Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Perundang-Undangan? Apakah kalian pernah mendengar istrilah dari Perundang-Undangan? Jangan khawatir jika kalian belum pernah mendengarnya, disini PakDosen akan membahas secara rinci tentang 7 tata urutan dari tertinggi sampai terendah. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Peraturan sejatinya dibuat tidak lain adalah untuk menghadirkan ketertiban dan keteraturan. Banyak hal jika tidak dibarengi dengan aturan bakal kacau balau dan tidak berjalan dengan baik. Oleh sebab itu maka negeri ini disebut juga dengan negara hukum, kenapa demikian? Kenapa negara indonesia disebut dengan negara hukum, apa maksud dari kalimat ini? Maksudnya adalah negara Indonesia dijalankan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap warga negara harus menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali. Setiap orang dengan jabatan apapun akan terlihat sama di mata hukum. Itulah kenapa negera kita disebut dengan negara hukum.
Mengenai peraturan dan pentingnya peraturan ini, banyak contoh yang bisa kita angkat sebagai pengayaan. Dua contoh sederhana yang bisa diambil; bayangkan saja bila di perempatan jalan yang sangat padat kemudian lampu lalu lintasnya mati dan tidak ada polisi yang mengatur lalu lintas tersebut apa yang akan terjadi? Tentu akan terjadi kemacetan dan kekacauan lalu lintas. Disekolah misalnya, jika tidak ada peraturan jam masuk sekolah tentu siswa akan merasa bingung kapan harus berangkat ke sekolah, bisa jadi siswa akan datang pada jam yang berbeda beda.
Berbicara mengenai hukum, atau aturan / perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Hukum tertinggi yang menjadi hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Setiap undang undang dan peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan pemerintah juga harus menjalankan roda pemerintahan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.
7 Urutan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai yang terendah :
-
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD merupakan peraturan tertinggi dan sebagai aturan tertinggi UUD telah mengalami beberapa perubahan atau yang disebut dengan istilah Amandemen. Amandemen UUD 1945 dilakukan karena kehidupan berbangsa dan bernegara harus berkembang, sama seperti manusia.
UUD 1945 dibahas oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai undang-undang dasar Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Karena masyarakat dan negara selalu berubah menyesuaikan perkembangan zaman, maka pasti ada aturan-aturan yang tidak sesuai lagi sehingga harus dilakukan perubahan atau amandemen. Amandemen bertujuan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat.
Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI pada tahun 1959 hingga sekarang, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yakni sebagai berikut:
- Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
- Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
- Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan pada tanggal 9 November 2001.
- Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
-
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Tap MPR adalah segala peraturan yang telah dibuat atau ditetapkan oleh MPR dalam sidang sidang yang mereka lakukan. Peraturan yang ditetapkan oleh Tap MPR juga harus ditaati oleh anggota MPR, Pemerintah maupun rakyat Indonesia.
-
3. Undang-Undang (UU)
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat sebagai pelaksanaan dari UUD 1945 atau Tap MPR. Ranjangan undang-udang sendiri dapat diajukan oleh presiden maupun DPR namun harus disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam keadaan darurat atau perang, presiden berhak untuk membuat peraturan sebagai pengganti UU yang disebut juga dengan Perpu atau peraturan pemerintah pengganti Undang undang.
-
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
-
5. Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan presiden ini dibuat untuk mengatasi masalah tertentu dalam kehidupan bernegara. Selain itu terdapat juga instruksi presiden atau Inpres yaitu instruksi dalam rangka koordinasi tugas pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap departemen.
-
6. Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri
Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri merupakan keputusan menteri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugas di departemennya.
-
7. Peraturan Daerah atau Perda
Peraturan daerah provinsi merupakan peraturan daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur. Peraturan daerah provinsi berlaku di provinsi yang bersangkutan.
Demikian Penjelasan Materi Tentang 7 Tata Urutan Perundang-Undangan dari Tertinggi Sampai Terendah
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi