Pengertian OJK

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang OJK? Mungkin anda pernah mendengar kata OJKDisini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, latar belakang, wewenang, tugas, tujuan, fungsi, visi dan misi, struktur, pelaksana, nilai. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

OJK

Pengertian OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah salah satu lembaga nasional yang fungsinya untuk menerapkan sistem regulasi dan pengawasan yang terintegrasi ke dalam semua kegiatan sektor jasa keuangan.

Didirikan berdasarkan UU No. 21 tahun 2011, lembaga negara Indonesia ini akan berupaya menerapkan sistem regulasi dan pengawasan yang terintegrasi ke dalam semua kegiatan sektor jasa keuangan.

Sektor jasa keuangan meliputi bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.


Latar Belakang Pendirian OJK

Latar belakang didirikannya OJK adalah perlunya untuk dapat mengatur beberapa lembaga pelaksana yang tujuannya adalah untuk dapat memberikan regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Beberapa dasar pembentukan OJK meliputi:


1. Delegasi hukum

Delegasi atau delegasi undang-undang ini adalah untuk dapat membentuk badan pengawas untuk sektor jasa keuangan, termasuk bank, asuransi, sekuritas, dana pensiun, modal ventura, jasa keuangan, dan lembaga lain yang mengelola dana publik.


2. Pengembangan industri jasa keuangan

Globalisasi sistem keuangan, kehadiran inovasi, dan pesatnya perkembangan teknologi informasi menjadikan industri keuangan sangat dinamis, kompleks, dan saling terkait.


3. Akumulasi lembaga jasa keuangan

Pengawasan itu harus dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dengan beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan (konglomerat) yang kegiatan usahanya berbeda.

Baca Lainnya :  Pengertian Retribusi Daerah

Misalnya, kami memiliki anak perusahaan di bidang asuransi, keuangan, sekuritas, dan layanan dana pensiun.


4. Perlindungan konsumen

Layanan keuangan yang jauh lebih kompleks tentunya dapat menambah masalah dan pelanggaran di industri ini. Oleh karena itu, konsumen dari pihak terkait memerlukan pendidikan, perlindungan konsumen, dan bahkan kemampuan pertahanan hukum.


Wewenang OJK

  1. Menetapkan berbagai peraturan yang menerapkan undang-undang ini.
  2. Menetapkan batasan hukum di sektor jasa keuangan.
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
  4. Menetapkan berbagai peraturan untuk pengawasan sektor jasa keuangan.
  5. Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan tugas-tugas OJK.
  6. Menetapkan aturan prosedur untuk menetapkan instruksi tertulis untuk lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  7. Menetapkan berbagai peraturan tentang prosedur untuk menentukan pengawas hukum dari lembaga jasa keuangan.
  8. Membangun beberapa struktur dan infrastruktur organisasi untuk mengelola, memelihara, dan mengelola kekayaan dan utang.
  9. Ini juga menetapkan beberapa peraturan tentang prosedur untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum sektor jasa keuangan.

Tugas OJK

Menurut Pasal 6 UU tersebut, pada tanggal 21 2011, tugas terpenting OJK adalah mengatur dan mengawasi:


1. Kegiatan layanan keuangan di sektor perbankan

  • Melakukan penelitian untuk mendukung peraturan perbankan dan mengembangkan sistem pengawasan perbankan.
  • Menegakkan peraturan perbankan dan industri perbankan.
  • Mengembangkan sistem dan peraturan untuk pengawasan bank.
  • Memberikan bimbingan, pengawasan, dan inspeksi bank.
  • Menegakkan penegakan hukum untuk peraturan sektor perbankan.
  • Selidiki dan selidiki kegiatan penipuan yang diduga mengandung unsur kriminal di sektor perbankan.
  • Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan perbankan normal, kami akan menerapkan remediasi dan solusi untuk bank yang sudah tidak sehat.
  • Kembangkan pengawasan bank.
  • Memberikan bimbingan teknis dan penilaian di arena perbankan.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh panitia.

2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal

  1. Menyusun peraturan tentang implementasi sektor pasar modal.
  2. Menerapkan protokol manajemen krisis pasar modal.
  3. Menetapkan aturan akuntansi di departemen pasar modal.
  4. Mengembangkan standar, norma, pedoman standar dan prosedur di pasar modal.
  5. Menganalisis, mengembangkan, dan mengawasi pasar modal, termasuk Pasar Modal Syariah.
  6. Lakukan sesuatu dengan lembaga penegak hukum di pasar modal.
  7. Selesaikan keberatan yang diajukan oleh para pihak yang dikenai sanksi oleh OJK, bursa saham, dan lembaga
  8. Kliring dan penjaminan, penyimpanan dan kliring.
  9. Mengembangkan manajemen investasi, perdagangan, prinsip dan penerbit perusahaan efek dan tata kelola perusahaan publik.
  10. Kami melatih dan mengawasi pihak-pihak yang dapat memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK, dan lainnya yang dapat pindah ke pasar modal.
  11. Menyediakan untuk nominasi, nominasi, atau penggunaan manajer hukum dari pihak yang beroperasi di pasar modal atau lembaga jasa keuangan untuk mencegah dan mengurangi kerugian bagi konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.
  12. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh panitia.
Baca Lainnya :  Teks Diskusi

3. Kegiatan layanan keuangan di sektor asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan dan lembaga layanan keuangan lainnya

  • Menyusun peraturan di bidang IKNB.
  • Menerapkan protokol manajemen krisis IKNB.
  • Menegakkan peraturan di bidang IKNB.
  • Memberikan pelatihan dan pengawasan para pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, dan pendaftaran dari pihak lain yang terlibat dalam OJK dan IKNB.
  • Mempersiapkan pembuatan kebijakan di bidang IKNB.
  • Melaksanakan kebijakan di bidang IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Mengembangkan standar, norma dan pedoman untuk standar dan prosedur di bidang LKNB.
  • Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang IKNB.
  • Melakukan berbagai tugas lain yang diberikan oleh panitia.

Tujuan OJK

  1. Agar semua kegiatan sektor jasa keuangan dapat dilakukan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Semua kegiatan di sektor jasa keuangan dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki kemampuan untuk menerapkan sistem peraturan dan pengawasan yang terintegrasi untuk semua kegiatan sektor jasa keuangan.


Visi Dan Misi OJK


Visi OJK

Singkatnya, sebuah badan pengawas industri jasa keuangan yang dipercaya sebagai konsumen dan pelindung kebutuhan masyarakat, dapat mengubah industri jasa keuangan menjadi pilar ekonomi nasional yang kompetitif secara global, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Misi OJK

Pastikan implementasi semua kegiatan jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Bangun sistem keuangan yang tumbuh terus menerus dan stabil.
Jadilah wali kepentingan konsumen dan masyarakat.


Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan


1. Prinsip kemerdekaan

Sebagaimana disebutkan dalam definisi OJK, lembaga negara ini dapat secara mandiri mengelola jasa keuangan Indonesia.


2. Prinsip kepastian hukum

Dalam pembentukan dan pengoperasian hukum dan lembaga OJK berdasarkan pada hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.


3. Prinsip kepentingan publik

Anda dapat membentuk OJK dan melakukan fungsi yang mengacu pada kepentingan publik (konsumen). Dengan kata lain, perlu untuk melindungi dan mempertahankan kepentingan konsumen dalam melaksanakan pekerjaan OJK.


4. Prinsip keterbukaan

OJK memberikan akses terbuka kepada masyarakat umum jika mereka ingin memberikan informasi yang jujur ​​dan tidak diskriminatif terkait dengan pelanggaran sektor jasa keuangan.

Baca Lainnya :  Sosialisasi Politik

5. Prinsip profesionalisme

Karena OJK ini terdiri dari individu-individu profesional, OJK juga harus didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme ketika melakukan berbagai tugas dan hak istimewa.


6. Prinsip integritas

OJK harus mematuhi serangkaian nilai dan norma moral dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.


7. Prinsip akuntabilitas

Semua tindakan dan keputusan yang dapat diambil FSA adalah untuk konsumen dan dapat dianggap bertanggung jawab atas masyarakat.


Struktur Organisasi OJK

  1. Komite OJK.
  2. Pelaksanaan kegiatan operasional.

Struktur Dewan Komisioner

  1. Kursi yang merangkap sebagai anggota.
  2. Penjabat Ketua Komite Etika yang juga melayani sebagai anggota.
  3. Kepala eksekutif pengawasan bank yang juga anggota.
  4. CEO dari pengawas pasar modal yang juga anggota.
  5. Kepala eksekutif pengawasan asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang menjadi anggota lainnya.
  6. Ketua Dewan Auditor Perusahaan yang juga anggota.
  7. Anggota yang dapat menangani pendidikan dan perlindungan konsumen.
  8. Mantan pejabat Bank Indonesia, anggota Gubernur Bank Indonesia.
  9. Mantan birokrat Departemen Keuangan, seorang anggota staf tingkat Eselon I Perbendaharaan

Pelaksana Kegiatan Operasional

  1. Ketua komite yang memimpin manajemen strategis I.
  2. Wakil Ketua Komite Komite, yang mengepalai Manajemen Strategis II.
  3. Kepala pengawasan perbankan, kepala pengawasan perbankan.
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, yang mengawasi sektor pasar modal.
  5. Kepala eksekutif pengawasan asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang memimpin Sektor Pengawasan Sektor IKNB.
  6. Ketua Komite Audit yang memimpin audit internal dan manajemen risiko.
  7. Anggota Komisi Pendidikan dan Konservasi Konsumen, yang merupakan pemimpin di bidang pendidikan dan perlindungan konsumen.

Nilai-Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan


  • Kejujuran

Kejujuran bertindak secara objektif, adil dan konsisten dengan mempertahankan integritas dan komitmen sesuai dengan Kode Etik kita dan kebijakan organisasi kita.


  • Profesionalisme

Profesionalisme adalah pemenuhan tanggung jawab untuk mencapai kinerja terbaik.


  • Sinergi

Sinergi adalah kemampuan untuk bekerja dengan semua pemangku kepentingan internal dan eksternal secara produktif dan berkualitas.


  • Inklusif

Inklusif terbuka, merangkul berbagai pemangku kepentingan dan memperluas peluang publik dan akses ke industri keuangan.


Visioner

Visioner adalah sesuatu yang memiliki berbagai wawasan, memungkinkan Anda untuk melihat ke depan (ke depan) dan berpikir di luar bingkai (berpikir di luar kotak).


Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian OJK: Latar Belakang, Wewenang, Tugas, Tujuan, Fungsi, Visi, Misi, Asas, Struktur, Pelaksana dan Nilai
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi