Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Saham? Mungkin anda pernah mendengar kata Saham? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, jenis, ciri, manfaat, risiko, karakteristik, klasifikasi, aspek, keuntungan dan kerugian. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Saham
Saham ialah surat bernilai sebagai indikasi kepemilikan individu ataupun badan mengenai suatu perusahaan. Pengertian lain dari saham ialah suatu bernilai yang dikeluarkan oleh perusahaan berwujud Perseroan Terbatas ataupun Emiten. Saham tersebut dipakai untuk mengutarakan pemilik saham ialah pemiliki beberapa dari perusahaan tersebut. Jadi, apabila sesorang penanam modal membeli saham, maka dia instingtif menjadi pemilik ataupun penjabat saham perusahaan.
Pengertian Saham Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian saham menurut para ahli yaitu:
1. Menurut Irham Fahmi (2012:81)
Saham merupakan kertas tanda bukti penyertaan kepemilikan modal/ dana pada suatu perusahaan yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang jelas kepada setiap pemegangnya.
2. Menurut Sri Hermuningsih (2012:78)
Saham merupakan salah satu surat berharga yang diperdagangkan dipasar modal yang bersifat kepemilikan. Saham juga adalah merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
3. Menurut Martalena dan Maya Malinda (2011:55)
Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi lain saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
4. Menurut Taufik Hidayat (2010:97)
Saham adalah tanda penyertaan, andil atau kepemilikan seseorang atau lembaga dalam suatu perusahaan. Pemilik saham disebut pemegang saham, kepemilikan saham akan berakhir ketika investor menjual sahamnya kepada investor lain.
5. Menurut Istijanto Oei (2009:13)
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan. Jadi investor yang membeli saham berarti memiliki perusahaan tersebut.
6. Menurut M. Paulus Situmorang (2008:45)
Jenis-Jenis Saham
Berikut ini terdapat 2 jenis-jenis saham, yakni sebagai berikut:
-
Saham Biasa
Saham Biasa ialah pemilik perusahaan sesungguhnya. Mereka menyanggupi bahaya dan mendapati laba. Saat keadaan perusahaan merosot maka mereka tidak bisa mendapati dividen. Sebaliknya, apabila keadaan perusahaan baik maka mereka akan mendapati deviden yang sangat besar bahkan juga mendapati saham tambahan. Penjabat saham biasa mempunyai hak suara dalam konvensi umum penjabat saham dan ikut memilih peraturan perusahaan. Jika perusahaan penutupoan maka penjabat saham biasa akan memilah sisa modal dalam perusahaan sesudah dikurangi bagian penjabat saham preferen.
Karakteristik Saham biasa :
- Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
- Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
- Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
-
Saham Preferen
Selain saham biasa juga adanya saham preferen. Saham preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibandingkan saham biasa.
Karakteristik dari Saham Preferen sendiri sebagai berikut:
- Memiliki berbagai tingkat, dan dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
- Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
- Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
- Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
Ciri-Ciri Saham
Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri saham yaitu:
1. Saham Yang Anomali Dengan Indesk
2. Saham Yang Posisi Open Lebih Rendah Dari Posisi Close
3. Saham Yang Jatuh Dalam
Manfaat Saham
Berikut ini terdapat 2 manfaat dari saham, yakni sebagai berikut:
1. Dividen
Dividen ialah bagian laba pada perusahaan yang diberikan pada penjabat saham. Beberapa dividen yang diberikan dan dianjurkan oleh Dewan Direksi dan disepakati dalam RUPM.
2. Capital Gain
Penanam modal dapat menghayati capital gain, ketika tarif jual melampaui tarif beli saham tersebut.
Risiko Saham
Berikut ini terdapat beberapa risiko saham, yakni sebagai berikut:
-
Tidak Terdapat Pembagian Dividen
Ketika emiten tidak bisa menginventarisasikan untuk pada tahun berjalan ataupun kongres umum maka penjabat saham memastikan untuk tidak membagikan dividen pada penjabat saham karena lab yang diperoleh akan dipakai dalam pengembangan usaha.
-
Risiko Likuidasi
Ketika emiten likuidasi, maka penjabat saham mempunyai hak tuntutan terakhir mengenai aset perusahaan setesesudah lah semua tanggung jawab emiten dilunasi. Keadaan terburuk ialah ketika tidak terdapat aset yang tersisa, maka penjabat saham tidak memperoleh apapun.
-
Saham Delisting dari Bursa
Karena beberapa alasan, saham bisa dihapus dalam investarisasi bursa yang akhirnya saham tersebut tidak bisa dibursakan.
-
Kehilangan Aset
Ketika tarif beli saham sangat besar dari tarif jual maka penanam modal akan mendapati kehilangan aset.
Karakteristik Saham
Dalam hal ini, karakteristik saham adalah karakteristik saham perusahaan go-pulic. Terdapat 3 jenis nilai yang melekat pada suatu saham perusahaan go-public di antarnya:
1. Nilai Nominal (Nilai Pari)
Nilai nominal saham adalah nilai yang tertera di dalam saham yang didapat dari hasil pembagian total modal perusahaan terhadap jumlah saham yang beredar. Nilai nominal digunakan untuk kepentingan akuntansi dan hukum. Nilai nominal juga digunakan untuk menentukan besarnya modal yang disetor penuh dalam neraca. Sebagai contoh, jika PT. XYZ mempunyai modal disetor Rp 10 miliar dan merencanakan nilai atau harga nominal saham Rp 1.000, maka saham yang diterbitkan oleh PT. XYZ adalah Rp 10 miliar : Rp 1.000 = 10 Juta lembar.
2. Nilai Wajar Saham
Nilai wajar saham adalah nilai yang diberikan oleh para investor atau analis pasar modal terhadap setiap saham yang diperdagangkan di bursa efek dengan berpedoman kepada masing – masing industri dari setiap perusahaan tersebut dan menggunakan beberapa metode perhitungan nilai atau harga suatu saham yang berlaku umum, misalnya dengan menggunakan metode PER, tingkat pertumbuhan laba perusahaan, price to book value (PBV), dll. Sebagai contoh berdasarkan jenis industri tertentu, PT. XYZ dan menggunakan metode – metode yang berlaku secara umum di pasar modal, nilai wajar saham PT. XYZ diperkirakan Rp 700, sedangkan yang terjadi harga pasar yang terjadi di bursa sebesar RP 500, maka harga pasar berada di bawah nilai wajar atau undervalue. Dalam keadaan seperti ini, investor disarankan untuk membeli saham PT. XYZ. Namun, jika nilai wajarnya adalah Rp 800, maka sebaiknya saham PT. XYZ jangan dibeli. Jika sudah memilikinya, disarankan segera dijual karena diperkirakan akan segera menyesuaikan harga wajar dari saham tersebut.
3. Nilai Pasar
Nilai pasar atau harga pasar saham suatu perusahaan go-public adalah nilai yang diperdagangkan di bursa efek. Jika investor banyak yang melakukan pembelian terhadap suatu saham tertentu, maka harga pasar saham tersebut pun akan semakin tinggi, begitu juga sebaliknya. Di sisi lain, naik turunnya harga saham juga sangat ditentukan oleh kekuatan supply dan demand atau berapa besar pembelian dan penjualan dari saham tersebut.
Klasifikasi Saham
Berikut ini adalah beberapa klasifikasi saham yaitu:
- Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
- Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden terlebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif atau non kumulatif;
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Aspek-Aspek Saham
Saham merupakan salah satu unsure yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah Perseroan Terbatas. Saham merupakan tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan (PT) sebagai tanda bukti kepemilikan modal. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UUPT, saham tersebut dikeluarkan atas nama pemilikinya sehingga menjadi tanda bukti kepemilikan atas saham suatu PT. Pihak yang akan atau ingin memiliki saham harus mememuhi persyaratan kepemilikan saham yang dapat ditetapkan dalam anggaran dasar PT tersebut dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dalam hal pesyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak terpenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar; yang dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) UUPT. Tingkat kepemilikan dilihat dari jumlah prosentase saham yang dimana setiap saham telah terscantum nominal saham tersebut. Berdasarkan Pasal 49 UUPT, nilai nominal suatu saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Kepemilikan atas suatu saham, memberikan hak pada pemilik saham. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UUPT, yakni:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi:
- Menjalankan hak lain berdasarkan UUPT
Hak tersebut di atas baru berlaku setelah dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Dalam hal satu saham dimiliki oleh lebih dari satu orang, hak yang timbul dari saham tersebut dengan cara menunjuk satu orang sebagai wakil bersama. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UUPT.
Keuntungan Investasi Saham
Pada dasarnya ada 2 keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu:
-
Dividen
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian di=eviden stock tersebut.
-
Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Kerugian Investasi Saham
Sedangkan kerugian yang bisa terjadi dalam investasi di saham, yaitu:
1. Tidak mendapat deviden
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
2. Capital Loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss. Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.
3. Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.
4. Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
5. Saham di Suspend
Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Saham Adalah: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Jenis, Ciri, Manfaat, Risiko, Karakteristik, Klasifikasi, Aspek, Keuntungan dan Kerugian Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.