Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang PPN? Mungkin anda pernah mendengar kata PPN? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian menurut para ahli, tugas, ruang lingkup dan sumber. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian PPN
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dan merupakan salah satu pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi.
Inilah sebabnya mengapa PPN sangat umum dalam perdagangan sehari-hari. Dengan PPN, beban pajak ada pada konsumen atau pembeli akhir.
Pengertian PPN Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian PPN menurut para ahli, terdiri atas:
1. Menurut Sukardji
PPN membebankan pajak pada pengeluaran yang dikonsumsi oleh individu dan lembaga pemerintah, dalam bentuk pengeluaran untuk barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran negara.
2. Menurut Mardiasmo
PPN diakui sebagai alternatif dari pajak penjualan. Alasannya adalah bahwa pajak konsumsi tidak cukup untuk mendukung kegiatan masyarakat, terutama karena belum mencapai tujuan kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, mendorong ekspor dan beban pajak secara merata. adalah.
3. Menurut Suparmono
PPN adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi domestik (area bea cukai) untuk konsumsi BKP dan JKP.
Dasar Hukum PPN
Undang-undang yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa dan pajak konsumsi atas barang mewah adalah nomor undang-undang. 42 tahun 2009.
Setelah mengalami perubahan dari nomor hukum sebelumnya. Agustus 1983, lalu UU No. November 1994, UU No. 18 tahun 2000.
Subjek dan Wajib PPN
- Pengusaha kena pajak (PKP) yang mengajukan barang kena pajak / jasa kena pajak dalam bea cukai dan ekspor barang kena pajak berwujud / barang kena pajak tidak berwujud / jasa kena pajak.
- Pengusaha kecil yang memilih untuk meninjau adalah pengusaha kena pajak (PKP).
Objek PPN
- Pengiriman barang kena pajak di daerah pabean oleh pengusaha. Produk dikenakan pajak impor.
- Penggunaan layanan perpajakan dari dalam wilayah pabean dan di luar wilayah pabean.
- Penggunaan layanan perpajakan dari dalam wilayah pabean dan di luar wilayah pabean.
- Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
- Kegiatan pengembangan diri bukan kegiatan bisnis dan dilakukan semata-mata oleh individu atau organisasi dan bukan oleh pihak lain yang pembatasan atau prosedurnya diatur oleh Menteri Keuangan.
- Transfer aset oleh pengusaha kena pajak tergantung pada tujuan asli aset tidak dapat dijual kecuali PPN yang dibayarkan pada saat akuisisi dikurangkan.
Barang Tidak Kena PPN
- Penambangan atau hasil bor diperoleh langsung dari sumbernya.
- Produk pokok yang dibutuhkan banyak orang.
- Makanan dan minuman disediakan di hotel, restoran, restoran, warung makan, dll. Termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di lokasi, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh bisnis katering atau layanan katering.
- Uang, emas batangan, surat berharga.
Jasa Tidak Kena PPN
- Jasa kesehatan medis.
- Jasa sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan prangko.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa agama.
- Jasa pendidikan.
- Jasa seni dan hiburan.
- Jasa siaran yang bukan iklan.
- Jasa transportasi umum darat dan air dan layanan transportasi domestik yang merupakan bagian integral dari jasa transportasi internasional.
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa perhotelan.
- Jasa umumnya disediakan oleh pemerintah untuk mengoperasikan pemerintah.
- Jasa parkir
- Jasa telepon umum menggunakan koin.
- Jasa pengiriman uang melalui wesel.
- Katering atau jasa katering.
Tarif PPN
- Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor layanan kena pajak.
- Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang didistribusikan di negara ini. Ini termasuk zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dengan undang-undang yang mengatur bea cukai.
- Tingkat PPN untuk produk-produk kelas atas ditetapkan pada minimum 10% dan maksimum 200%.
- Khususnya untuk barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 10%, Anda dapat mengubah tarif dari minimum 5% menjadi maksimum 20% sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Rumus PPN
PPN = 10% × harga jual
PPN = 10% × penggantian
PPN = 10% × nilai impor
PPN = 10% × nilai ekspor
Dasar Perhitungan PPN
- Harga penjualan
- Penggantian
- Nilai impor
- Jumlah ekspor
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian PPN: Menurut Para Ahli, Dasar, Subjek, Wajib, Objek, Barang, Jasa, Tarif, Rumus dan Dasar
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi