Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Santunan Anak Yatim? Mungkin anda pernah mendengar kata Santunan Anak Yatim? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, ayat, keutamaan, kedudukan, bentuk, ancaman dan cara. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Anak Yatim
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, Ibnu Abbas menjawab:
وكتبت تسألنى عن اليتيم متى ينقطع عنه اسم اليتم ، وإنه لا ينقطع عنه اسم اليتم حتى يبلغ ويؤنس منه رشد ( رواه مسلم(
Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa
Sedangkan kata piatu bukan berasal dari bahasa arab, kata ini dalam bahasa Indonesia dinisbatkan kepada anak yang ditinggal mati oleh Ibunya, dan anak yatim-piatu : anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya. Didalam ajaran Islam, mereka semua mendapat perhatian khusus melebihi anak-anak yang wajar yang masih memiliki kedua orang tua. Islam memerintahkan kaum muslimin untuk senantiasa memperhatikan nasib mereka, berbuat baik kepada mereka, mengurus dan mengasuh mereka sampai dewasa. Islam juga memberi nilai yang sangat istimewa bagi orang-orang yang benar-benar menjalankan perintah ini.
Ayat Al-Qur’an Tentang Anak Yatim
Dalam Al-Quran sebanyak 23 kali disebut perkataan ‘yatim’ dan penggunaan kata-kata yatim itu merujuk kepada kemiskinan dan kepapaan. Artinya mereka yang berada dalam golongan yatim (anak yatim) memerlukan perhatian dan pembelaan serta tanggung jawab dari kita semua / masyarakat agar mereka bisa belajar dengan tenang, hidup layak dan bisa bergembira seperti anak-anak lain yang mempunyai ayah atau ibu. Begitu banyak ayat-ayat al-Qur’an menjelaskan tentang tanggung jawab kita / masyarakat agar memperhatikan dan memelihara anak yatim dari segi kejiwaan serta sosial kemasyarakatannya, dan kita dilarang untuk merendahkan, serta menghina kondisi mereka. Tetapi realitanya sudah berapa persen dari umat muslim yang mau peduli mengambil tanggung jawab sebagai orang tua dari sekian banyak anak yatim dan anak terlantar.
Firman Allah tentang anak yatim:
Allah berfirman, artinya, “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”(QS. al-Baqarah 2:177)
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, …”.(Q.S. Al Baqarah, 2:215)
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
عن سهل بن سعد – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الجنة هكذا) وقال بإصبعيه السبابة والوسطى.صحيح – السلسلة الصحيحة
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim. Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar
- Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa
- Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu
- Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
- Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah:
ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” [al-Ahzaab/33: 5].
- Anak angkat (anak asuh) tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia
- Anak angkat (anak asuh) bukanlah mahram, sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
Kedudukan Anak Yatim dalam Islam
Bentuk-bentuk Penyantunan Anak Yatim
- Memberikannya tetap di bawah asuhan ibunya dengan memberikan bantuan biaya hidup dan pendidikan secukupnya. Dengan tetap berada dekat ibunya, anak yatim tetap mendapatkan kasih sayang orang tua yang sangat dia perlukan sesuai dengan perkembangan jiwanya. Cara ini hanya dapat dilakukan apabila sang ibu dinilai sanggup mendidik dan lingkungan rumah tangganya kondusif untuk itu. Kalau tidak, dapat dipilih alternative.
- Anak yatim diasuh dan didik di rumah keluarga yang menyantuninya. Inipun dengan catatan bila keluarga pengasuhnya mampu dan lingkungan rumah tangga kondusif untuk menambah anggota baru. Bila tidak, bisa dipilih alternative.
- Anak yatim diasuh dipanti asuhan yang dikelola oleh sebuah lembaga atau yayasan.
Ancaman Mengabaikan Anak Yatim
Orang-orang yang menyantuni anak yatim diberikan kemuliaan yang luar biasa, dan sebaiknya orang-orang yang mengabaikan hak-hak mereka justru mendapatkan ancaman dari Allah SWT. Allah memperingatkan manusia agar senantiasa menyantuni anak yatim sebagaimana firman-Nya dalam surah Al.Fajr : 17 yaitu
Artinya : “sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”.
Menyantuni anak yatim dalam Islam merupakan salah satu bentuk pembuktian ketaatan di dalam menganut agama Islam yang berarti tunduk dan patuh. Orang-orang yang mengabaikan anak yatim bahkan bersikap kasar dengan menghardik mereka dianggap sebagai orang yang berdusta dalam beragama. Artinya amalan apapun yang mereka lakukan di dalam agama dianggap sebagai kedustaan yang tentu saja hal ini akan menyebabkan sisa-sianya amal dan perbuatan yang dilakukan.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al.Maun : 1-2
Artinya : “tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim “.
Ancaman memakan harta anak yatim, ancaman Allah SWT datang lebih keras bagi orang-orang yang tidak hanya mengabaikan anak yatim dan bersikap kasar kepada mereka. Bagi orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan cara yang zhalim Allah SWT mengancam mereka dengan azab api neraka.
Sesungguhnya orang yang memakan harta anak yatim dengan cara yang zhalim sebagaimana memakan api neraka dalam perutnya dan mereka pasti akan masuk neraka. Cara yang terbaik dalam memelihara harta anak yatim adalah memelihara harta mereka sampai pada saat mereka telah mencapai usia yang cukup untuk mengurus harta mereka sendiri. Inilah yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam Q.S Al.An’am : 152. Yaitu :
Artinya : “ dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga ia lebih dewasa”.
Bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta maka hendaklah mereka menjaga diri untuk menggunakan harta anak yatim yang berada dalam pengampuan mereka, sedangkan bagi orang yang fakir mereka diperbolehkan mengambil sebagian harta anak yatim dengan cara yang makruf. Cara yang makruf ini adalah sekedar yang mereka pergunakan untuk keperluan anak yatim tersebut. Di samping itu bagi orang-orang yang menghabiskan waktu mereka untuk mengurus anak yatim sehingga tidak mempunyai waktu untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan mereka sendiri diperbolehkan mengambil sebagian hak anak yatim sekedar kebutuhan mereka. Hal ini contohnya dapat berlaku bagi orang-orang yang mengurus panti asuhan anak yatim yang mendapatkan bantuan dari kaum muslimin berupa donasi dana, mereka diperbolehkan mengambil sebagian bantuan tersebut untuk biaya operasional yayasan atau panti asuhan tersebut, namun hendaklah berhati-hati dalam hal ini jangan sampai justru memanfaatkan anak yatim untuk memperoleh dana sementara mereka tidak memperoleh hasil bantuan yang diperuntukkan bagi mereka
Cara Menyantuni Anak Yatim
Berikut ini adalah beberapa cara menyantuni dan berbuat baik kepada anak yatim yaitu:
- Memberinya makan dan pakaian, serta menanggung kebutuhan-kebutuhan pokoknya.
- Mengusap kepalanya serta menunjukkan kasih sayang kepadanya. Tindakan ini akan mempunyai pengaruh besar terhadap kejiwaan anak yatim. Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhu jika melihat anak yatim, beliau mengusap kepalanya dan memberinya sesuatu.
- Membiayai sekolahnya, sebagaimana seseoang ingin menyekolahkan anaknya.
- Mendidiknya dengan ikhlas, sebagaimana keikhlasanya dalam mendidik anak kandungnya sendiri.
- Jika ia melakukan perbuatan yang mengharuskan di beri hukuman maka bersikap lemah-lembut dalam mendidiknya.
- Bertakwa kepada Alloh dalam mengelola harta anak yatim, jika anak yatim itu mempunyai harta kekayaan. Jangan sampai hartanya di habiskan karena menginginkan agar anak yatim itu kelak tidak meminta hartanya kembali. Sebaliknya, hartanya harus di jaga, sehinga ketika ia telah dewasa, harta tersebut dikembalikan kepadanya.
- Mengembangkan harta anak yatim dan bersikap ikhlas di dalamnya, sehingga hartanya tidak habis oleh zakat.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Santunan Anak Yatim : Pengertian, Ayat, Keutamaan, Kedudukan, Bentuk, Ancaman dan Cara Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.