Pengertian Wesel

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Wesel? Mungkin anda pernah mendengar kata Wesel? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, Pengelompokan, Bentuk, Ketentuan, Macam, Unsur, Syarat dan Tempat. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Pengertian-Wesel

Pengertian Wesel

Wesel adalah suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.

Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata “wesel” didalamnya, ditanggali dan ditanta tangani di suatu tempat, dalam mana penerbit (treker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

Dengan begitu, maka personalia yang bersangkutan dengan surat wesel dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Penerbit (treker), yaitu orang yang membuat atau menerbitkan atau mengeluarkan surat wesel.
  2. Tersangkut (betrokkene) yaitu orang yang mendapat perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada penerima.
  3. Penerima (nemmer) yaitu orang yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagai disebut dalam surat wesel pada hari bayar.
  4. Pemegang (houder) adalah orang yang memperolah surat wesel dari penerima atau pemegang lainnya.
  5. Ansodan (endosant) ialah kedudukan penerima atau pemegang, yang menyerahkan surat wesel kepada orang lain, sedangkan orang lain yang menerima penyerahan surat itu disebut “pemegang”.
Baca Lainnya :  Mikrotik adalah

Pengelompokan peraturan-peraturan Surat Wesel

Dari sejarahnya dapat diambil kesimpulan bahwa wesel itu adalah suatu lembaga hukum yang berlaku di semua Negara. Kalau kita selidiki, peraturan-peraturan mengenai wesel yang berlaku di Negara-negara di dunia ini, maka kita dapat mengelompokkan menjadi 3 kelompok besar, yaitu:


  • Kelompok prancis

Kelompok prancis, dalam mana peraturan Nederland termasuk, mempunyai ciri-ciri yang memandang bahwa perjanjian wesel adalah tidak lain dari pada perjanjian jual beli uang asing. Klausul valuta dan perbedaan tempat merupakan unsur pokok. Klausul valuta dalah klausul dalam perjanjian pinjaman uang, di mana ditentukan bahwa pembayaran kembali pinjaman itu harus dilakukan dengan uang asing. Perbedaan tempat, ialah ketentuan dalam hukum wesel pada waktu itu bahwa tempat tinggal penerbit dan tersangkut atau aksepten harus berlainan, artinya tidak menjadi satu tempat.


  • Kelompok jerman

Kelompok jerman ini berpegang teguh pada teori “abstaksi material”, di mana wesel itu merupakan suatu janji membayar yang berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan hubungan dasar yang menjadi sumber perikatan dan penerbitan wesel itu.


  • Kelompok inggris-amerika

Kelompok inggris-amerika ini berdiri di tengah-tengah, yakni pada satu pihak dia ingin melindungi pihak ketiga yang jujur dengan cara memberlakukan teori abstraksi material bagi pihak keriga atau pihak luar, di ;lain pihak mereka memberlakukan ajaran hubungan klausal antara para pihak asli (pihak dalam).


Bentuk surat Wesel

Bentuk surat wesel dibagi menjadi 2, yaitu:


  1. Bentuk surat wesel umum

Ada tiga bentuk umum mengenai surat wesel, yaitu:

1) Wesel atas nama, yaitu wesel yang nama pemiliknya ditulis dalam wesel itu. Meskipun wesel ini atas nama, tetapi dapat diserahkan kepada orang lain dengan andosemen, yang mempunyai akibat sebagai andosemen biasa (pasal 110 ayat1).

2) Wesel kepada pengganti, yaitu wesel yang disamping nama pemiliknya ada tambahan sebuah klausul yang berbunyi “atau penggantinya”. Penyerahan wesel ini kepada orang lain dengan andosemen (pasal 110 ayat 1).

3) Wesel tidak kepada pengganti, ialah wesel atas nama dengan tambahan klausul “tidak kepada pengganti”. Wesel jenis ini bukanlah jenis surat berharga, melainkan surat yang berharga atau “wesel rekta” sedangkan peyerahannya tidak boleh mempergunakan andosemen, melainkan harus dilakukan dengan sesi (cessie), yang berakibat peralihan itu harus diketahui/disetujui oleh debitur (pasal 110 ayat 2).


  1. Bentuk wesel khusus

Di samping bentuk wesel umum sebagai yang telah dibicarakan pada pelajaran yang lalu, KUHD mengenal wesel-wesel bentuk khusus yang diatur dalam pasal 102. 102 a, 103 dan 126. Yang perinciannya adalah sebagai berikut.

1) Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya.

2) Wesel yang diterbitkan kepada penerbit sendiri.

3) Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga.

4) Wesel inkaso.

5) Wesel domisili.

6) Wesel domisili dalam blanko.


Ketentuan pembayaran

Ketentuan tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

Baca Lainnya :  Pengertian Customer

  • Payable after sight of Bill of Exchange

    Wesel yang harus dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.


  • Payable of demand of Bill of Exchange

Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.

Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.


Macam-Macam Surat Wesel

  1. Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
  2. Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
  3. Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
  4. Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
  5. Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
  6. Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.

Unsur-Unsur Wesel

Yakni sebagai berikut:

  • Surat berharga yang bertanggal dan juga mencantumkan tempat penerbitannya.
  • Merupakan suatu perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
  • Pihak yang terkait diantaranya ialah penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen.

Syarat-Syarat Wesel

Yakni sebagai berikut:

  1. Kata surat Wesel yang termuat dalam sebuah teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai untuk menulis wesel tersebut.
  2. Terdapat perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama pembayar atau tertarik atau betrolene atau juga drawee.
  4. Tanggal pembayaran.
  5. Penentuan suatu tempat dimana pembayaran dilakukan.
  6. Nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk oleh pembayaran harus juga dilakukan atau nemer.
  7. Tanggal dan tempat wesel ditarik atau juga diterbitkan.
  8. Tanda tangan penerbit.
Baca Lainnya :  Pengertian Imunisasi

Tempat Pembayaran surat wesel

Pembayaran wesel harus dilakukan di tempat/domisili tertarik/tersangkut selaku orang yang harus melakukan pembayaran. Jika tidak tegas disebutkan maka dipakai tempat yang disebutkan di samping nama tertarik.

Nama orang yang menerima pembayaran :

  1. Si penerima/nemer.
  2. Dapat dialihkan pad orng yang ditunjuk/order.
  3. Dimungkinkan si penerima adalah juga si penarik/tersangkut sendiri.

Kewajiban dan tanggung jawab penerbit wesel

Kaitannya dengan akseptasi:

  1. Penerbit menjamin pemegang I/berikutnya bahwa tersangkut akan mengakseptasi wesel tersebut/tersangkut akan membayar pada hari bayar dengan/tanpa akseptasi.
  2. Jika tersangkut tidak mau mengakseptasi/mengakseptasi tapi tidak mau membayar maka penerbit wajib membayar sendiri pada pemegang wesel.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Wesel: Pengelompokan, Bentuk, Ketentuan, Macam, Unsur, Syarat dan Tempat
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi