Pengertian Hukum Dagang

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hukum Dagang? Mungkin anda pernah mendengar kata Hukum Dagang? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian menurut para ahli, tugas, ruang lingkup dan sumber. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Hukum-Dagang

Pengertian Hukum Dagang

Suatu transaksi, juga dikenal sebagai bisnis, adalah aktivitas atau hunian penjualan barang tertentu pada waktu tertentu dan harus dijual kembali untuk tujuan laba dan tujuan tersebut.

Hukum dagang (Handelsrecht) adalah salah satu undang-undang yang mengatur hubungan antara satu pihak dan lainnya terkait dengan transaksi.


Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli


1. Menurut CST. Kansil

Hukum perusahaan adalah seperangkat aturan yang mengatur tindakan manusia yang berkontribusi pada transaksi untuk mencapai keuntungan.


2. Menurut Ahmad Ihsan

Hukum dagang adalah salah satu pengaturan untuk masalah perdagangan yang muncul sebagai akibat dari perilaku manusia dalam perdagangan.


3. Menurut Munir Fuadi

Hukum komersial adalah seperangkat aturan untuk melakukan perdagangan, industri, atau kegiatan keuangan yang berkaitan dengan produksi atau pertukaran barang.


4. Menurut Sunaryati Hartono

Hukum komersial adalah keputusan keseluruhan yang mengatur kegiatan ekonomi.

Baca Lainnya :  Hak Paten

5. Menurut M. N. Tirtaamidjaja

Hukum komersial adalah berbagai hukum yang mengatur perilaku orang yang berpartisipasi dalam transaksi komersial.


Tugas Perdagangan

  • Memindahkan atau memindahkan barang dari lokasi berlebih (surplus) ke kekurangan (minus).
  • Transfer barang dari produsen ke konsumen.
  • Kami menyimpan dan menyimpan barang dari waktu ke waktu, mengancam risiko kekurangan.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

  • Kontrak bisnis
  • Membeli dan menjual
  • Bentuk perusahaan
  • Pergi ke perusahaan terdaftar dan pasar modal
  • Penanaman Modal Asing
  • Kebangkrutan dan likuidasi
  • Merger dan akuisisi
  • Kredit dan pendanaan
  • Keamanan hutang
  • Efek
  • Perburuan
  • Hak atas kekayaan intelektual
  • Hukum antimonopoli
  • Perlindungan Konsumen
  • Distributor dan distribusi
  • Pertanggungan
  • Perpajakan
  • Resolusi perselisihan bisnis
  • Bisnis internasional
  • Hukum transportasi (darat, laut, udara, multimodal)

Sumber-Sumber Hukum Dagang


1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)

Hukum pidana mengatur berbagai upaya yang berkaitan dengan pengembangan bidang hukum perusahaan. Sebagai peraturan terkodifikasi, KUHD masih memiliki beberapa kelemahan.

Kekurangan ini diatur oleh peraturan hukum lain. KUHD ditujukan untuk kepentingan pedagang.


2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Hukum Perdata mengatur inspeksi untuk publik atau untuk masyarakat umum.

Sesuai dengan Pasal 1 KUHP, hukum perdata adalah dasar hukum komersial, kecuali KUHD mengatur hal-hal tertentu yang diatur oleh hukum perdata, terutama Volume III.


3. Peraturan Perundang-Undangan

  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta.
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

4. Kebiasaan

Secara umum, praktik penerimaan yang berkelanjutan dan tidak terputus dan sosial dapat digunakan sebagai sumber hukum komersial.

Menurut Pasal 1339 KUH Perdata, dikatakan bahwa perjanjian tersebut tidak hanya secara eksplisit terikat oleh perjanjian, tetapi juga terikat oleh bea cukai sesuai dengan perjanjian. Misalnya, membayar biaya, membeli dan menjual dengan mencicil.

Baca Lainnya :  Pengertian HRD

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Hukum Dagang: Menurut Para Ahli, Tugas, Ruang Lingkup dan Sumber
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi