Pengertian Perdagangan Internasional

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Perdagangan Internasional? Mungkin anda pernah mendengar kata Perdagangan Internasional? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, kebijakan, dampak dan pandangan islam. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Perdagangan-Internasional

Pengertian Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang.

Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.  Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

Perdagangan internasional juga diartikan sebagai perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP.

Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra,Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional


Kebijakan Perdagangan Internasional

Pengertian kebijakan perdagangan internasional diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional. Jadi dapat dikatakan arah kebijakan perdagangan internasional itu untuk mengatur perdagangan internasional agar sesuai dengan yang dikehendaki pemerintah.

Adapun macam-macam kebijakan perdagangan internasional yaitu kebijakan perdagangan bebas dan kebijakan perdagangan proteksionis.


  1. Kebijakan Perdagangan Bebas

Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebesan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring dengan adanya arus globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain dalam kehidupannya lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial tiap-tiap negara. Karena perdagangan bebas ini tidak ada rintangan maka harga produk ditentukan oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan hukum ekonomi.


  1. Kebijakan Perdagangan Proteksionis

Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan ke luar negeri.

Adapun macam-macam kebijakan perdagangan proteksionis antara lain:


1) Kouta Impor

Kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dan produk dalam negeri.


2) Kouta ekspor

Kebijakan dengan menetapkan batas jumlah barang yang diekspor dengan tujuan untuk menjamin persediaan barang tersebut guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.


3) Subsidi

Kebijakan dengan cara memberikan tunjangan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, sehingga harga barang tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri.

Baca Lainnya :  Mikroskop Adalah

4) Tarif Impor

Kebijakan dengan mengenakan tarif/bea impor yang tinggi terhadap barang yang datang dari luar negeri sehingga harga barang impor akan menjadi lebih mahal.


5) Tarif Ekspor

Kebijakan dengan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dengan tujuan untuk merangsang kegiatan ekspor.


6) Premi

Kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini diharapkan dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.


7) Diskriminasi harga

Kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan dengan negara tertentu, yang dilakukan dalam rangka perang tarif agar negara tertentu yang dijadikan target mau menurunkan harga.


8) Larangan ekspor

Kebijakan larangan ekspor untuk mengekspor jenis barang-barang tertentu dilakukan dengan pertimbangan ekonomi, politik, sosial dan budaya dalam negeri.


9) Larangan Impor

Kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dilakukan dengan alasan untuk melindungi produk-produk dalam negeri atau dengan alasan untuk menghemat devisa.


10) Dumping

Dumping merupakan kebijakan menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan didalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas dan menguasai pasar. Dumping ini bisa dilakukan jika terdapat aturan/hambatan yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak mampu membeli barang yang didumping dari luar negeri.


Dampak Perdagangan Internasional

Berikut ini terdapat beberapa dampak perdagangan internasional, yakni sebagai berikut:


1. Dampak Positif Perdagangan Internasional

Berikut ini beberapa dampak positif perdagangan internasional:


  1. Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara.

Terjalinnya hubungan di antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri. Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.


  1. Meningkatkan produktivitas usaha

Dengan adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang-barang.


  1. Mengurangi pengangguran

Perdagangan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang.


  1. Menambah pendapatan devisa bagi Negara

Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual di negara lain, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.


2. Dampak Negatif Perdagangan Internasional

Adanya perdagangan internasional mempunyai dampak negatif bagi negara yang melakukannya. Dampak negatifnya sebagai berikut:

  • Adanya ketergantungan suatu negara terhadap negara lain.
  • Adanya persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional.
  • Banyak industri kecil yang kurang mampu bersaing menjadi gulung tikar.
  • Adanya pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang lebih maju.
  • Terjadinya kekurangan tabungan masyarakat untuk investasi. Ini terjadi karena masyarakat menjadi konsumtif.
  • Timbulnya penjajahan ekonomi oleh negara yang lebih maju.
  • Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran

Pandangan Islam dalam Persoalan Perdagangan Internasional

Islam memiliki pandangan yang khas dan sama sekali berbeda dibandingkan dengan teori-teori yang ada. Pandangan Islam dalam persoalan perdagangan internasional antara lain adalah:


  1. Asas perdagangan didasarkan pada pedagangnya, bukan komoditi.

Dalam permasalahan perdagangan, baik perdagangan domestik maupun internasional, Islam menjadikan pedagang sebagai asas yang akan dijadikan titik perhatian dalam kajian maupun hukum-hukum perdagangannya. Status hukum komoditi yang diperdagangkan akan mengikuti status hukum pedagangnya. Hukum dagang/jual-beli adalah hukum terhadap kepemilikan harta, bukan hukum terhadap harta yang dimilikinya. Dengan kata lain, hukum dagang/jual-beli adalah hukum untuk penjual dan pembeli, bukan untuk harta yang dijual atau yang dibeli. Allah Swt. berfirman:

وَاَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Allah telah menghalalkan jual-beli. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Baca Lainnya :  Uang Giral

Maknanya adalah, Allah telah menghalalkan jual-beli untuk manusia. Rasulullah SAW juga bersabda:

«اَلْبَيْعَانِ بِاْلخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا»

Dua orang orang yang berjual-beli boleh memilih (akan meneruskan jual-beli mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah (dari tempat aqad). (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hukum bolehnya untuk memilih (khiyar) pada hadis di atas adalah untuk penjual dan pembeli, bukan untuk komoditi yang diperjualbelikan.

«اَنَّ النَِّبَي صلى. نَهَى عَنْ بَيْعِ اْلحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ»

Nabi SAW telah melarang jual beli dengan kerikil (lemparan) dan jual beli gharar. (HR Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i).

Larangan dalam hadis di atas merupakan pengharaman terhadap jenis aktivitas jual-beli tertentu yang dilakukan oleh manusia, bukan larangan terhadap komoditi yang diperjualbelikan manusia.

Dari pandangan yang khas inilah selanjutnya Islam memberikan berbagai aturan yang menyangkut perdagangan, termasuk perdagangan internasional.


  1. Perdagangan internasional mengikuti politik luar negeri Islam.

Menurut pandangan Islam, status pedagang internasional mengikuti kebijakan politik luar negeri Islam. Dalam politik luar negeri Islam, negara-negara di luar Darul Islam dipandang sebagai darul harbi. Darul harbi dibagi dua, yaitu darul harbi fi‘lan, yaitu negara yang secara real (de facto) sedang memerangi Islam, dan darul harbi hukman, yaitu negara yang secara de facto tidak sedang berperang dengan Islam.

Berlandaskan pada pandangan politik luar negeri itulah, maka status pedagang dapat dikelompokkan menjadi 4:

  • Pedagang yang berstatus sebagai warga negara. Warga negara Islam, yaitu Muslim maupun non-Muslim (kafir dzimmi), mempunyai hak untuk melakukan aktivitas perdagangan di luar negeri, sebagaimana kebolehan untuk melakukan aktivitas perdagangan di dalam negeri. Mereka bebas melakukan ekspor-impor komoditi apapun tanpa harus ada izin negara, juga tanpa ada batasan kuota, selama komoditi tersebut tidak membawa dharar.
  • Pedagang dari negara harbi hukman. Pedagang dari negara harbi hukman, baik yang Muslim maupun yang non-Muslim, memerlukan izin khusus dari negara jika mereka akan memasukkan komoditinya. Izin bisa untuk pedagang dan komoditinya, dapat juga hanya untuk komoditinya saja.

Jika pedagang dari negara harbi hukman tersebut sudah berada di dalam negara, maka dia berhak untuk berdagang di dalam negeri maupun membawa keluar komoditi apa saja selama komoditi tersebut tidak membawa dharar.

  1. Pedagang dari negara harbi hukman yang terikat dengan perjanjian.
    Pedagang kafir mu‘âhad, yaitu pedagang yang berasal dari negara harbi hukman yang terikat perjanjian dengan Negara Islam, diperlakukan sesuai dengan isi perjanjian yang diadakan dengan negara tersebut, baik berupa komoditi yang mereka impor dari Negara Islam maupun komoditi yang mereka ekspor ke Negara Islam.
  2. Pedagang dari negara harbi fi‘lan. Pedagang dari negara harbi fi‘lan, baik Muslim maupun non-Muslim, diharamkan secara mutlak melakukan ekspor maupun impor. Perlakuan terhadap negara yang secara real memerangi Islam adalah embargo secara penuh, baik untuk kepentingan ekspor maupun impor. Pelanggaran terhadap embargo ini dianggap sebagai perbuatan dosa. Ketentuan Tarif/Bea Cukai.

Dalam perdagangan internasional, Islam telah memberikan ketentuan terhadap penetapan tarif, baik untuk ekspor maupun impor, yang biasa dikenal dengan bea cukai. Menurut hukum Islam, bea cukai haram diambil untuk pedagang warga negara terhadap komoditi apapun. Nabi saw. bersabda:

«لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»

Tidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai. (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim).

«اِنَّ صَاحِبَ اْلمَكْسِ فِي النّارِ، قَالَ: نَعْنِي اْلعَاشِرُ»

Sesungguhnya orang yang memungut bea cukai itu berada dalam neraka. Rasul berkata, “Yakni Al-‘Asyir.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Baca Lainnya :  Pengertian Pendapatan

Adapun pedagang warga negara asing diperlakukan sesuai dengan yang telah dikenakan terhadap pedagang warga Negara Islam ketika memasuki negara asing tersebut. Jika pedagang warga Negara Islam memasukkan barang dagangan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% (misalnya), maka bagi pedagang asing yang masuk ke negara Islam juga dikenakan 10%. Tarif bea masuk 10% diberlakukan sebagai balasan terhadap apa yang telah diperlakukan terhadap pedagang warga negara Islam di negara asing tersebut.

Ketentuan Sistem Kurs (Exchang Rates)Ketika negara-negara di dunia masih menjalankan sistem mata uang emas, persoalan kurs mata uang tidak pernah muncul. Dengan sistem emas ini, perdagangan internasional mencapai puncak kemudahannya. Proses ekspor-impor dapat berlangsung tanpa ada kendala apapun.
Dalam sistem ini, satuan mata uang terikat dengan emas dalam kadar tertentu yang diukur menurut berat timbangannya. Ekspor dan impor yang dilakukan dengan menggunakan mata uang emas hukumnya adalah mubah. Siapapun boleh memiliki mata uang emas, emas batangan, bijih emas, perhiasan emas, dan bebas pula untuk mengekspor dan mengimpornya.

Namun demikian, saat ini sistem tersebut sudah tidak berlaku lagi. Seluruh dunia saat ini menggunakan mata uang kertas yang berbeda-beda untuk setiap negara yang mengeluarkannya. Dengan adanya perbedaan mata uang tersebut, menurut teori, ada tiga kemungkinan sistem kurs yang dapat diberlakukan:

  • Sistem kurs tetap (fixed exchange rates).
  • Sistem kurs mengambang terkendali (managed floating exchange rates).
  • Sistem kurs mengambang bebas (freely floating exchange rates).
    Dari tiga sistem kurs tersebut, ternyata Islam telah memiliki ketentuan berbeda dari ketiganya. Sistem kurs dalam Islam sepintas hampir mirip dengan sistem kurs mengambang bebas, karena Islam memberikan kebebasan penuh bagi rakyatnya untuk melakukan transaksi berbagai valuta asing secara bebas (suka sama suka). Akan tetapi, aturan tersebut tidak berhenti sampai di situ, karena masih ada syarat lanjutannya, yaitu harus dilakukan secara kontan dan dalam satu tempat.

Rasulullah saw. bersabda (yang artinya), “Juallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan (syarat harus) kontan.” Emas dan perak yang dituju oleh hadis tersebut adalah emas dan perak sebagai mata uang yang diberlakukan pada masa Nabi saw. Ketentuan tersebut berlaku umum untuk transaksi-transaksi mata uang sebagaimana yang berlaku saat ini.


  1. Politik Dagang Internasional.

Jika pembahasan perdagangan internasional sampai di sini, sekilas tampaknya sistem Islam terlihat sama dengan politik ekonomi pasar bebas. Ini tentu merupakan kesimpulan yang salah. Sebab, jika pembahasan perdagangan internasional dilihat dalam perspektif Negara, maka politik perdagangan internasional dalam Islam akan berbeda, karena harus tetap tunduk pada kepentingan politik luar negeri Islam.

Dalam politik luar negeri Islam, Negara Islam dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Bahkan syariat Islam mengizinkan penggunaan kekuatan militer untuk menumpas segala bentuk halangan fisik yang dapat mengganggu kelancaran penyebaran dakwah tersebut. Oleh karena itu, segala bentuk perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh Negara harus dalam rangka menyukseskan kepentingan dakwah tersebut dan tidak boleh hanya untuk kepentingan ekonomi semata. Agar risalah dakwah dapat berjalan dengan mantap, dibutuhkan berbagai kebijakan khusus untuk melindungi kepentingan Negara sekaligus memperkuat kemampuan Negara.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Loyalitas: Menurut Para Ahli, Karakteristik, Faktor, Contoh dan Pembentukan
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi