Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang KPK? Mungkin anda pernah mendengar kata KPK? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, sejarah, tugas, wewenang, visi, misi dan struktur. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia adalah lembaga nasional yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efektivitas upaya anti-korupsi.
Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Indonesia No. 30/2002 tentang Komisi Antikorupsi.
KPK bertanggung jawab untuk publik dan menyerahkan laporannya secara terbuka dan teratur kepada Presiden, Parlemen dan BBP.
KPK juga dipimpin oleh Ketua KPK, yang terdiri dari lima anggota, satu kursi dan anggota, dan empat wakil ketua dan anggota.
Para pemimpin KPK memegang posisi mereka selama empat tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK adalah sekelompok universitas.
Sejarah KPK
KPK didirikan pada tahun 2002 dan didirikan oleh Presiden Megawati Soarnoptry.
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi didasarkan pada kenyataan bahwa Presiden Republik Indonesia saat itu menganggap polisi dan organisasi penuntut sebagai kotor dan menangkap mereka yang tidak bisa. Selain itu, polisi dan jaksa sulit dibubarkan, sehingga KPK dibentuk.
Gagasan awal pembentukan Komisi Anti Korupsi itu sendiri telah muncul sejak masa pemerintahan BJ Habibie, yang dirilis dari KKN pada tahun 1999 dan mengeluarkan Undang-Undang No. 28 tentang Hukum Bersih.
Setelah itu, BJ Habibi memulai pembentukan organisasi / komite baru seperti KPPU / Ombudsman Institute dan KPKPN.
Untuk menangani kasus pemberantasan korupsi secara serius pada presiden Indonesia berikutnya, Abdul Rahman Wahid (Gus Dur) membentuk TGPTPK (Tim Eradikasi Bersama).
Badan ini dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Andi Andojo, dan masa jabatan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Namun, melalui peninjauan kembali Mahkamah Agung, TGP TPK akhirnya dibubarkan karena antusiasme yang kuat untuk memberantas perilaku korup anggota tim.
Setelah Gus Dur mengundurkan diri, ia digantikan oleh Megawati Soekarno Putri. Antusiasme untuk memberantas korupsi kembali pada zaman Presiden Megawati.
Sehingga aturan 30 hari 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berhasil diwujudkan di bawah pemerintahan Megawati. Dia berhasil menelurkan lima prajurit pertama untuk memberantas korupsi.
Tugas KPK
- Berkoordinasi dengan institusi yang memiliki kekuatan untuk memberantas korupsi.
- Pengawasan otoritas yang diberdayakan untuk memberantas korupsi.
- Melakukan investigasi korupsi, investigasi dan penuntutan.
- Ambil langkah-langkah untuk mencegah korupsi.
- Pantau implementasi pemerintah negara bagian.
Wewenang KPK
- Mengkoordinasikan investigasi, investigasi dan penuntutan atas kegiatan kriminal korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan untuk memberantas korupsi.
- Meminta informasi tentang pemberantasan korupsi dari lembaga terkait.
- Melakukan dengar pendapat atau pertemuan dengan lembaga yang berwenang untuk memberantas korupsi.
- Meminta laporan kepada lembaga terkait tentang pencegahan korupsi.
Visi KPK
- Bersama dengan Elemen Bangsa, ciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Misi KPK
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia dan mengurangi tingkat korupsi melalui koordinasi, pengawasan, pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum dengan partisipasi semua elemen nasional.
Struktur Organisasi KPK
1. Pemimpin
Pimpinan KPK adalah pejabat nasional yang terdiri dari lima (5) anggota yang membentuk ketua dan wakil ketua, yang masing-masing memiliki empat (4) anggota.
2. Ketua Komite
Ketua komite adalah salah satu dari lima pemimpin komite. Ketua Komite Anti-Korupsi juga merupakan anggota komite.
3. Wakil ketua komite
Wakil Direktur KPK adalah pemimpin KPK yang juga merupakan anggota komite.
Wakil Direktur Komisi terdiri dari:
- Wakil Presiden Pencegahan
- Wakil Ketua Eksekutif
- Wakil Ketua Informasi dan Data
- Wakil Menteri Dalam Negeri dan pengaduan
4. Tim penasehat
Tim Penasihat berkomitmen untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Komite Eradikasi Eradikasi sesuai dengan keahliannya dalam pelaksanaan fungsi dan mandat Komite Eradikasi Eradikasi. Tim penasihat terdiri dari empat (4) anggota.
5. Menjalankan tugas
Kepemimpinan Komite Anti-Korupsi No. PER-08 / XII / 2008 Per 30 Desember 2008 Tentang organisasi dan operasi komite.
Gugus tugas komite terdiri dari:
- Wakil Sekretaris
- Deputi pengawas lapangan
- Bidang informasi dan data proksi
- Deputi Pengawas Umum dan Klaim Publik
- Sekretariat
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian KPK: Sejarah, Tugas, Wewenang, Visi, Misi dan Struktur
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi