Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Diposting pada

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM)? Mungkin anda pernah mendengar kata Hak Asasi Manusia (HAM)? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, sejarah, ciri, macam, pelanggaran, pengadilan, sebab, perkembangan, cara dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Pengertian-HAM-Menurut-Para-Ahli-dalam-Bukunya

Pengertian HAM

Baca Cepat Buka

Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia  adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Adalah Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat pendapat dari para ahli mengenai pengertian hak asasi manusia (HAM), yakni sebagai berikut:

1. Menurut Miriam Budiarjo

Menurut pendapat dari Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang dipunyai setiap orang yang dibawa dari rahim ibu, hak tersebut berbentuk umum karena dimiliki tanpa terdapatnya perbandingan jenis kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun lainnya.


2. Menurut Kevin Boyle dan David Beetham

Menurut pendapat dari Kevin Boyle dan David Beetham, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak perorangan dan bersumber dari beragam keperluan serta kuantitas manusia.


3. Menurut Leah Kevin

Menurut pendapat dari Leah Kevin, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak asasi dan tidak terdinding menjadi hak individu hanya karena ia ialah manusia.


4. Menurut UU No. 39 Tahun 1999

Menurut pendapat dari UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah selengkap hak yang terkait pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa dimana hak tersebut ialah karunia yang wajib dijaga dan dihargai oleh setiap manusia guna menjaga harga diri serta derajat setiap manusia.


5. Menurut G.J Wolhos

Menurut pendapat dari G.J Wolhos, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah sejumlah hak yang telah terkait dan melekat dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak dapat diruntuhkan, sebab meruntuhkan HAM orang lain sama dengan menjatuhkan harga diri kemanusiaan.


6. Menurut Oemar Seno Adji

Menurut pendapat dari Oemar Seno Adji, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang terkait pada setiap harga diri manusia sebagai makhluk dari ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang mempunyai sifat tidak dapat dibentur oleh sembarangan orang.


7. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Menurut pendapat dari Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah suatu hak yang bersifat asasi ataupun berpegang. Hak-hak yang dipunyai setiap manusia menurut takdir yang pada aturannya tidak akan dapat diceraikan beraikan sehingga berbentuk suci.


8. Menurut Komnas HAM

Menurut pendapat dari Komnas HAM, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah segala keahlian kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kultur. Kelimanya tidak bisa diceraikan diceraikan satu dengan yang lainnya.


9. Menurut Muladi

Menurut pendapat dari Muladi, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah segala hak utama yang sudah terkait pada diri manusia dalam aktivitasnya.


10. Menurut C. de Rover

Menurut pendapat dari C. de Rover, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik kaya maupun miskin, laki-laki ataupun wanita. Namun hak-hak yang sudah mereka bentur, namun ham mereka kukuh tidak bisa diceraikan beraikan.

Baca Lainnya :  Desain adalah

11. Menurut Haar Tilar

Menurut pendapat dari Haar Tilar, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak hak yang terkait pada diri setiap makhluk dan tanpa mempunyai hak-hak tersebut maka insan insan tidak dapat hidup sepertin manusia. Hak tersebut didapat sejak lahir ke dunia.


12. Menurut Austin-Ranney

Menurut pendapat dari Austin-Ranney, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah ruang kemandirian bagi setiap seseorang yang diformulakan dengan detail dalam peraturan dan telah dilindungi penerapannya oleh pemerintah.


13. Menurut Peter R. Baehr

Menurut pendapat dari Peter R. Baehr, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak asasi yang sepenuhnya dan harus dpunyai setiap makhluk untuk peningkatan dirinya.


14. Menurut Jack Donney

Menurut pendapat dari Jack Donney, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang dipunyai oleh manusia sama sekali dikarenakan dia merupakan seorang manusia.


15. Menurut Karel Vasak

Menurut pendapat dari Karel Vasak, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah sebagai memilih pada ruang lingkup dan pokok hak-hak yang pengutamaan pada satu kurun periode tertentu.


16. Menurut Franz Magnis Suseno

Menurut pendapat dari Franz Magnis Suseno, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang telah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena didapat dari masyarakat.


17. Menurut SHAW

Menurut pendapat dari SHAW, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah apabila diskusi publik masyarakat umum dimasa damai tersebut bisa diistilahkan mempunyai bahasa akhlak yang umum.


18. Menurut John Locke

Menurut pendapat dari John Locke, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang langsung dikasihkan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang takdir. Oleh sebab oti, tidak dapat kekuatan apa pun di dunia yang dapat mengambilnya.


19. Menurut A.J.M. Milne

Menurut pendapat dari A.J.M. Milne, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah suatu hak yang telah dipunyai oleh selurh umat manusia di dunia, di segala masa dan juga di segala lokasi karena keunggulan kesistensinya merupakan sebagai manusia.


20. Menurut Mahfudz M.D

Menurut pendapat dari Mahfudz M.D, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang terkait pada derajat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada dasarnya hak tersebut berbentuk takdir.


21. Menurut Wikipedia

Menurut pendapat dari Wikipedia, Ham adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang mengambarkan standar tertenu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.


22. Menurut Ismail Suni

Menurut pendapat dari Ismail Suni, Ham adalah hak yang dimiliki manusia dalam jiwa sosialnya dan kehidupannya.


23. Menurut C. De RoverKetetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998

Menurut pendapat dari C. De RoverKetetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998, Ham adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.


24. Menurut Universal Declaration of Human Right

Menurut pendapat dari Universal Declaration of Human Right, Ham adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia.


25. Menurut Thomas Jefferson

Menurut pendapat dari Thomas Jefferson, Ham adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu.


26. Menurut Jan Materson

Menurut pendapat dari Jan Materson, Ham adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tapan hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.


27. Menurut Abul A’la al-Mawdudi

Menurut pendapat dari Abul A’la al-Mawdudi, Ham adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada di antara sesama manusia seperti perbedaan warga Negara, agama, dan lain-lainnya.


28. Menurut KBBI

Menurut pendapat dari KBBI, HAM adalah kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan hak asasi berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.


29. Menurut Rhoda E. Howard

Menurut pendapat dari Rhoda E. Howard, HAM adalah sebagai alat egilater untuk memberikan keanggotaan kepada semua pribadi dalam suatu kesatuan kolektif.


30. Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H

Menurut pendapat dari Prof. Darji Darmodiharjo, S.H, HAM adalah dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.


31. Filsuf-filsuf jaman Auflarung abad 17-18

HAM adalah hak-hak alamiah karunia Tuhan yang dimiliki oleh semua manusia dan tidak dapat dicabut baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah.


32. Menurut PBB

Menurut pendapat dari PBB, HAM adalah hak-hak yang dibutuhkan menjadi hak untuk tidak disiksa, ditahan, bahkan tidak dihukum.


Sejarah HAM di Indonesia

Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan marabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antar umat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

  • Pada masa prakemerdekaan

Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonseia pertama yang secara jelas mengungkapakan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

Baca Lainnya :  Zat Aditif adalah

  • Pada masa kemerdekaan

1. Pada masa orde lama

Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hattadan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikin nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.


2. Pada masa orde baru

Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap ebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula beragai pelanggaran HAM berat. Hal itu ahirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengahiri kekuasaan orde baru.


3. Pada masa reformasi

masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.


Ciri-ciri Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

Macam-macam HAM

Berikut ini adalah beberapa macam-macam HAM yaitu:

  • Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun

Macam-macam HAM yang tercantum dalam TAP MPR di atas :

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak keadilan
  4. Hak kemerdekaan
  5. Hak atas kebebasan informasi
  6. Hak kemananan
  7. Hak kesejahteraan
  8. Kewajiban
  9. Perlindungan dan pemajuan

  • Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :

  • Hak untuk hidup
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • Hak mengembangkan diri
  • Hak keadilan
  • Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
  • Hak rasa aman
  • Hak kesejahteraan
  • Hak turut serta dalam pemerintahan
  • Hak wanita dan anak

  • Berdasarkan UUD 1945 (amandemen) dicantumkan HAM ini pada Pasal 28A s.d28J

  1. Pasal 28A  : mempertahankan hidup dan keturunan
  2. Pasal 28B  : membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
  3. Pasal 28C  : mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
  4. Pasal 28D  : pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  5. Pasal 28E  : kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
  6. Pasal 28F   : berkomunikasi dan memperoleh informasi
  7. Pasal 28G  : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari penyiksaan
  8. Pasal 28H  : hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan
  9. Pasal 28I   : tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
  10. Pasal 28J   : berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU

Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

Baca Lainnya :  Ode Adalah

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.


Sebab-Sebab Pelanggaran HAM

Berikut ini adalah beberapa penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :

  1. Kurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Masyarakat warga yang belum berdaya.
  3. Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)
  4. Good Governence masih bersifat retorika.
  5. Corporete Governence masih bersifat retorika .

Perkembangan Pemikiran HAM

Berikut ini adalah beberapa perkembangan pemikiran HAM yaitu:
  • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
  • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
  • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
  • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM

Berikut ini adalah Cara penanggulangan pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :

  • Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Membangun budaya hak asasi manusia.
  • Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
  • Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
  • Mencabut dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
  • Memberdayakan aparat pengawas.
  • Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
  • Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.
  • Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
  • Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yaitu:

  1. Parapedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  2. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  3. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  4. Parapedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian HAM: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Ciri, Macam, Pelanggaran, Pengadilan, Sebab, Perkembangan, Cara dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.