Pengertian Yayasan

Pengertian Yayasan

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Yayasan? Mungkin anda pernah mendengar kata Yayasan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, dasar, syarat, langkah, organ dan kegiatan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Pengertian Yayasan

Pengertian Yayasan

Yayasan pada mulanya digunakan sebagai terjemahan dari istilah Stichting yang berasal dari kata Stichen yang berarti membangun atau mendirikan dalam Bahasa Belanda dan Foundation dalam Bahasa Inggris. Kenyataan di dalam praktek, memperlihatkan bahwa apa yang disebut Yayasan adalah suatu badan yang menjalankan usaha yang bergerak dalam segala macam badan usaha, baik yang bergerak dalam usaha yang nonkomersial maupun yang secara tidak langsung bersifat komersial. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan mendefinisikannya sebagai berikut : Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.


Dasar Hukum Yayasan

Sebelum UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan diundangkan, keberadaan yayasan didasarkan pada hukum kebiasaan yang timbul dan berkembang dalam masyarakat. Dalam UU ini dijelaskan tentang :

  1. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa, sehingga beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.

Menurut ahli Syara’ adat istiadat adalah:

اَلْعَادَةُ مَاتَعَارَفَةُ النَّاسُ وَاَصْبَحَ مَأْلُوْفًا لَهُمْ سَ ئِفًا فِى مَجْرَى حَيَا تِهِمْ

Artinya: “Adat (kebiasaan) ialah sesuatu yang telah terkenal di seluruh masyarakat atau sama dikenal oleh manusia dan telah menjadi suatu kebiasaan yang digemari oleh mereka lagi berlaku di dalam peri kehidupan mereka“.


  1. Yurisprudensi adalah Keputusan hakim sebelumnya yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim berikutnya dalam mengambil keputusan.
  2. Doktrin adalah Pendapat sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya.
  3. UU Yayasan No.16 Tahun 2001, UU No.16 Tahun 2001 ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah mengenai yayasan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur yayasan di Indonesia. Namun dalam UU tersebut ternyata dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap UU tersebut. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

UU No.28 Tahun 2004 merupakan penyempurna dari UU No.16 Tahun 2001, Undang-Undang ini dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Selain hukum kebiasaan, Doktrin dan Yurisprudensi dan UU yayasan sebagai dasar hukum yayasan dalam hukum positif, masalah yayasan meskipun secara eksplisit tidak mencantumkan suatu rincian yang pasti sebagai dasar pijakan, namun pada prinsipnya terdapat beberapa ayat yang secara global memerintahkan kepada manusia untuk berbuat baik yang salah satu manifestasinya dapat berupa kebaikan. Dengan melihat bahwa salah satu aspek kemanfaatan sebagai salah satu dari amal jariyah yang pahalanya dapat mengalir terus menerus selama sisi kemanfaatannya itu tetap melekat, maka sesungguhnya terdapat beberapa ayat meskipun secara implisit dapat dijadikan dasar pijakan bagi pelaksanaan yayasan.

Sebagaimana Firman Allah SWT sebagai berikut :

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ

 مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

      Artinya : “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nahl : 97)

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ

 وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.Al-Baqarah : 261)

Dengan ayat tersebut Allah memerintahkan kepada manusia untuk berbuat kebajikan dalam rangka mencapai kebahagiaan dalam hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Secara implisit ayat tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan yang baik itu adalah sebagai suatu simbol dari ketundukan manusia dalam mengabdikan dirinya kepada Allah.


Syarat-Syarat Pendirian Yayasan

Yayasan didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Hal ini menunjukkan bahwa pendiri bukanlah pemilik yayasan karena sudah sejak semula telah memisahkan sebagian dari kekayaannya menjadi milik badan hukum yayasan. Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan surat wasiat, dalam hal ini bila penerima wasiat atau ahli waris tidak melaksanakan maksud pemberi wasiat untuk mendirikan yayasan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat untuk melaksanakan wasiat tersebut. Dalam prakteknya yayasan-yayasan yang didirikan menurut hukum diakui mempunyai hak dan kewajiban, sebagai salah satu pihak dalam hubungan hukum dengan subyek hukum yang lain.

Untuk mendirikan suatu yayasan diperlukan syarat-syarat sebagai pendukung berdirinya yang terdiri dari 2 yaitu :

  1. Syarat Material yang terdiri dari :
  2. Harus ada suatu pemisahan kekayaan yaitu adanya kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang.
  3. Suatu tujuan yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
  4. Suatu organisasi yaitu suatu organisasi yang terdiri dari pengurus, pembina dan pengawas.
  5. Syarat Formal
  6. Dengan akta otentik

Yaitu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan dalam bentuk menurut ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, di tempat mana pejabat berwenang menjalankan tugasnya. Sebelum diaturnya UU tentang yayasan, pendirian yayasan didirikan dengan akte notaris sebagai syarat terbentuknya suatu yayasan. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah untuk mengadakan pembuktian terhadap yayasan tersebut. Dalam akta pendiriannya memuat anggaran dasar yang memuat :

  • Kekayaan yang dipisahkan
  • Nama dan tempat kedudukan yayasan
  • Tujuan yayasan yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
  • Bentuk dan susunan pengurus serta penggantian anggota pengurus.
  • Cara pembubaran
  • Cara menggunakan sisa kekayaan dari yayasan yang telah dibubarkan.

Anggaran dasar dalam akta pendiriannya dapat diubah mengenai maksud dan tujuan yayasan. Perubahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Perubahan anggaran dasar yang meliputi nama dan kegiatan yayasan harus mendapat persetujuan Menteri. Anggaran Dasar yayasan dapat dirubah pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

Kedudukan yayasan sebagai badan hukum diperoleh bersamaan pada waktu berdirinya yayasan itu. Adapun cara-cara untuk memperoleh status badan hukum dari suatu yayasan, harus dipenuhi beberapa syarat yaitu :

  1. Harus didirikan dengan akta notaris
  2. Harus ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan orang yang mendirikan, dan dimaksudkan untuk tujuan tertentu, dan yang mendirikan tidak boleh masih mempunyai kekuasaan atas harta yang telah dipisahkan itu
  3. Harus ada pengurus tersendiri
  4. Harus ditunjuk atau disebut orang yang mendapat manfaat dari yayasan itu.
  5. Tidak mempunyai anggota artinya bahwa dengan tidak adanya keanggotaan yayasan ini, maka suatu yayasan tidaklah dapat diwariskan kepada ahli waris (baik oleh Badan pendiri maupun oleh pengurus) sebab yayasan (termasuk segala harta yayasan) bukanlah merupakan milik Badan Pendiri maupun pengurus secara pribadi/individu terpisah) dengan sendirinya tidaklah dapat diwariskan kepada para ahli waris Badan Pendiri maupun ahli waris Badan Pengurus.

Langkah-Langkah Pendirian Yayasan

Berikut ini beberapa langkah-langkah pendirian yayasan yaitu:

  • Anda merumuskan nama yayasan. Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual. Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
  • Tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya : pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
  • Siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
  • Tentukan kekayaan awal yayasan.Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
  • Datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
  1. Nama Yayasan
  2. Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
  3. NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas

Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.

  1. Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke Departmen Hukum dan HAM. Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
  2. Pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
  3. Notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Organ-Organ Yayasan

Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Sebelum lahirnya UU No.28 Tahun 2004 , organ Yayasan terdiri dari Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Internal. Maka yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas dijelaskan dalam: UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan Pasal 2. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

  • Pembina

Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus. Diciptakan organ Pembina, sebagai pengganti pendiri, disebabkan dalam kenyataannya, pendiri yayasan pada suatu saat dapat tidak ada sama sekali, yang diakibatkan karena pendiri meninggal dunia, ataupun mengundurkan diri. Mengenai organ yayasan ini dijelaskan pasal 28 ayat 1 UU Yayasan No.28 Tahun 2004. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Peng urus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar.


  • Pengurus

Peranan Pengurus amatlah dominan pada suatu organisasi. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, yang diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina dan pengawas hal ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pembina, pengurus dan pengawas yang dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak lain. Mengenai pengurus ini UU No.28 Tahun 2004 mengaturnya dalam pasal 31 sampai pasal 39.


  • Pengawas

Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukanpengawasan serta memberi nasehat pengurus dalam menjalankan kegiatanyayasan. Pengawas mengawasi serta memberi nasihat kepada Pengurus.Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Dalam UU Yayasan No.28 Tahun 2004 Organ Pengawas diatur dalam pasal 40 sampai dengan pasal 47.


Kegiatan Usaha Yayasan

Kegiatan usaha yayasan adalah untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya, yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Hal ini mengakibatkan seseorang yang menjadi organ yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap. Sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Yayasan No.28 Tahun  2004, bahwa kegiatan usaha yang dimaksud adalah untuk tujuan-tujuan yayasan dan bukan untuk kepentingan organ yayasan.

Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai berikut :Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Catatan:

  1. Dengan dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah Penjelasan Pasal demi Pasalnya.
  2. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalamPenjelasan Pasal Demi Pasal UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai berikut : “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukankegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha laindimana Yayasan menyertakan kekayaannya.”
  3. Dengan adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1)di atas, dapat disimpulkan bahwa, Organ Yayasan tidak diperbolehkan menjadikan Yayasan sebagai Wadah Usaha dan Yayasan tidak boleh menjalankan kegiatanusaha secara langsung melainkan harus melaluibadanusahayangdidirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.

Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan mensyaratkan penyertaan kekayaan Yayasan dalam bidang usaha yang bersifat Prospektif maksimal sebesar 25 (duapuluh lima) %.

Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan melarang organ-organ Yayasan seperti : Anggota Pembina,Pengurus dan Pengawas yayasan merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Mengenai Kegiatan Usaha dari Badan Usaha yang didirikan Yayasan, Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasanmenentukan dan memberikan batasan sebagai berikut : Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undanganyang berlaku.”

Dalam yayasan terdapat suatu maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar. Adapun manfaat dari suatu yayasan akan terlihat tergantung kepada bidang kegiatan yang bersangkutan. Ada beberapa kategori bidang kegiatan yayasan yaitu :

  • Yayasan yang bergerak dalam bidang kesehatan, yang bertujuan ikut membantu Pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dalam bidang usaha pelayanan medik (kesehatan).
  • Yayasan yang bergerak dalam bidang kesehatan, yang bertujuan ikut membantu Pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dalam bidang usaha pelayanan medis (kesehatan).
  • Yayasan yang bergerak dalam bidang kebudayaan, bertujuan ikut membantu Pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat terutama dalam melestarikan Kebudayaan Bangsa.
  • Yayasan yang bergerak dalam bidang keagamaan, bertujuan ikut membantu Pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama dalam kehidupan beragama atau peribadatan.
  • Yayasan yang bergerak dalam bidang sosial, bertujuan ingin memebantu pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama berkaitan dengan masalah sosial seperti : menyantuni anak yatim, fakir miskin.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Yayasan : Pengertian, Dasar, Syarat, Langkah, Organ dan Kegiatan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.


Posted

in

, , ,

by

Tags: