Perusahaan adalah

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Perusahaan? Mungkin anda pernah mendengar kata Perusahaan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, ciri, tujuan, bentuk, fungsi, jenis, unsur, contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Perusahaan adalah

Pengertian Perusahaan

Perusahaan merupakan suatu bentuk organisasi dimana terdapat atasan, karyawan maupun pekerja serta adanya sebuah produksi barang dan jasa. Adapun tujuan dari perusahaan secara umum ialah untuk mendapatkan laba/ keuntungan.


Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian perusahaan menurut para ahli antara lain yakni:


1. C. S. T. Kansil

Menurut C. S. T. Kansil Perusahaan merupakan semua bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan mendapatkan keuntungan.


2. Murti Sumarni

Menurut Murti Sumarni Perusahaan merupakan sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.


3. Willem Molengraaff

Menurut Willem Molengraaff Perusahaan merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau pengadaan perjanjian perdagangan.


4. Ebert dan griffin

Menurut Ebert dan griffin Perusahaan merupakan sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.


5. Swastha dan Sukotjo

Menurut Swastha dan Sukotjo Perusahaan merupakan suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.


Ciri-Ciri Perusahaan

Berikut adalah ciri-ciri perusahaan antara lain sebagai berikut:


  • Operatif maksudnya ialah adanya  aktivitas  ekonomi  yang  berkenaan  dengan  kegiatan  produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
  • Koordinatif maksudnya ialah diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
  • Regular maksudnya ialah untuk  mencapai  kesinambungan  perusahaan  diperlukan  keteraturan  yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
  • Dinamis maksudnya ialah lingkungan  selalu  berubah  oleh  karena  itu  mampu  mengikuti  dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
  • Formal maksudnya ialah tunduk  kepada  peraturan  yang  berlaku  setelah  memenuhi  persyaratan pendirian,
  • Lokasi maksudnya ialah perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
  • Pelayanan Bersyarat maksudnya ialah keberhasilan  perusahaan  tersebut  terhadap  visi  dan  misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
Baca Lainnya :  Processor Adalah

Tujuan Perusahaan

Adapun beberapa tujuan perusahaan didirikan diantaranya yaitu:


  1. Supaya dapat mencapai target karna itu bentuk ukuran keberhasilan kinerja perusahaan.
  2. Untuk memperoleh sebuah keuntungan atau laba.
  3. Mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi.
  4. Mengupayakan pemerataan penghasilan.
  5. Menampung tenaga kerja.
  6. Memproduksi barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
  7. Mempertahankan kelangsungan perusahaan.
  8. Menyediakan lapangan kerja.

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Adapun beberapa bentuk dari perusahaan diantara lain yaitu sebagai berikut:


1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan sebuah perusahaan yang dimiliki oleh individu sebagai pemilik modal, pemimpin, pengelola. Biasanya bentuk ini digunakan bagi perusahaan kecil yang tidak memerlukan ijin secara khusus. Dikarenakan perusahaan dimiliki oleh perseorangan maka segala untung dan rugi akan ditanggung sendiri namun untuk rahasia perusahaan akan lebih terjaga dengan baik serta lebih mudah untuk membangun perusahaan perseorangan ini.


2. Persekutuan Komanditer (CV)

CV dimiliki oleh sedikitnya 2 orang sampai maksimal 5 orang. Perusahaan ini memang lebih mudah dikembangkan karena modal yang bisa didapatkan juga lebih besar. Namun memang tantangannya adalah dalam perusahaan ini lebih rawan terhadap konflik serta tidak mudah untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan terutama untuk sekutu


3. Persekutuan Firma

Persekutuan firma memiliki batas maksimal yang lebih besar dari CV yaitu bisa mencapai 10 orang yang bersekutu untuk mengembangkan sebuah perusahaan. Dalam firma ini tanggung jawab yang dimiliki masing-masing anggota tidak terbatas. Sementara untuk keuntungan serta kerugian akan dibagi berdasarkan besaran modal yang ditanamkan setiap anggota perusahaan. Untuk bisa mendirikan perusahaan ini dengan baik maka ada beberapa persyaratan surat-surat resmi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.


4. Perseroan Terbatas (PT)

PT terdiri dari pemegang saham yang memiliki tanggung jawab secara terbatas sesuai dengan besaran modal yang ditanamkan. Jika sampai terjadi kebangkrutan maka PT tersebut namanya bisa saja dijual. Keunggulan dari bentuk perusahaan ini adalah memiliki kelangsungan perusahaan yang lebih terjamin, mudah untuk mendapatkan kredit bank serta saham yang dimiliki bisa diperjualbelikan. Sementara itu ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan karena biaya pendirian yang mahal, perijinan memakan waktu lama serta kerahasiaan perusahaan yang kurang terjamin.

Baca Lainnya :  Pengertian Halusinasi

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan sebuah perusahaan yang (utamanya) melayani kepentingan umum dengan modal usaha berasal dari pemerintah. Selain BUMN ada juga  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang keseluruhan atau sebagian modalnya adalah milik pemerintahan dengan pimpinan yang diangkat oleh Gubernur secara langsung


6. Yayasan

Yayasan merupakan bentuk badan usaha yang memang bergerak untuk bidang sosial serta bisnis sekaligus. Dalam yayasan ini biasanya berbagai hal yang berkaitan akan tertera dalam akta pendiriannya


7. Koperasi

Koperasi merupakan bentuk organisasi yang beranggotakan orang-orang yang akan melaksanakan suatu usaha berdasarkan asas kekeluargaan, modalnya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dari anggotanya sendiri. Beberapa jenis koperasi yaitu produksi, pemasaran, konsumsi atau simpan pinjam


Fungsi Perusahaan

Adapun beberapa fungsi dari perusahaan diantaranya yaitu:


  • Fungsi Ekonomi sebuah perusahaan memiliki tugas utama yaitu memonitoring, menganalisis dan menyelidiki terkait perekonomian perusahaan itu sendiri.
  • Fungsi Akuntansi yang berguna untuk menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan dijalankan dengan baik, menjaga keandalan informasi akuntansi serta mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan
  • Fungsi Produksi adalah menciptakan hingga menambah fungsi dari sebuah barang atau bisa juga jasa. Proses produksi tentunya ada berbagai macam yang bisa disesuaikan dengan bidang perusahaan bergerak
  • Fungsi Pemasaran yaitu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan melalui proses pertukaran yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Banyak metode pemasaran yang digunakan oleh setiap perusahaan bergantung pada kreativitas masing-masing untuk bisa mendapatkan perhatian dari konsumennya
  • Fungsi Personalia yang merupakan pegawai atau personel yang diberikan tanggung jawab sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Sehingga adanya fungsi personalia ini juga sangat penting untuk menjaga agar efektivitas serta efisiensi pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan dapat berjalan secara optimal sesuai yang diharapkan sebelumnya

Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia

Berikut adalah jenis-jenis perusahaan yang dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain:


1. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

    1. Perusahaan Ekstratif merupakan perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.
    2. Perusahaan Agraris merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.
    3. Perusahaan Industri merupakan perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
    4. Perusahaan Perdagangan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.
    5. Perusahaan Jasa merupakanperusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.
Baca Lainnya :  Virus Zika

2. Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan

  1. Perusahaan milik negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara.
  2. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.
  3. Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).

Unsur-Unsur Perusahaan

Beberapa unsur yang terdapat di dalam perusahaan antara lain sebagai berikut:


1. Badan Usaha

Setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan badan hukum.

Contoh: Usaha dagang, CV, PT, Koperasi, dan lain-lain.


2. Kegiatan di Bidang Ekonomi

Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.


3. Terus-menerus

Maksudnya, kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus dan bukan kegiatan insidentil.


4. Bersifat Tetap

Kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah dalam waktu panjang.


5. Diketahui Publik

Maksudnya, usaha yang dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia.


6. Mendapatkan Laba

Tujuan Perusahaan mendirikan usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan usaha.


7. Pembukuan

Dalam menjalankan usahanya pastinya perusahaan harus melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas usaha, mulai dari modal, untung rugi, pembelian bahan baku dll.


Contoh Perusahaan

Berikut adalah beberapa contoh perusahaan antara lain yaitu:


  • Perusahaan industri merupakan contoh perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya, seperti PT.Semen Padang, PT.Pupuk Sriwijaya (persero), PT.Petrokimia Gresik, PT.Indofood Sukses Makmur,Tbk, Sari Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk, dan lain sebagainya
  • Perusahaan perdagangan merupakan contoh perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan, seperti PT.Matahari Putra Prima Tbk, PT.Indomart, PT.Hero Supermarket Tbk, PT.Carrefour Indonesia, dan lain sebagainya.
  • Perusahaan jasa merupakan contoh perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, seperti Bank, salon kecantikan, jasa konsultan, perusahaan travel, rumah sakit, perguruan tinggi, perusahaan asuransi, dan lain sebagainya. Contohnya PT.Telekomunikasi Indonesia, PT.Pos Indonesia, PT.Jasa Raharja, PT.Pelayaran Nasional Indonesia, PT.Angkasa Putra (persero), PT.Asuransi Sinar Mas, dll

Demikian Penjelasan Materi Tentang Perusahaan adalah: Pengertian, Ciri, Tujuan, Bentuk, Fungsi, Jenis, Unsur, Contoh

Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya