk meminta klarifikasi selisih hasil investigasi dan hak untuk hadir dalam pengkajian akhir hasil investigasi.
- Hak untuk menyajikan penolakan, banding dan pemeriksaan kembali atas hasil investigasi.
- Hak untuk dipelihara kerahasiaan dokumen Wajib Paja dan sebagainya.
Kewajiban Wajib Pajak
Setelah mendapati hak wajib pajak, setelah itu ialah kewajiban wajib pajak sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu NPWP, misalnya setika orang individu telah mempunyai pendapatan di atas PTKP, kemudian telah wajib pajak mendaftarkan diri untuk mendapati NPWP.
- Kewajiban untuk membayar, mengambil atau mendapat dan menyampaikan pajak yang terutang.
- Kewajiban dalam keadaan dikontrol misalnya wajib memberitahukan atau memperlihatkan data-data penunjang yang diminta oleh tim pengawas. Wajib datang menjawab panggilan pada saat dikontrol dan sebagainya.
- Kewajiban menyerahkan dokumen, misalnya bagi perantara pun termasuk lembaga pemerintah, badan instansi asosiasi dan yang lain harus menyerahkan dokumen yang diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Perbedaan Wajib Pajak Pribadi dan Badan
Berikut ini adalah perbedaan wajib pajak pribadi dan badan yaitu:
1. Pajak Pribadi
- Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau
- Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
2. Pajak Badan
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
Contoh Wajib Pajak
Berikut ini adalah beberapa contoh wajib pajak yaitu:
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARA BRUTO TERTENTU
-
Contoh 1
Agus Hidayat menjalankan usaha bengkel reparasi motor sekaligus menjual suku cadangnya, Agus Hidayat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2009 memiliki 2 (dua) buah bengkel yang berada di wilayah yang berbeda, yakni bengkel A terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X dan bengkel B terdaftar di KPP Y. Berdasarkan pencatatannya selama tahun 2013 masing-masing bengkel tersebut rnemiliki peredaran bruto sebagai berikut:
Peredaran bruto bengkel A Rp100.000.000,00
Peredaran bruto bengkel B Rp150.000.000,00
Peredaran bruto yang dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto bengkel A dan bengkel B yakni sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Karena total peredaran bruto selama tahun 2013. kurang dari Rp4.800.000.000,00 (ernpat miliar delapan ratus juta rupiah) maka atas penghasilan dari usaha yang diterirna oleh Agus Hidayat pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto.
Misalkan pada bulan Januari 2014, Agus Hidayat mernperoleh peredaran bruto dari bengkel A sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dari bengkel B sebeear Rp15,000.000,00 (lima belas juta.rupiah), maka paling lambat pada tanggal 17 Februari 2014 [karena tanggal 15 Februari jatuh pada hari Sabtu), Agus Hidayat wajib menyetorkan PPh yang bersifat final sebesar :
- Bengkel A
PPh terutang:
1% x Rp10.000.000,00 = Rp100.000,00
(dilaporkan ke KPP X)
- Bengkel B
PPh terutang:
1% x Rp15.000.000,00 = Rp150.000,00
(dilaporkan ke KPP Y)
Pada bulan Maret 2013 sebuah perusahaan swasta bernama PT Amira Ekspedisi melakukan perawatan dan reparasi 5 (lima) motor rnilik perusahaan tersebut di bengkel A milik Agus Hidayat, Tagihan yang dibuat kepada PT Amira Ekspediai atas jasa perawatan dan reparasi tersebut adalah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas tagihan tersebut PT Amira Ekspedisi melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rpl.500.000,00 = Rp30.000,00.
Namun demikian, jika Agus Hidayat telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang dikeluarkan oleh KPP X, atas pembayaran tagihan tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Amira Ekspedisi.
-
Contoh 2
Irine menjalankan usaha butik pakaian, memiliki butik pakaian di kota Batam dan di Singapura. lrine telah terdaftar sebagai WajibPajak sejak tahun 2009 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X. Berdasarkan pencatatannya selama tahun 2013 masing-masing butik tersebut memiliki peredaran bruto sebagai berikut:
Peredaran brute butik di Batam Rp.3.000.000.000,00
Peredaran bruto butik di Singapura Rp.5.000.000.000,00
Dari peredaran bruto butik di Batam sebeser Rp3.000.000.000,00 salah satunya merupakan hasil penjualan sebesar Rp50.000.000,00 kepada Mr. x seorang pengusaha dari Singapura.
Selain dari penghasilan usaha butik, Irine juga memperoleh penghasilan dari sewa apartemen di Singapura sebesar Rp100.000.000,00
Peredaran Bruto yang dijadikan dasar pengenaan PPh yang bersifat final adalah jurnlah peredaran bruto butik di Batam saja, yakni sebesar Rp3.000.000.000,00. Penghasilan yang diterima Irine dari sewa aparternen dan butik di Singapura, tidak diperhitungkan dalam menghitung batasan peredaran bruto untuk dapat dikenai PPh bersifat final.
-
Contoh 3
Hari Nugroho yang berstatus kawin dengan 2 (dua) tanggungan adalah orang pribadi pengusaha konstruksi yang juga rnerniliki toko material “Cakar Beton”. Selain usaha tersebut, Hari Nugroho juga aktif memberikan jasa konsultansi kepada klien yang mernbutuhkan sarannya. .Jumlah seluruh penghasilan yang diterirna oleh Hari Nugroho pacta.tahun2013 diketahui sebagai berikut:
- Penjualan bruto dari toko material “Cakar Beton” Rp.3.500.000.000,00
- Nilai kontrak jasa pelaksanaan konstruksi (termasuk pemakaian material dari toko “Cakar Beton”) Rp900.000.000,00.
c. Jasa konsultansi sebesar Rp500.000.000,00
Total peredaran bruto Hari Nugroho pada tahun 2013 adalah sebesar Rp4.900.000.000,00
Untuk menentukan PPh dari usaha toko material “Cakar Beton” eli tahun 2014 dikenai tarif. umum atau tarif yang bersifat final, adalah berdasarkan peredaran bruto dad usaha toko material “Calcar Beton” seja yakni sebesar Rp3.500.000.000,00. Sedangkan peredaran bruto dari jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa konsultan tidak diperhitungkan mengingat jasa pelaksanaan konstruksi dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan Peraturan Pernerintah tersendiri dan jasa konsultansi termasuk dalarn lingkup jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Kewajiban pembayaran PPh Hari Nugroho di tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. PPh sebesar 1% bersifat final dari peredaran bruto usaha toko material “Cakar Beton”, untuk setiap bulannya;
b. PPh dari usaha jasa konstruksi, yang dikenai PPh bersifat finalberdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri; dan
c. Angsuran PPh Pasal 25 (Januari s.d. Desember), atas penghasilan dari jasa konsultasi.
Misalkan biaya dari jasa konsultasi di tahun 2013 sebesar Rp 169.625.000,00 dan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain di tahun 2013 sebesar Rp 14.750.000,00, maka kewajiban angsuran
PPh Pasal 25 di tahun 2014 sebagai berikut:
Penghasilan bruto jasa konsultasi tahun 2013 Rp 500.000.000,00
Biaya kegiatan jasa konsultasi tahun 2013 Rp 169.625.000,00
PTKP (K/2) Rp 30.375.000,00
Penghasilan Kena Pajak jasa konsultasi Rp 300.000.000,00
PPh terutang jasa konsultasi Rp 38.750.000,00
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain Rp 14.750.000,00
PPh terutang Rp 24.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 atas jasa konsultasi Rp 2.000.000,00
(1/12 x Rp 24.000.000,00)
Demikian Penjelasan Materi Tentang Wajib Pajak: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Golongan, Jenis, Hak, Kewajiban, Perbedaan dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.