Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Perjanjian Internasional? Mungkin anda pernah mendengar kata Perjanjian Internasional? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, jenis, arti, istilah, berlaku, berakhir, pembatalan, kedudukan dan kekuatan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara. Bila bertitik tolak pada pendapat para ahli mengenai pengertian perjanjian internasional, kita menemukan keanekaragaman pengertian. Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena para ahli tersebut mendefinisikan perjanjian internasional berdasarkan sudut pandang masing-masing. Untuk lebih jelasnya, akan dikemukakan beberapa pendapat dari para ahli hukum internasional, antara lain :
- Pengertian yang dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja, SH, yaitu
- Pengertian yang dikemukakan oleh G Schwarzenberger yaitu
- Pengertian yang dikemukakan oleh Oppenheim Lauterpacht yaitu
- Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969, yaitu
Berdasarkan pengertian diatas, terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan yang sama.
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian perjanjian internasional menurut para ahli yaitu:
1. Menurut Mohctar Kusumaatmadja, SH
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.
2. Menurut G Schwarzenberger
“Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
3. Menurut Oppenheim Lauterpacht
“Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.
4. Menurut Konvensi Wina tahun 1969
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional.
Jenis-jenis Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Klasifikasi perjanjian dilihat dari proses atau tahap pembentukannya.
- Klasifikasi perjanjian dilihat dari pihak yang membuatnya.
- Klasifikasi perjanjian ditinjau dari bentuknya.
- Perjanjian antarPemerintah (inter-Goverment form). Perjanjian ini juga sering ditunjuk MENLU atau DUBES atau juga wakil berkuasa penuh. Pihak perjanjian ini tetap disebutcontracting statewalau pun perjanjian itu dinamakan inter govermental.
- Klasifikasiperjanjiandilihatdarisifatpelaksananya.
- Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi strukturnya.
- Treaty contracts(perjanjian yang bersifat kontrak) dimaksudkan perjanjian ini mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian. Legal effect dari treaty contract ini hanya menyangkut pihak-pihak yang mengadakannya Dan tertutup bagi pihak ketiga. Oleh karena itu treaty contact tidak melahirkan aturan-aturan hukum yang berlaku umum sehingga tidak dapat dikategoikan sebagai perjanjian yang membentuk hukum. Tetapi treaty contact dapat menjadi kaidah-kaidah yang berlaku umum apabila sudah menjadi hokum kebiasaan Internaional.
Arti Penting Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat dikatakan penting karena Dapat menumbuhkan rasa persahabatandan saling pengertian antar bangsa di dunia.
Istilah-istilah yang Digunakan dalam Perjanjian Internasional
Istlah-istilah yang sring digunakan dalam perjanjian internasional diantaranya, sebagai berikut;
- Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.
- Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
- Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
- Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
- Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
- Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
- Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.
- Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
- Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
- Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
- Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
- Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
- Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.
- Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
- Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa ini :
- Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
- Bila tidak ada persetujuan atau ketentuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikiat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
Berakhirnya Perjanjian Internasioanl
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatramadja, S.H., dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahawa suatau perjanjian berakhir karena hal-hal berikut:
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut
- Masa berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis.
- Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1969 , karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain sebagai brikut:
- Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasionalnya.
- Adanya unsur Kesalahan (error) pada saat perjanjian itu di buat.
- Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum.
Kedudukan Perjanjian Internasional dalam Sistem Hukum Nasional
Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral. Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional. Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
- Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.
Berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah-masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang-undang.
- Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden. Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.
Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional terhadap Negara Pihak Ketiga
Pengertian secara umum bahwa negara pihak ketiga adalah negara yang tidak turut serta dalam perundingan-perundingan yang melahirkan suatu perjanjian. Pihak ketiga ini secara kontekstual akan berlainan posisinya terhadap perjanjian bilateral dan terhadap perjanjian multilateral. Artinya suatu negara pihak ketiga kemungkinan sama sekali tidak akan ber kepentingan untuk turut serta dalam suatu perjanjian bilateral. Akan tetapi tidak demikian halnya terhadap perjanjian multilateral. Setiap negara pihak ketiga pada setiap saat senantiasa terbuka kesempatannya untuk turut serta terhadap perjanjian multilateral, kecuali perjanjian itu menentukan lain. Setelah negara pihak ketiga itu menyatakan diri turut serta terhadap suatu perjanjian multilateral, secara yuridis negara tersebut bukan lagi negara pihak ketiga. Walaupun mungkin negara tersebut tidak turut serta pada saat perundingan yang melahirkan perjanjian itu.
Pada dasarnya suatu perjanjian internasional hanya mengikat negaranegara yang membuatnya. Paling tidak itulah makna dari suatu asas dalam Hukum Romawi yang menyebutkan: “pacta tertiis nec nocent nec prosunt”. Maksudnya, bahwa “suatu perjanjian tidak memberi hak maupun kewajiban pada pihak ketiga, tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut”. Akan tetapi dalam perkembangannya dijumpai adanya pengecualian, sehingga berlakunya asas di atas tidak mutlak lagi. Sebagai contoh umpamanya, dengan berlakunya pasal 2 ayat (6) dari Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa, ternyata juga memberikan hak dan kewajiban kepada negara-negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kenyataan itu menunjukkan bahwa dalam praktik suatu perjanjian yang ditetapkan oleh peserta-peserta yang relatif besar jumlahnya (seperti misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa), atau perjanjian tentang suatu objek yang sangat penting (misalnya tentang Terusan Suez dan Terusan Panama) dapat membawa pengaruh yang amat besar pada negara-negara yang bukan peserta.
Namun Konvensi Wina tidak menutup sama sekali kemungkinan diperolehnya hak maupun dibebankannya suatu kewajiban atas negara bukan peserta. Di dalam perjanjian internasional, kaidah-kaidah mengenai hal itu dapat dijumpai dalam pasal-pasal 34, 35, 36, dan pasal 37 Konvensi Wina 1969. Ada satu ketentuan yang penting dalam kaitan ini adalah bahwa perjanjian internasional tidak menimbulkan kewajiban atau hak bagi pihak ketiga tanpa persetujuan pihak ketiga tersebut. Persetujuan ini harus diberikan secara tertulis serta kewajiban dan hak pihak ketiga tersebut harus dinyatakan dengan tegas dalam perjanjian itu. Kewajiban pihak ketiga adalah bahwa ia harus bertindak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan perjanjian dan ia akan tetap terikat pada perjanjian tersebut selama ia tidak menyatakan kehendaknya yang berlainan.
Negara-negara berkembang, terutama negara-negara yang terletak di kawasan Asia-Afrika berpendapat bahwa persetujuan pihak ketiga diberikan secara tegas dan tertulis harus untuk mencegah mengikatnya suatu perjanjian bagi suatu negara lain di luar kehendaknya. Penafsiran atas pasal-pasal 35 dan 36 di atas diberikan juga oleh International Law Commission (ILC). Bahwa pasal 35 bermaksud melindungi negara-negara bukan peserta dari kemungkinan pembebanan kewajiban yang sewenang-wenang. Sedangkan pasal 36 ayat (2) bermaksud melindungi para peserta dari kemungkinan bahwa negara-negara bukan peserta dapat melampaui batas hak yang diperolehnya dari para peserta sedemikian rupa, sehingga mengurangi wewenang para peserta sendiri atas perjanjian yang mereka bentuk. Selanjutnya ketentuan mengenai perubahan atas suatu kewajiban dan perubahan atas suatu hak bagi negara-negara bukan peserta, diatur di dalam pasal 37 (ayat 1 dan ayat 2).
Kaidah-kaidah perjanjian internasional di atas antara lain membuktikan bahwa prinsip umum pacta tertiis nec nocent nec prosunt tidak dapat lagi semata-mata ditafsirkan menurut arti yang sesungguhnya seperti ketika zaman Romawi Kuno. Bahkan Starke, di dalam bukunya antara lain, menyebutkan beberapa jenis perjanjian internasional yang dapat mengikat negara-negara bukan peserta atau negara pihak ketiga. Jenis perjanjian internasional tersebut diantaranya:
- “Multilateral treaties declaratory of established customary international law will obviously apply to non-parties, Also treaties, bilateral or otherwise…”. (Perjanjian multilateral yang menyatakan berlakunya hukum kebiasaan internasional juga mengikat negara bukan peserta). Akan tetapi terikatnya negara bukan peserta itu bukan oleh perjanjian internasional bersangkutan, melainkan oleh hukum kebiasaan internasional yang telah dituangkan ke dalam perjanjian internasional tersebut. Sebagai contoh ketentuan perjanjian internasional semacam ini antara lain Konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut dan Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang.
- Multilateral treaties creating new rules of international law may bind non-parties in the same way as do all rules of international law,… (Perjanjian multilateral yang menciptakan kaidah hukum internasional baru dan diratifikasi oleh semua negara besar, akan mengikat negara bukan peserta sebagaimana hukum internasional mengikatnya).
Demikian Penjelasan Materi Tentang Perjanjian Internasional: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Jenis, Arti, Istilah, Berlaku, Berakhir, Pembatalan, Kedudukan dan Kekuatan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.