Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Perwakilan Diplomatik? Apakah kalian pernah mendengar istrilah dari Perwakilan Diplomatik? Jangan khawatir jika kalian belum pernah mendengarnya, disini PakDosen akan membahas secara rinci tentang pengertian menurut para ahli, tingkatan, tugas, fungsi dan peranan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang aktivitasnya mewakili negaranya dalam menjalankan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Perwakilan diplomatik di Indonesia merupakan kedutaan Besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, seorang Diplomat harus mempunyai keahlian berbicara sehingga bisa mempengaruhi orang lain, pengetahuan dan wawasan yang luas.
Pengertian Perwakilan Diplomatik Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai perwakilan diplomatik, yakni sebagai berikut:
Menurut Oppenheim
Menurut pendapat dari Oppenheim, perwakilan diplomatik adalah memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat, mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi. Jadi perwakilan diplomatik lebih mengarah ke segi politik.
Menurut Kepres No. 108 Tahun 2003
Menurut pendapat dari Kepres No. 108 Tahun 2003, perwakilan diplomatik merupakan unsur kedutaan besar Republik Indonesia yang resmi di mata hukum dengan tanggung jawab pada semua kawasan negara penerima amanah dan organisasi internasional yang diwakilianya, dalam upaya kepentingan bangsa dan Negara.
Menurut Geoffrey McDermott
Menurut pendapat dari Geoffrey McDermott, perwakilan diplomatik merupakan serangkaian penilaian yang dijalankan dalam bentuk manajemen mengenai hubungan internasional oleh masing-masing Negara dalam upaya melindungi dan menjaga kerjasama internasional dan kedamaian dunia.
Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik suatu negara dipimpin oleh seorang diplomat. Jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik yang tertinggi adalah Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili negara dalam mengelola kepentingan publik yang disebut dengan dalam karakteristik sebagai negara.
Berdasarkan keputusan pada Konggres di Wina pada tahun 1961, disetujui adanya 3 tingkatan Kepala Perwakilan Diplomatik, yakni sebagai berikut:
- Duta Besar (Ambassador)
- Duta Berkuasa Penuh (Minister Plenipotentiary)
- Kuasa Usaha (Charge d’affaires)
Prosedur pengiriman dan penerimaan Duta Besar di setiap negara harus memiliki hak perwakilan. Berikut terdapat 2 macam hak perwakilan, yakni sebagai berikut:
- Hak Perwakilan Pasif, yaitu hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara laM.
- Hak Perwakilan Aktif, yaitu hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatik ke negara.
Kedua hak perwakilan tersebut bukanlah sebagai suatu kewajiban, maksudnya setiap negara tidak harus menerima wakil diplomatik suatu negara yang ditempatkan di negaranya dan juga tidak harus mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain. Mengirim atau tidak mengirimkan wakil diplomatiknya ke negara lain sangat tergantung pada kepentingan negara yang bersangkutan.
Tugas Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga dapat berbentuk kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu dan perutusan tetap Republik Indonesia. Tentang tugas pokok dari perwakilan diplomatik, antara lain sebagai berikut:
- Mewakili pemerintah negara pengirim di dalam negara penerima (fungsi representasi).
- Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi suatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
- Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima (fungsi persahabatan).
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional (fungsi proteksi).
- Meningkatkan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima.
- Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
- Sebagai tempat pencatatat sipil dan pemberian paspor (apabila perlu).
- Mengadakan perundingan dengan negara penerima (fungsi negosiasi).
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
- Meneliti, menganalisis, dan memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan Undang-Undang dan melaporkan kepada Pemerintah negara pengirim (fungsi observasi).
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Berikut ini terdapat beberapa fungsi perwakilan diplomatik, yakni sebagai berikut:
- Menjaga seluruh kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
- Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan Undang-Undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
- Menjaga hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaah dan ilmu pengetahuan.
Peranan Perwakilan Diplomatik
Pembuatan perjanjian internasional dijalankan melewati perundangan yang mengikutsertakan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian. Peran yang dipunyai oleh perwakilan negara yang berhubungan dengan hubungan antar bangsa. Semua aktivitas hubungan antar bangsa atau antar negara pokoknya sebagai diplomasi, yaitu usaha menjaga hubungan diantara negara negara.
Kegiatan diplomasi dijalankan para diplomat, yaitu orang-orang yang mewakili secara resmi sebuah negara pada hubungan resmi negara satu dengan negara lainnya. Para wakil tersebut dilegalisasi atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.
Hak Perwakilan Diplomatik
Pada dasarnya perwakilan diplomatik mempunyai hak istimewa yang disebut hak eksteritorialitas, yaitu mereka tidak tunduk kepada kekuasaan negara di mana ia ditempatkan. Dalam buku pedoman tertib diplomatik dan protokoler terbitan Departemen Luar Negeri disebutkan yang dimaksud dengan kekebalan dan keistimewaan diplomatik mencakup dua pengertian sebagai berikut:
1. Inviolability (tidak dapat diganggu gugat)
Artinya suatu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan ini mengandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari alat-alat perlengkapan negara penerima.
2. Immunity (kekebalan)
Artinya kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima baik hukum pidana, perdata, maupun administrasi. Selanjutnya, kekebalan diplomatik diperinci lagi dalam tiga bagian sebagai berikut.
a. Kekebalan pribadi (imunitas perseorangan) meliputi hal-hal berikut:
1) Hak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta benda.
2) Bebas dari alat paksaan, baik soal perdata maupun pidana.
3) Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
4) Bebas dari semua pajak langsung kecuali pajak tanah retribusi dan bea meterai.
b. Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya
Yaitu tidak boleh dimasuki tanpa izin dari duta kecuali dalam keadaan darurat, seperti ada kebakaran dan terjadi banjir. Bendera asing bebas berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediamannya (imunitas tempat tinggal) menimbulkan ”hak asyd” atau hak suaka politik, yaitu hak untuk mencari dan mendapat perlindungan dari suatu kedutaan oleh seseorang penjahat politik. Selain itu, perwakilan diplomatik juga mempunyai hak untuk menerima warga lain (asing) yang meminta perlindungan (suaka politik). Hak tersebut sering disebut hak asyilum.
c. Kekebalan terhadap korespondensi perwakilan diplomatik (imunitas surat-menyurat).
Surat-menyurat tidak boleh disensor. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya dapat bertindak sewenang-wenang. Mereka harus tetap menaati perundang-undangan yang berlaku di negara penerima. Pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dapat menyebabkan pemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri negara pengutus bahkan bisa juga meminta penarikan kembali atau dipersonanongratakan.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Perwakilan Diplomatik: Pengertian Menurut Para Ahli, Tugas dan Fungsi
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi