Pengertian Firma

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Firma? Mungkin anda pernah mendengar kata Firma? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, ciri, unsur, sifat, kelebihan, kekurangan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Firma

Pengertian Firma

Firma adalah kemitraan antara dua orang atau lebih yang mengoperasikan suatu entitas dengan nama bersama dengan tujuan berbagi hasil yang diperoleh dari kemitraan tersebut. Pendirian perusahaan memiliki setidaknya dua anggota. Semua anggota bertanggung jawab atas perusahaan dan melepaskan kekayaan pribadi mereka sebagaimana tercantum dalam akta pendirian. Jika bangkrut, semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta pribadi dijamin


Ciri-Ciri Firma

Seperti komunitas lainnya, bisnis adalah unik. Antara lain, fitur perusahaan:

  • Sekutu proaktif dalam mengelola perusahaan
  • Tanggung jawab tidak terbatas untuk semua risiko yang terjadi
  • Lengkap jika satu anggota mengundurkan diri atau mati.
  • Anggota perusahaan biasanya saling kenal dan percaya satu sama lain sebelumnya.
  • Anda dapat membuat perjanjian yang tegas di hadapan notaris
  • Kegiatan bisnis selalu menggunakan nama umum
  • Setiap anggota dapat menandatangani kontrak dengan pihak lain.
  • Anda bertanggung jawab atas risiko kerugian tanpa batas.
  • Jika ada hutang, setiap pemilik berkewajiban untuk membayar properti pribadinya.
  • Semua anggota perusahaan memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  • Anggota tidak boleh bergabung dengan anggota baru tanpa izin dari anggota lain.
  • Keanggotaan perusahaan sangat antusias dan berlaku seumur hidup.
  • Anggota memiliki hak untuk membubarkan perusahaan.
  • Mendapatkan kredit bisnis itu mudah
Baca Lainnya :  CMOS adalah

Unsur-Unsur Firma

  1. Persekutuan perdata (KUHP 1616)
  2. Manajemen perusahaan (Pasal 16 KUHD)
  3. Dalam hal nama bersama atau perusahaan (Pasal 16 KUHD)
  4. Tanggung jawab aliansi bersifat pribadi secara keseluruhan (Pasal 18 KUHD)

Sifat Firma (Fa)

Sifat firma adalah sebagai berikut.

  • Agen atau perwakilan bersama
  • Usia terbatas
  • Dalam tanggung jawab tidak terbatas
  • Kepemilikan keuntungan
  • Partisipasi dalam aliansi yang solid (partisipasi)
  • Bentuk perusahaan ini digunakan untuk kegiatan bisnis besar dan kecil
  • Ini bisa berupa perusahaan kecil yang menjual produk di satu tempat, atau perusahaan besar dengan cabang dan kantor di banyak tempat.
  • Setiap mitra akan menjadi perwakilan atau perwakilan dari aliansi perusahaan untuk tujuan bisnis
  • Jika salah satu anggota mengundurkan diri atau mati, pembubaran aliansi perusahaan dibuat.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas pada investasinya.
  • Aset yang diinvestasikan dalam kemitraan perusahaan tidak lagi dimiliki secara individual oleh masing-masing mitra. Dan
  • Setiap mitra berhak mendapat bagian dari keuntungan dari kemitraan perusahaan.

Kelebihan Firma

  • Kepemimpinan perusahaan dapat dibagi sesuai dengan keahlian mereka.
  • Kelangsungan bisnis dijamin lebih baik.
  • Pinjaman modal mudah didapat
  • Modal perusahaan lebih besar daripada bisnis individu.

Kelemahan Firma (Fa)

  • Sulit untuk membuat keputusan karena kedua pemimpin memiliki pendapat yang berbeda
  • Kesalahan anggota harus dibagikan
  • Tidak ada pembagian aset antara hak properti dan perusahaan. Jika bangkrut, properti pribadi Anda akan diasuransikan.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Firma: Ciri, Unsur, Sifat, Kelebihan dan Kekurangan
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi