Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Riba? Mungkin anda pernah mendengar kata Riba? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian menurut para ahli, jenis, landasan dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Riba
Riba adalah peningkatan jumlah pinjaman pada saat aplikasi atau pembayaran bunga, berdasarkan persentase dari pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Secara etimologis, istilah bunga berasal dari bahasa Arab dan memiliki arti atau makna tambahan. Dengan kata lain, bunga tinggi berarti penarikan tambahan dari aset dasar atau modal rias, baik dalam transaksi jual beli dan pinjaman.
Pengertian Riba Menurut Para Ahli Fiqih
1. Menurut Sheikh Muhammad Abduh
Riba adalah jumlah yang harus ditambahkan pemilik properti kepada orang yang menyewakan properti (uangnya) karena peminjam menarik pembayaran dari waktu yang ditentukan.
2. Menurut Al-Mali
Riba adalah kontrak untuk pertukaran barang tertentu, atau barang yang tidak dikenal berdasarkan hukum Islam, ke atau pada akhir pertukaran antara para pihak atau para pihak.
3. Menurut Rahman Al-Jaziri
Riba adalah kontrak yang terjadi pada pertukaran tertentu yang tidak diketahui atau ilegal.
Jenis-Jenis Riba
1. Utang bunga
Utang bunga adalah tindakan mendapatkan keuntungan tambahan dari utang. Ada dua jenis bunga dalam transaksi hutang dan piutang:
- Riba Qardh, adanya tingkat keuntungan atau kelebihan tertentu yang disiratkan oleh pemilik dana kepada penerima utang (muqtaridh).
- Riba Jahiliah, lebih banyak utang daripada pokok karena penerima utang tidak dapat membayar utang pada waktu yang ditentukan.
2. Riba jual beli
Riba jual beli adalah jenis riba yang sering terjadi ketika konsumen membeli barang dengan cara mencicil.
Oleh karena itu, konsumen memutuskan untuk menambah nilai pada barang tersebut karena konsumen membeli dengan mencicil. Sekarang, ada dua jenis minat dalam transaksi penjualan. Ini:
- Riba Fadhl adalah untuk menukar barang serupa dari berbagai tingkat atau jumlah, tetapi barang yang ditukar adalah jenis Livawi.
- Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan barang Livawi yang ditukar dengan barang Livawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena perbedaan, perubahan, atau penambahan antara item yang sedang dikirim dan item yang kemudian dikirim.
Landasan Hukum Riba
1. Q.S. Al-Baqarah : 275
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila).
Kondisi ini disebabkan karena orang – orang tersebut berkata atau berpendapat, bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli namun mengharamkan riba.
2. Q.S. Al-Baqarah: 276
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.
3. Q.S. Al-Baqarah : 278
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan meninggalkan sisa riba (yang belum dipungut).
4. Q.S Ar-Ruum 39
Dalam Q.S Ar-Ruum ayat 39 tersebut dijelaskan bahwa sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
5. Q.S Ali ‘Imran : 130
Ayat tersebut mengandung arti “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” Jadi, Q.S Ali ‘Imran : 130 ini menjelaskan mengenai larangan untuk memakan atau melakukan riba, karena riba merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.
Contoh Riba Dalam Masyarakat
1. Pinjaman bersyarat
Pinjaman ini sering disertai syarat ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain. Misalnya, bunga atau apa pun asalkan pemilik uang meminjamkannya kepada orang lain.
Sebagai contoh lain, misalnya, jika saudara Anda ingin meminjam uang dari Anda, Anda memberi mereka syarat bahwa mereka menjemput Anda setiap hari dan memberi Anda pinjaman yang ingin Anda kirim. Ini adalah bagian dari praktik dengan minat tinggi yang sudah dilarang.
2. Bunga bank konvensional
Kami telah menemukan bahwa bunga yang diterapkan bank tradisional termasuk dalam praktik bunga. Jika Anda meminjam uang dari bank, Anda akan dikenai bunga untuk setiap angsuran pinjaman Anda.
Ini juga terjadi dengan lembaga keuangan lain (seperti lembaga keuangan). Bunga dibebankan saat Anda membeli mobil atau real estat dengan mencicil. Ini termasuk praktik minat.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Riba: Menurut Para Ahli, Jenis, Landasan dan Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi