Pengertian Domisili

Pengertian Domisili

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Domisili? Mungkin anda pernah mendengar kata Domisili? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, macam, hak, kewajiban, hukum, arti dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Pengertian Domisili

Pengertian Domisili

Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah “tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ” Menurut buku …..Tempat tinggal (domisili) adalah tempat di mana seseorang tinggal/berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal dapat berupa wilayah/daerah atau dapat pula berupa rumah kediaman kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut alamat. Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok.


Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya. Tempat kediaman hukum adalah: “Tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat. Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”. Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tempat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.


Macam-macam Domisili

Macam-macam Domisili

Menurut KUHPerdata domisili/tempat tinggal itu ada dua jenis, yaitu:

1. Tempat tinggal sesungguhnya

Yaitu tempat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara lain :

  • Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain. Pasal 17 KUHPdt menyatakan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat tinggal nya.
  • Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.

Misalnya :

  1. wanita bersuami mengikuti suaminya
  2. anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya .
  3. orang dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti curatornya.
  4. pekerja /buruh mengikuti tempat tinggal majikannya .

2. Tempat tinggal yang dipilih

Yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut. Tempat tinggal yang dipilih ada dua macam, yaitu :

  • Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang (pasal 106:2 KUHPdt)
  • Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta (pasal 24:1 KUHPdt), bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.

Menurut Subekti ada juga yang disebut “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Rumah penghabisan ini mempunyai arti penting, yaitu :

  1. Menentukan hukum waris yang harus diterapkan
  2. Untuk menentukan kewenangan mengadili kalau ada gugatan

“Tempat kediaman untuk Badan Hukum disebut tempat kedudukan badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap” Dilihat dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan empat jenis, yaitu :

  1. Tempat tinggal yuridis
  2. Tempat tinggal nyata
  3. Tempat tinggal pilihan
  4. Tempat tinggal ikutan (tergantung)

Tempat tinggal yuridis terjadi karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi. Tempat tinggal yuridis dibukutikan oleh kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti-bukti lain. Jika peristiwa hukum itu perbuatan hukum pembentukan badan hukum, maka tempat kedudukan dibuktikan oleh akta pendirian (anggaran dasar). Tempat tinggal yuridis adalah tempat tinggal utama. Tempat tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu ditempat itu. Tempat tinggal nyata sifatnya sementara karena adanya perbuatan atau keperluan tertentu yang tidak terus menerus untuk jangka lama. Misalnya seorang mahasiswa yang mempunyai KTP Jakarta ber-KKN di desa Ketapang Lampung Utara selama tiga bulan, sehingga ia bertempat tinggal nyata di Ketapang.


Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian, dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal ini dibuktikan oleh akta otentik yang mereka buat di muka Notaris. Misalnya dalam perjanjian di tentukan tempat yang dipilih ialah kantor Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang. Tempat tinggal ikutan (tergantung) terjadi karena peristiwa hukum keadaan status hukum seseorang, yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya :

  1. Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974)
  2. Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974)
  3. Tempat tingggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974)

Pembuktian melalui akta perkawinan, kartu keluarga/KTP orang tua, putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu. Kelangsungan tempat tinggal ikutan ini berhenti atau pada dihentikan apabila status hukum yang bersangkutan berubah.


Hak dan Kewajiban Domisili

Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban seseorang menurut hukum. Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum perdata. Hak dan kewajiban dalam bidang hukum pubik, misalnya :

  1. Hak mengikuti pemilihan umum, hak suara hanya dapat diberikan  di TPS di mana yang bersangkutan tinggal/beralamat.
  2. Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan hanya dapat dipenuhi ditempat dimana yang bersangkutan tinggal/beralamat.
  3. Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor hanya dapat dipenuhi dimana yang bersangkutan tinggal/beralamat, karena kendaraan bermotor di daftarkan mengikuti alamat pemiliknya. Hak dan kewajiban dalam hukum perdata misalnya :
  • Jika dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitur wajib membayar di tempat tinggalnya (pasal 1393 ayat 2 KUHPdt).
  • Debitur wajib membayar wesel/cek kepada pemegangnya (kreditur) di tempat tinggal/alamat debitur (pasa 137 KUHD). Ini berarti kreditur (bank) untuk memperoleh pembayaran. Debitur (bank) hanya akan membayar di kantornya, bukan di tempat lain.
  • Debitur berhak menerima kredit dari kreditur (bank) di kantor kreditur (bank), demikian juga kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor kreditur.

Status Hukum Domisili

Status hukum seseorang juga menetukan  tempat tinggalnya, sehingga akan menentukan pula hak dan kewajiban menurut hukum. Tempat tinggal seorang istri ditentukan oeh pemufakatan dengan suaminya. Dengan demikian hak dan kewajiban hukum mengikuti tempat tingga yang ditentukan itu. Tempat tinggal anak dibawah umur di tentukan ileh tempat tinggal orangtuanya. Dengan demikian hak dan kewajiban anak tersebut ditentukan oleh tempat tinggal kedua orang tuanya itu. Perjanjian juga menentukan tempat tinggal atau tempat kedudukan. Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal/alamat yang dipilih sesuai perjanjian.


 Arti Pentingnya Domisili

Arti penting (relevansi) tempat tinggal bagi seseorang atau badan hukum ialah dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukuman berusaha dengan pengadilan. Tempat tingggal menentukan apakah seseorang itu terikat untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum. Tempat tinggal juga menentukan status hukum seseorang apakah ia dalam ikatan perkawinan, apakah ia dalam keadaan belum dewasa, apakah ia dalam keadaan tidak wenang berbuat. Tempat tinggal juga menentukan apabila seseorang berurusan/berpekara di muka pengadilan. Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR). Domisili penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut :

  1. Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut Sri Soedewi M.Sofwan).
  2. Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hukum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (Riduan Syahrani).
  3. Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.

Contoh Surat Keterangan Domisili

Berikut ini adalah contoh surat keterangan domisili yaitu:

SURAT KETERANGAN DOMISILI
Nomor : /Ds. Tgl / 2013 / IV / 2015

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, dengan ini menerangkan bahwa :

Nama : Manawiyah

Tempat / Tgl Lahir : Tangerang, 30 April 1974
Jenis Kelamin : Perempuan
Warganegara / Agama : Indonesia / Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Nomor KTP : 360308700470001
Alamat : Kp. Lor Rt. 017/003 Kel/Ds. Tegal Kunir Lor Kec. Mauk
Kab. Tangerang

Menurut keterangan/laporan Ketua RT/RW nama tersebut diatas adalah warga masyarakat yang berdomisili di Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.
Berlaku dari tanggal : 23 April 2015
Sampai dengan tanggal : 23 Oktober 2015

Demikian Surat Keterangan Domisili ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Domisili : Pengertian, Macam, Hak, Kewajiban, Hukum, Arti dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.


Posted

in

, , ,

by

Tags: