Pengertian Kolusi

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Kolusi? Mungkin anda pernah mendengar kata Kolusi? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, ciri, unsur, konsekuensi, macam, penyebab, kondisi, usaha, dampak, upaya dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Pengertian Kolusi

Pengertian Kolusi

Dalam bidang studi ekonomi sendiri, kolusi ini sering sekali terjadi dalam satu bidang industri pada saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama, kolusi ini paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoly, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Salah satu kasus dari kolusi yang dilakukan secara berlebihan adalah kartel (istilah untuk kolusi tersembunyi), pada dasarnya kartel merupakan kelompok produsen independen yang bertujuan untuk menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi, praktek kartel ini dilarang hampir diseluruh Negara. Akan tetapi, sebenarnya kartel ini tetap ada, baik dilingkungan nasional maupun internasional, formal atau informal. Indonesia sebagai Negara yang berpancasila adalah salah satu Negara yang banyak terjadi kecurangan atau kejahatan politik seperti kolusi dalam system pemerintahannya yang paling hebat lagi adalah para pemimpinnya juga terlibat didalam kejahatan tersebut. Dalam hal ini kolusi dapat merusak moral bangsa dan martabat Negara.


Ciri-ciri Kolusi

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri kolusi yaitu:

  1. Pemberian uang pelicin kepada perusahaan tertentu oleh oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu.
  2. Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung.

Unsur-unsur Kolusi

Berikut ini adalah beberapa unsur-unsur kolusi yaitu:

  • Adanya pemufakatan atau kerjasama
  • Secara melawan hukum
  • Penyelenggaraan Negara

Konsekuensi dari Pelaku Kolusi

Berikut ini adalah beberapa konsekuensi dari pelaku kolusi yaitu:

  1. Dapat menimbulkan fitnah
  2. Dapat memasang tumbuhnya budaya demokrasi dan transparansi
  3. Mengganggu hak asasi manusia
  4. Pelaku dan pihak-pihak terkait patut mendapatkan sanksi hukuman yang berat
  5. Dapat merosotkan nama baik bangsa dan negara
  6. Pemerintah banyak menanggung kerugian yang dapat menimbulkan krisis multidimensi.

Macam-macam Kolusi

Berikut ini adalah beberapa macam-macam kolusi yaitu:

1. Kartel

Kartel adalah kelompok  produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.


2. Pengawasan Harga

  • Yang paling umum adalah pengawasan terhadap masuknya perusahaan baru ke dalam pasar.
  • Para penjual dapat dibatasi ruang geraknya hanya pada satu sub pasar tertentu.
Baca Lainnya :  Momen Inersia

3. Persetujuan

  • Merupakan persetujuan penetapan harga antar perusahaan dengan tujuan memelihara agar harga stabil, standarisasi, kontraksi yang teratur dan mengurangi ketidakpastian

4. Kolusi Terselubung

Kolusi terjadi apabila kondisi-kondisi yang terjadi dipasar mendukung terciptanya suatu kolusi. Kolusi pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu kolusi yang bersifat formal dan kolusi bersifat informal. Kolusi yang tidak formal biasa disebut kolusi terselubung.  Para pelaku oligopoli akaan memiliki keinginan yang sama dalam persamaan penetapan harga jual serta persamaan biaya produksi sehingga dalam hal ini akan menyebabkan para pelaku oligopoli ini merasa bahwa mereka sebagai pelaku monopoli bersama. Dalam hal ini para pelaku oligopoli saling mengikat kontrak tertulis, memperluas organisasi dan pengawasan.


Penyebab Terjadinya Kolusi

Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan kolusi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkolusi, maka jadilah seseorang akan melakukan kolusi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab kolusi seperti ini, maka salah satu penyebab kolusi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan tersebut dan semakin banyak orang melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan maka semakin banyak pula orang yang melakukan kolusi. Berikut adalah penyebab terjadinya Kolusi dalam berbagai ruang lingkup:

  • Dalam masyarakat: Himpitan ekonomi, seperti gaji lebih kecil dari kebutuhan yang makin meningkat, latar belakang kebudayaan atau kultur kerja atau lingkungan tempat tinggal.
  • Dalam pemerintahan: Monopoli Kekuasaan dengan wewenang pejabat yang absolut tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban, hubungan personal antara pemimpin dan bawahan yang tidak berdasarkan asas persamaan, tidak ada sistem kontrol yang baik, korupsi bagian budaya pejabat local.
  • Dalam pendidikan: Tradisi memberi disalahgunakan, sistem pendidikan mempraktekkan sistem gaya bank mengakibatkan pembodohan anak didik, kurikulum tidak kontekstual, gaji dan apresiasi terhadap pelaku pendidikan rendah.

Berikut ada beberapa faktor penyebab dilakukannya Kolusi:

  1. Hukum positif yang tidak tegas dan kurang konsisten.
  2. Munculnya keinginan menyalah gunakan kewenangan.
  3. Budaya ‘Menyenangkan’ hati pemimpin.
  4. Apatis masyarakat.
  5. Norma agama yang semakin luntur.

Kondisi-kondisi yang Mendorong Adanya Kolusi

Kolusi tentunya tidak diinginkan oleh sebagian besar masyarakat tenrunya para konsumen. Lain halnya dengan produsen, mereka berharap dengan adanya kolusi mereka dapat menambah keutungan. Walaupun tidak disukai masyarakat, kolusi dapat saja terjadi jika terbentuk suatu kondisi yang mendukung terjadinya kolusi. Kondisi pasar yang harus diwaspadai yang dapat menimmbulkan adanya kolusi adalah terjadinya pemusatan kekuatan pangsa pasar. Hal lain adalah adanya kesamaan biaya dalam produksi dan kesamaan permintaan dari masyarakat. Keadaan-keadaan tersebut akan dibahas secara lebih mendalam. Keadaan-keadaan tersebut di atas tentunya sangat tidak diharapkan oleh masyarakat konsumen. Tetapi sebaliknya hal ini sangat diharapkan oleh para perusahaan produsen. Adakalanya perusahaan sengaja menciptakan kondisi-kondisi tersebut demi kepentingan sendiri.


Usaha Pemberantasan Kolusi

Dengan adanya pemerintahan yang terdiri dari eksekutif dan legislative, maka yang diharapkan adalah terbentuknya pemerintahan yang kuat yang bisa menjaga eksistensi pancasila sebagai dasar Negara artinya mempunyai bargaining point terhadap pengambilan berbagai kebijakan pemberantasan tindak KKN terutama kolusi dan mempunyai kesamaan pandangan terhadap KKN sebagai musuh bersama, sama dengan apa yang diharapkan oleh rakyat Indonesia selama ini dengan selalu melakukan pengawasan-pengawasan social terhadap Pemerintahan.

Baca Lainnya :  Energi Nuklir

Dalam menentukan langkah kebijakan yang akan dilakukan adalah:

  • Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  • Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
  • Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
  • Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent. Sehingga tujuan yang diharapkan akan tercapai yaitu Pemerintahan yang bersih dan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dengan melaksanakan seluruh langkah dengan KOMITMEN DAN INTEGRITAS terutama dimulai dari Kepemimpinan dalam Pemerintahan sehingga apabila belum tercapai harus selalu melakukan evaluasi dan melihat kembali proses langkah yang telah ditentukan dimana kelemahan dan kekurangan yang perlu diperbaiki.

Dampak Kolusi

Dampak Kolusi

Berikut ini adalah beberapa dampak dari kolusi yaitu:

  1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
  2. Ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
  3. Pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
  4. Ketidakadilan di berbagai bidang.
  5. Penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kesengsaraan pihak lain.
  6. Ketidakselarasan antara fungsi, tujuan, dan mekanisme proses (sesuai prosedur dan hukum) dengan praktiknya.
  7. Kesenjangan sosial.
  8. Mendapat hukuman bagi pelaku KKN.
  9. Pelanggaran hak-hak warga negara.
  10. Ketidakpercayaan rakyat pada aparat negara.
  11. Kesejahteraan umum Negara menjadi tergganggu
  12. Demokrasi menjadi tidak lancar
  13. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
  14. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
  15. Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
  16. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
  17. Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
  18. merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara.
  19. merangsang untuk ditiru dan menjalar di lapisan masyarakat sehingga memberikan dampak negatif

Upaya Penanggulangan Kolusi

Berikut ini adalah beberapa upaya penanggulangan kolusi yaitu:

  • Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansipemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
  • mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
  • Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
  • Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
  • menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
  • hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense ofbelongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasaperuasahaan tersebut adalah milik sendiri dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
Baca Lainnya :  Pengertian Prosa

Contoh Kasus Kolusi

Kasus Kolusi Citibank Akui Ada Kolusi di Kasus Malinda

Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank dengaan terdakwa Inong Malinda Dee. Pengadilan mendengarkan kesaksiaan dari empat orang saksi dari Citibank Salah satu saksi yang diajukan ke pengadilan adalah Vice President Retail Bank Head Citibank Indonesia Meliana Sutikno. Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Malinda Dee tersebut merupakan kolusi yang dilakukan oleh banyak pihak. Meliana menceritakan, dalam sistem Citibank untuk melakaukan transaksi diatas Rp 300 juta harus melalui verifiaksi yang ketat. Nasabah harus mengisi formulir penarikan sendiri. Setelah itu, formulir tersebut juga harus melawati pemerikasaan teller. “Teller  bertugas untuk memastikan aakah data yang berasa di formulir itu benar atau tidak.” Kata  Meliana. Setelah dinyatakan benar dan lengkap, permohonan transfer itu akan ditindak lanajuti oleh bagian back office. Bagian back office inilah yang akan memindahbukukan dari rekening nasabah ke rekening tujuan yang tercatat diformulir. Menurut Meliana, sistem itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang  berlaku di Citibank. Toh, Malinda berhasil menjebol sistem yang diterapkan bank asal Amerika Serikat tersebut. Bahkan, aksi yang dilakukan oleh Malinda tersebut sudah beralangsung selama empat  tahun sejak tahun 2007. Padahal, “Kami sellu ada audit internal secara berkala, tapi tidak  pernah bias mendeteksi hal tersebut.” Kata Meliana


Makanya Meliana meminta agar pengadilan bisa membongkar konspirasi yang dilakukan oleh banyak pihak tersebut. Meliana juga mengaku Citibank telah dirugikan hingga sebesar Rp 44 miliar dari kasus ini. Meski begitu pihak Citibank membantah jika dikatakan sistem engawasan bank atau internal kontrol disebut lemah. Kepala tim audit investigasi Citibank S. Pandiary Akbar dalam kesaksiannya mengatakan, berlarut-larutnya pembobolan dana Citibank itu terjadi karena tidak ada laporan dari nasabah. Padahal, nasabah selalu menerima laporan rekening yang diberikan Citibank secara rutin. Namun, para nasabah tidak ada komplain. Mendengar kesaksian tersebut, kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon yakin jika kasus ini melibatkan banyak orang. Ia menduga ada keterlibatan atasan Malinda atau pejabat diatas teller Citibank yang harus ikut bertanggung  jawab. Ia menambahkan dari kesaksian Meliana menyebutkan ada sistem back office yang ikut dalam pencairan dana nasabah Citibank. Makanya Batara akan meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan petugas back office tersebut ke persidangan untuk memberi kesaksian. Dalam kasus ini, selain Malinda ada tiga orang teller Citibank yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Dwi Haryanti, Novianty Iriane serta Batheria Panjaitan. Malinda sendiri didakwa telah memindahbukukan dana nasabah secara ilegal sebanyak 117 kali sejak tahun 2007 dari 34 rekening nasabah Citibank.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Kolusi : Pengertian, Ciri, Unsur, Konsekuensi, Macam, Penyebab, Kondisi, Usaha, Dampak, Upaya dan Contoh  Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.