Pengertian Fiskus

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Fiskus? Mungkin anda pernah mendengar kata Fiskus? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, tugas, wewenang, hak, kewajiban. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Fiskus

Pengertian Fiskus

Fiskus berasal dari bahasa Latin. Yaitu, sekeranjang uang atau sekantong uang.

Fiskus adalah individu atau badan yang bertanggung jawab untuk memungut pajak atau menyumbang kepada pembayar pajak.

Pajak yang dikumpulkan oleh otoritas pajak nantinya akan digunakan untuk pengeluaran rutin dan pembangunan nasional, dan akan digunakan untuk membantu kontrol pemerintah.

Petugas pajak yang berwenang adalah Sekretaris Pajak, Sekretaris Bea Cukai, Gubernur, Walikota atau Walikota Bupati, atau karyawan yang ditunjuk untuk menerapkan undang-undang perpajakan.


Tugas dan Wewenang Fiskus


1. Menerbitkan SKP

Pajak Fiscus memiliki wewenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak yang berkaitan dengan setoran atau penagihan pajak negara bagian (tidak termasuk materai, bea impor dan bea cukai) atau pajak daerah.


2. Isi surat penagihan pajak

Fiskus berwenang mengeluarkan faktur pajak, yaitu surat untuk menerapkan pengumpulan pajak atau sanksi administrasi, dan / atau denda bagi pembayar pajak. RUU pajak ini juga ditegakkan dan wajib pajak tidak dapat menantang.


3. Buat keputusan

Keputusan yang dikeluarkan oleh Fiscus berlisensi dapat dibuat dalam bentuk kontrol pajak negara bagian atau lokal yang secara khusus terkait dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak cukai untuk barang mewah.

Baca Lainnya :  Pengertian Dakwah

4. Inspeksi

Ujian adalah serangkaian kegiatan yang berupaya mengumpulkan, mengumpulkan, dan memproses data dan informasi lainnya, menguji kepatuhan dengan kewajiban pajak, dan / atau untuk tujuan lain ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Ini dimaksudkan untuk diterapkan.


5. Penyegelan

Penyegelan oleh otoritas pajak dilakukan untuk mencegah atau mencegah hilangnya pembukuan, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan peraturan perpajakan.

Meterai hanya akan diberikan kepada wajib pajak sehubungan dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak konsumsi barang mewah.

Biasanya disegel karena wajib pajak tidak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.


6. Apoin petugas yang menerapkan hukum pajak

Penunjukan staf ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan meningkatkan pelaksanaan kegiatan pajak. Personil yang ditunjuk adalah petugas pajak dan petugas pajak.

Petugas pajak yang ditunjuk dapat berasal dari dalam atau di luar lingkungan DJP.

Pembayar pajak, di sisi lain, adalah penegak pengumpulan pajak untuk pembayar pajak, termasuk klaim langsung dan segera, pemberitahuan surat wajib, pengakuan dan interogasi sandera.


Hak Fiskus

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWB) atau pendirian pengusaha kena pajak berbasis posisi
  • Menerbitkan tagihan pajak
  • Periksa dan segel
  • Menyelidiki
  • Menerbitkan surat wajib dan melakukan penyitaan

Kewajiban Fiskus


1. Kewajiban keuangan umum

  • Tugas umum otoritas pajak adalah untuk memberikan bimbingan, konseling dan informasi kepada wajib pajak sehingga mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kewajiban pajak mereka sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

2. Kewajiban keuangan khusus

  1. Kami akan mengeluarkan NPWP (NPWP) dalam waktu 3 hari setelah menerima formulir pendaftaran.
  2. Kami akan menerbitkan NPWP dalam waktu 3 bulan setelah menerima formulir pendaftaran.
  3. Dalam tujuh hari setelah menerima formulir pendaftaran, kami telah mengeluarkan undang-undang tentang penunjukan pengusaha kena pajak (sebagai PPN).
  4. Keputusan kelebihan pembayaran yang dikeluarkan dalam waktu satu bulan sejak tanggal pembayaran pajak yang lebih tinggi diajukan
  5. Keluarkan surat perintah untuk membayar kelebihan dalam waktu satu bulan setelah mengirimkan formulir pembayaran berlebih.
  6. Kami mengeluarkan keputusan untuk membayar pajak / pembayaran pajak tangguhan dalam waktu 3 bulan untuk pembayaran pajak cicilan, penilaian pajak tambahan, pembayaran cicilan / penangguhan pengembalian pajak, dan dalam 10 hari untuk pengurangan pembayaran cicilan pajak penghasilan.
  7. Dalam 3 bulan setelah menerima pemberitahuan dari oposisi, wajib pajak akan membuat keputusan tentang oposisi yang diajukan.
  8. Dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan aplikasi, kami akan memberikan keputusan tentang bunga, pengurangan / penghapusan denda, dan kenaikan / pengurangan / pembatalan terkait dengan penilaian pajak.
  9. Jaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak yang diajukan.
Baca Lainnya :  12 Jenis-Jenis Bukti Transaksi Beserta Contohnya Lengkap

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Fiskus: Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi