Sertifikasi Guru adalah

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Sertifikasi Guru? Mungkin anda pernah mendengar kata Sertifikasi Guru? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, Jenis, Tujuan, Manfaat, Syarat, Dampak, Landasan Hukum. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Sertifikasi Guru

 

Pengertian Sertifikasi

Sertifikasi guru merupakan suatu proses uji kompetensi sebagai proses pengenalan pemeberian bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan di unit akademik tertentu, lulus tes kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional. pentingnya sertifikasi guru, selain mendapatkan peningkatan ilmu dan metode pengajaran juga guru yang ikut sertifikasi juga mendapatkan fasilitas dan penghasilan/ tunjangan yang lebih baik.

Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat pengertian sertifikasi guru menurut para ahli, yakni sebagai berikut:


1. Martinus Yamin (2006:2)

Pengertian sertifikasi menurut Martinus Yamin adalah pemberian sertifikas pendidik kepada guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Baca Lainnya :  Pengertian Negosiasi

2. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pengertian sertifikasi menurut KBBI adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang bisa digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.


3. UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Pengertian sertifikasi menurut UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen adalah suatu proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen


4. Masnur Muslich (2007:2)

Pengertian sertifikasi menurut Masnur Muslich adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, berupa kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani  dan rohani, dan juga mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diiringi dengna meningkatnya kesejahteraan yang layak.


Jenis sertifikasi 

Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat

  • Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberikan gelar, Sarjana, Master dll
  • Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.

Tujuan Sertifikasi Guru

Tujuan dari sertifikasi guru didalam buku panduan Kemendiknas adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan martabat guru atau pendidik
  • Meningkatkan suatu proses dan mutu pendidikan
  • Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Melindungi masyarakat dari praktik yang tidak berkompeten, sehingga bisa merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan
  • Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan memberikan rambu-rambu dan instrumen untuk melaksanakan seleksi terhadap pelamar yang berkompeten
  • Membangun citra di masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  • Memberikan jalan keluar dalam rangka peningkatan mutuk pendidik dan tenaga kependidikan

Manfaat Sertifikasi Guru

Adapun manfaat dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Menjaga lembaga penyelenggaran pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  • Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak berkompentensi, yang bisa merusak citra profesi guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional dan tidak berkualitas.
  • Meningkatkan kesejahteraan guru.
  • Memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru.
Baca Lainnya :  Kesehatan adalah

Syarat sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan pelatihan profesi guru( PLPG) : 

berikut adalah kualifikasi atau syarat yang harus dipenuhi guna mendapat sertifikasi guru:

  1. Sarjana kualifikasi akademik (S-1) derajat atau empat (D-IV);
  2. Status PNS guru, PNS dan guru tetap;
  3. Memiliki nomor unik Pendidik dan tenaga pendidikan (NUPTK);
  4. Terdaftar dalam daftar Kementerian utama Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pendidikan ; dan
  5. Ikuti kompetensi Guru Test (GMC) ke PLPG, terutama bagi guru yang tidak diangkat setelah undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku sampai 31 Desember 2015 memiliki UKG, sebelum hasil PLPG nilai CPI terendah 55.

Sertifikasi guru melalui pola PLPG berakhir UKG. Master yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG terendah 80 dan menerima PLPG nilai terendah «baik» akan diberikan langsung tanpa mengamati sertifikat pelatihan untuk akhir PLPG UKG.

Guru pada akhir UKG PLPG jika menerima nilai terendah 80. guru yang belum menerima nilai dari 80 dapat mengikuti UKG tidak lebih dari empat kali dalam waktu 2 tahun setelah belajar-sendiri tanpa mengikuti PLPG lagi.

PLPG tidak dilakukan secara bertahap sampai 2019, pembentukan tenaga kependidikan (LPTK). Peserta kuota sertifikasi setiap tahun akan ditentukan oleh Menteri Pendidikan. Biaya pelaksanaan PLPG dibebankan kepada anggaran negara (APBN).


Dampak Positif :

  1. Guru akan dituntut untuk meningkatkan mutu pembelajaran, sehingga berimbas kepada prestasi anak didik dan sekolah
  2. Motede belajar mengajar yang meningkat, karena guru akan kreatif bagaimana membuat siswa itu labih aktif, (Termasuk point guru dalam sertifikasi).
  3. Adanya Kenaikan gaji

Dampak Negatif :

  1. Sekolah yang mempunyai guru dalam tahap sertifikasi kemungkinan kecil tidak akan menerima pegawai honorer sebagai guru. apalagi bidang mata pelajarannya sama.
  2. Akan banyak pengangguran lulusan sarjana atau S2 pendidikan, kecuali para lulusan itu bisa aktif, misalnya buka jasa bimbingan belajar, atau ikut gabung di lembaga bimbingan private.
Baca Lainnya :  Penelitian Kuantitatif

Landasan Hukum Sertifikasi Guru

Landasan atau dasar hukum dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2006 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik
  • Fatwa Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang Setifikasi untuk Guru dalam Jabatan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
  • Keputusan Mendiknas No.057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
  • Keputusan Mendiknas No.122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan

Demikian Penjelasan Materi Tentang Sertifikasi Guru: Pengertian, Jenis, Tujuan, Manfaat, Syarat, Dampak, Landasan Hukum

semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya