Pers adalah

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Pers ?Mungkin anda pernah mendengar kata Pers ? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, karakteristik, fungsi, jenis, peranan, landasan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Pers adalah

Pengertian Pers

Pers merupakan sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan mengguakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


Pengertian Pers Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian pers menurut para ahli anatara lain sebagai berikut:


1. J.C.T Simorangkir

Menurut J.C.T Simorangkir pengertian pers adalah pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas. Dalam hal ini pengertian pers dalam arti sempit adalah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah. Pengertian pers dalam arti luas tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi mencakup juga radio, televisi dan film.


2. L. Taufik

Menurut L. Taufik pengertian pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.

Baca Lainnya :  Ekologi adalah

3. Frederich S. Siebert

Menurut Frederich S. Siebert pengertian pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memnuhi persyaratan publisistik yang tertentu.


4. Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji pengertian pers yang terbagi atas dua yaitu ialah pers dalam arti yang sempit dan juga pers di dalam arti yang luas. Dimana dilam arti sempit ialah pers yang berartikan penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis. Sedangkan dalam artian yang luas pers ialah memancarkan sebuah pikiran atau juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan yang menggunakan seluruh alat media komunikasi yang ada.


5. Kustadi Suhandang

Menurut Kustadi Suhandang pengertian Pers adalah seni atua kterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.


Karakteristik Pers

Adapun beberapa karakteristik pers diantaranya yaitu:

  1. Perioditas, maksudnya ialah sebuah lembaga disebut pers apabila dapat menerbitkan informasi dan berita dengan teratur dan periodik. Perioditas mementingkan jadwal terbit, irama terbit dan konsistensi.
  2. Publisitas, maksudnya ialah pers harus dapat menyebarkan berita/informasi kepada khalayak dengan sasaran heterogen, baik dari sisi psikografis ataupun geografis.
  3. Aktualitas, maksudnya ialah seluruh berita/informasi yang dipublikasikan harus ada unsur hal baru atau up to date.
  4. Universalitas, maksudnya ialah banyak informasi yang ada di pers tetapi selalu ada topik yang menjadi tajuk utama.
  5. Objektivitas, maksudnya ialah sebuah nilai etika dan norma yang harus dipegang teguh oleh surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya. Setiap berita yang disuguhkan itu harus dapat dipercaya dan menarik perhatian pembaca, tidak mengganggu perasaan dan pendapat mereka. kebenaran isi berita yang disampaikan tidak menimbulkan tanda tanya.

Fungsi Pers

Berikut adalah beberapa fungsi pers antara lain yakni:


  • Sebagai media komunikasi
  • Sebagai alat yang memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita
  • Sebagai media pendidikan
  • Sebagai media hiburan
  • Sebagai media kontrol sosial yang meliput hal buruk yang melanggar hukum, agar dalam peristiwa ini tidak terulang lagi dan mampu membuat kesadaran masyarakat.
  • Sebagai Lembaga Ekonomi artinya liputan suatu berita dapat bernilai jual tinggi serta melakukan sebuah periklanan yang menambah dalam keuntungan pers.
  • Sebagai penyampai informasi persuasif, yaitu  berisi ajakan untuk melakukan sesuatu  biasanya berupa himbauan mengenai sesuatu, dakwah, iklan pelayananmasyarakat, dan sebagainya.
Baca Lainnya :  pengertian memo

Jenis-Jenis Pers

Berikut adalah jenis-jenis pers antara lain yakni:


1. Pers Media Massa Tradisional

Pers media masa tradisional merupakan seluruh media dengan otoritas dan mempunyai organisasi yang jelas sebagai media. Contoh pers atau media tradisional antara lain: Surat kabar, majalah, radio, film, layar lebar ataupun televisi. Adapun beberapa ciri media massa tradisional:


  1. Adanya proses seleksi informasi, diterjemahkan dan didistribusikan
  2. Pers atau media massa hanya sebagai perantara dan mengirim informasi melalaui saluran khusus
  3. Penerima informasi merupakan bagian dari masyarakat dan dapat menyeleksi informasi yang diterima
  4. Interaksi antara sumber berita dan penerima sangat sedikit.

2. Pers/Media Massa Modern

Pers media masa modern merupakan seluruh media dengan otoritas dan tidak mempunyai otoritas dan juga mempunyai organisasi media. Contoh pers atau media massa modern antara situs berita online, media sosial, aplikasi chat dan lain sebagainya. Adapun beberapa ciri media massa modern:

  • Sumber informasi dapat mentransmisikan pesannya kepada penerima, baik melalui internet maupun pesan SMS
  • Isi informasi atau pesan disediakan oleh banyak pihak, baik individu maupun organisasi
  • Penyebaran informasi tidak melalui perantara, dan interaksi individu sering terjadi
  • Penerima informasi dapat menentukan waktu interaksi

Peranan Pers

Berikut adalah peranan pers antara lain yaitu:


1. Saluran Informasi kepada Masyarakat

Pers memiliki peran dalam mencari dan menyebarluaskan berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi antar kelompok masyarakat, dan sarana pertukaran informasi.


2. Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik

Sehingga masyarakat dapat menyampaikan beragam aspirasi, kritik, usul, pendapat, dan saran lewat pers. Sehingga media massa menjadi sarana efektif dalam menampung, mengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat dan benar tentang aspirasi-aspirasi rakyat.

Baca Lainnya :  Pameran Seni Rupa

Adapun peranan pers menurut Pasal 6 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan, pers melaksanakan peranannya sebagai berikut:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormati kebhinnekaan
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang cepat, akurat dan benar
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Landasan Hukum Pers Indonesia

Berikut adalah landasan hukum pers indonesia antara lain sebagai berikut:


1. Landasan idiil

Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis.


2. Landasan konstitusional

Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945. Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini.


3. Landasan yuridis

Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa.


4. Landasan etis

Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku.


5. Landasan profesional

Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik. Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara.


6. Landasan kebebasan

Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F. Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Pers adalah: Pengertian, Karakteristik, Fungsi, Jenis, Peranan, Landasan

Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya