Psikotropika Adalah

Diposting pada

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Psikotropika? Mungkin anda pernah mendengar kata Psikotropika? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, bentuk, bahaya, dampak, pencegah, jenis, efek, akibat, undang-undang, ruang lingkup dan tujuan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Psikotropika: Pengertian, Bentuk, Bahaya Serta Dampak Psikotropika

Pengertian Psikotropika

Psikotropika ialah suatu zat atau obat, baik natural taupun imitasi bukan narkotika, yang berguna untuk psikoaktif melewati akibat pilih-pilih pada lapisan saraf pusat yang mengakibatkan perkembangan individual pada kegiatan kejiwaan dan sikap. Psikotropika ini menyebabkan hilangnya kemampuan otak maupun menggairahkan lapisan saraf pusat sehingga menyebabkan abnormal sikap dan juga dengan khayal, bayang-bayang, kejiwaan, kecanduan bahkan mengakibatkan kematian bagi pemakai psikotropika.


Bentuk-Bentuk Psikotropika

Berikut ini terdapat 3 bentuk psikotropika, yakni sebagai berikut:

  • Halusinogen

Halusinogen ialah obat yang dapat menyebabkan bayang-bayang penggunanya yang bisa memandang maupun mendengar objek tertentu yang tidak nyata, misalnya berhalusinasi. Contohnya ialah: Licercik Acid Dhietilamide (LAD), Psylocibine, Micraline serta Mariyuana.


  • Depresan

Depresan ialah obat yang menimbulkan efek seperti aktivitas sistem saraf menurun, ingatan menurun serta mengantuk. Partikel yang tergolong obat depresan ialah alkohol, pil BK, Magadon, Valium, Mandrak, Cannabis serta Barbiturat.


  • Stimulan

Stimulan ialah obat yang menimbulkan menggairahkan kepada saraf yang menyebabkan pengguna lebih percaya diri. Contohnya ialah: kafein, kokain, ganja serta amfetamin.


Bahaya Penggunaan Psikotropika

Efek jumlah aksi penyelewengan psikotropika, jadi fase kejahatan juga semakit meningkat. Pengguna obat-obatan Psikotropika akan menjalani hidup sulit, hancur dan akan menjalani gangguan kejiwaan yang menyebabkan masa depannya menjadi kelam. Lingkungan sekitarnya juga tidak mau memperbolehkan pengguna untuk berdampingan di dalam lingkungan itu sendiri. Hal tersebut terjadi karena masyarakat takut membuat para warga nya ikut menggunakan barang haram tersebut di lingkungannya.


Dampak Penggunaan Psikotropika

Berikut ini terdapat dampak dari penggunaan psikotropika, yakni sebagai berikut:

  1. Kokain bisa mengakibatkan rasa takut ekstrem dan penderitaan.
  2. Pil ekstasi bisa mengakibatkan rasa letih dan damai.
  3. Morfin bisa mengakibatkan rasa mengantuk, gangguan pernafasan, bahagia ekstrem dan bisa mengakibatkan kematian.
  4. Barbiturat bisa mengakibatkan mudah tertidur nyenyak dan sampai mengakibatkan kematian.
  5. Berbagai zat narkotika contohnya candu, heroin dan ganja bisa menyebabkan saraf terganggu dan menyebabkan kecanduan pada akhirnya mengakibatkan kematian.
Baca Lainnya :  Nilai, Norma dan Sanksi

Pencegah Kecanduan Terhadap Psikotropika

Berikut ini terdapat beberapa cara mencegah kecanduan terhadap psikotropika, yakni sebagai berikut:

  • Mendekatkan diri kepada Allah swt.
  • Rajin melaksanakan aktivitas beragama
  • Menghindari Psikotropika dan tidak akan memakai obat tersebut
  • Berantas rasa ingin tahu terhadap Psikotropika dan jauh-jauh ingin memakainya
  • Tidak salah bergaul, apalagi bergaul dengan pengguna sampai pedagang obat Psikotropika.
  • Memperbanyak pemahaman maupun pandangan tentang apa itu obat Psikotropika, ikut konsling dan kongres pertemuan membahas tentang narkotika agar bisa melindungi diri sendiri dari penyelewengan psikotropika.

Jenis-Jenis Psikotropika

Psikotropika merupakan zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian. Menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Psikotropika, psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu:

  1.  Psikotropika Golongan I adalah jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan tertinggi, hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tidak untuk pengobatan
  2. Psikotropika Golongan II adalah kelompok psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan menengah, digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan (seluruhnya ada 14 jenis)
  3. Psikotropika Golongan III adalah jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan sedang, mempunyai khasiat, digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan (seluruhnya ada 9 jenis)
  4. Psikotropika Golongan IV adalah jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan rendah, berkhasiat dan digunakan luas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan (seluruhnya ada 60 jenis), berikut ini 4 (empat) diantaranya:
    a. Diazepam
    b. Barbital
    c. Klobazam
    d. Nitrazepam

Efek Psikotropika

Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnyahalusinasi  (mengkhayal),ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapatmenyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi(merangsang) bagi para pemakainya. Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabatkesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkanketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.

Baca Lainnya :  Pengertian Epistemologi

Akibat Penyalahgunaan Psikotropika

Penyalahgunaan Psikotropika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam bahaya antara lain :

1. Terhadap diri sendiri

  • Mampu merubah kepribadiannya
  • Menimbulkan sifat masa bodoh
  • Suka berhubungan seks
  • Tidak segan-segan menyiksa diri
  • Menjadi seorang pemalas
  • Semangat belajar menurun

2. Terhadap keluarga

  1. Suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
  2. Mencemarkan nama baik keluarga
  3. Melawan kepada orang tua

3. Terhadap masyarakat

  • Melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
  • Melakukan tindak criminal
  • Mengganggu ketertiban umum

Undang-Undang Tentang Psikotropika

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
  2. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
  3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengo-lah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
  4. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang ber-sentuhan langsung maupun tidak.
  5. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
  6. Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawar-an untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memp eroleh imbalan.
  7. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
  8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun, dalam rangka produksi dan peredaran.
  9. Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.
  10. Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
  11. Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik antar-penyerah maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan.
  12. Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salahsatu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikotro-pika dalam penelitian,pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.
  13. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hokum maupun bukan.
  14. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Baca Lainnya :  Desain adalah

Ruang Lingkup dan Tujuan Psikotropika

Berikut ini adalah ruang lingkup dan tujuan psikotropika yaitu:

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digo-longkan menjadi :

  • Psikotropika golongan I;
  • Psikotropika golongan II;
  • Psikotropika golongan III;
  • Psikotropika golongan IV.

Jenis -jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, psikotropika golongan IV sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan dalam undang-undang ini, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan. Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis -jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 3

Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :

  1. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
  2. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
  3. Memberantas peredaran gelap psikotropika

Pasal 4

Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Psikotropika Adalah: Pengertian, Bentuk, Bahaya, Dampak, Pencegah, Jenis, Efek, Akibat, Undang-Undang, Ruang Lingkup dan Tujuan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.