Sistem Parlementer

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Sistem Parlementer? Mungkin anda pernah mendengar kata Sistem Parlementer? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, ciri, kelebihan, kekurangan, nama negara, contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Sistem Parlementer

Pengertian Sistem Parlementer

Sistem Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan dalam suatu negara dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Biasanya Pada sistem pemerintahan Parlementer, Kepala Negara hanya bersifat simbolis dan tidak memiliki banyak kekuasaan. Kepala Negara dapat dijabat oleh Raja, Ratu, Sultan atau Kaisar (monarki parlementer) atau Presiden (republik parlementer).


Ciri-Ciri Sistem Parlemneter

Berikut adalah beberapa ciri-ciri sistem parlementer antara laian yakni:


  1. Terjadinya pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi tidak ada pemisah antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, kedua kekuasaan tersebut dipegang oleh parlemen.
  2. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen
  3. Anggota parlemen ditetapkan menurut pemilihan umum. Parlemen terpilih yang terdiri dari anggota parlemen yakni menteri-menteri dan Perdana Menteri yaitu pemimpin parlemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  7. Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan yang dipilih oleh anggota parlemen, seringkali berasal dari partai politik yang memimpin pemilu dan mempuinyai kekuasan eksekutif atau menerapkan hukum.
  8. Masa jabatan parlemen dan presiden tidak mempunyai acuan waktu
  9. Badan legislatif  atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  10. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Baca Lainnya :  Destilasi adalah

Kelebihan Dan Kekurangan Sistem Parlementer


Kelebihan Sistem Parlementer

Berikut adalah kelebihan sistem parlementer antara lain yakni:


  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
  • Pembuatan keputusan memerlukan waktu yang cepat.

Kekurangan Sistem Parlementer

Adapun beberapa kekurangan sistem parlementer antara lain yaitu:


  • Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat bergantung dari mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet bisa dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan selesainya sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet bisa bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet merupakan anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet bisa menguasai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi untuk para jabatan eksekutif. Pengalaman merka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
  • Parlemen bisa buar dalam satu waktu, dibubarkan presiden atas permintaan perdana menteri sehingga harus dilakukan pemilihan umum ulang secara keseluruhan.Parlemendi dipengaruhi oleh kekuasaasn dari luar, yakni dari partai politik mayoritas, yang mempunyai banyak perwakilan dalam parlemen.
  • Kebijakan politiknya dapat menjadi labil apabila sering terjadi pergantian anggota parlemen.

Negara Yang Menganut Sistem Pemerintahan Parlementer

Berikut adalah nama-nama negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer diantaranya yaitu:

Baca Lainnya :  Fakta dan Opini

1. Inggris

  • Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
  • UU dalam penyelenggaraan negara bersifat konvensi.
  • Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
  • Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
  • Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
  • Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.

2. Belanda

  • Pemerintahan negeeri Belanda menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
  • Sistem parlementer di negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
  • Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertaankan menterinya, sehingga kainet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
    Sebelumnya,
  • pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, jika raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.

3. Australia

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Australia dilaksanakan oleh Perdana Menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua lapis.
  • Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat (Majelis Rendah) dan senat (Majelis tinggi).
  • Partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk menteri-menterinya.
  • Adapun yang memimpin pemerintah adalah perdana menteri.
  • Dalam masalah perundang – undangan, yang mempunyai kewenangan mengesahkan undang-undang  adalah majelis rendah dan majelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari dukungan anggota perlemen.
Baca Lainnya :  Pembuluh Nadi

Contoh Demokrasi Parlementer

Berikut adalah contoh sistem demokrasi parlemneter antara lain yakni:


1. Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Presiden

Salah satu ciri dari demokrasi parlementer ialah pemerintah harus memberikan pertanggungjawabannya kepada parlemen. Pertanggung jawaban tersebut biasa dilakukan setiap satu tahun sekali di dalam kesempatan sidang paripurna dari parlemen. Dalam kesempatan tersebut, parlemen berhak mengevaluasi kinerja dari pemerintah dan memberikan penilaiannya. Ketika terdapat beberapa kesalahan dari presiden, bukan tidak mungkin jika terjadi pergantian kabinet oleh parlemen.


2. Pengangkatan atau Pemecatan Pejabat oleh Parlemen

Pada bentuk pemerintahan demokrasi parlementer, parlemen yang diwakili oleh perdana menteri memiliki hak prerogatif untuk mengatur pemegang kekuasaan eksekutif. Termasuk di antaranya ialah pengangkatan atau pemecatan pejabat pemerintahan. Pada masa itu, hak prerogatif ini kadangkala digunakan untuk menyingkirkan oposisi atau lawan politik dari parlemen.


3. Penggulingan Kabinet oleh Parlemen

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, parlemen memiliki hak prerogatif terhadap pemerintahan, terlebih mengenai jabatan di dalam pemerintahan. Ketika terjadi penggunaan demokrasi parlementer di Indonesia. Kabinet dapat digulingkan dengan mudah oleh parlemen dengan menggunakan mosi tidak percaya. Mosi ini dikeluarkan ketika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh kabinet dan parlemen mengharuskan terjdinya pergantian kabinet.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Sistem Parlementer: Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan, Nama Negara, Contoh 

Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi