Pengertian Cuti

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Cuti? Mungkin anda pernah mendengar kata Cuti? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, dasar, tujuan, wewenang, jenis, penghasilan, manfaat, syarat dan cara. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Pengertian Cuti

Pengertian Cuti

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Atau dapat juga merupakan hak Pegawai Negeri Sipil berupa izin tidak masuk kerja yang dapat di tunda dalam jangka waktu tertentu. Pelaksanaan cuti hanya dapat di tunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.


Dasar Hukum Cuti

Dasar Hukum Cuti

Berikut ini adalah dasar hukum cuti yaitu:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  3. Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977.
  4. Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Cuti Bersama.
  5. Edaran Nomor SE – 3559 /MK.1/2009.

Tujuan Cuti

Berikut ini adalah tujuan cuti yaitu:

  • Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya.
  • Untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.

Wewenang Cuti

Berikut ini adalah beberapa pejabat yang berwenang memberikan cuti yaitu:

  1. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
  2. Menteri, jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya.
  3. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.

Pejabat sebagaimana tersebut diatas dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain dalam lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain.


Jenis-jenis Cuti

Jenis-jenis Cuti

Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis cuti yaitu:

  • Cuti Tahunan

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Cuti Tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah, dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.


Apabila cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja. Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diambil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan. Pegawai negeri sipil yang telah berhak atas cuti tahunan yang bermaksud akan mengambil cuti tahunan tersebut, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hierarki. Cuti tahunan diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis.

Baca Lainnya :  Pengertian Epigrafi

  • Cuti Besar

Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Yang dimaksud bekerja secara terus-menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan cuti diluar tanggungan negara atau karena diberhentikan dari jabatan negara dengan menerima uang tunggu. Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya. Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama seperti menunaikan ibadah haji. PNS yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya akan terhapus. Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.


  • Cuti Sakit

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan melalui perantara orang lain. PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta. PNS yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. PNS yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan :

  1. belum sembuh dari penyakitnya, tetapi ada harapan sembuh dan dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit, dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundng-undangan yang berlaku.

PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan. PNS yang mengalami kecelakan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapatkan perawatan, behak atas cuti sakit sampai sembuh.


  • Cuti Bersalin

PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga. Persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Sedangkan untuk persalinan anak yang keempat dan seterusnya, karena PNS wanita tersebut tidak diberikan cuti bersalin, tetapi dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara. PNS wanita yang akan bersalin untuk yang keempat dan seterusnya, apabila menjelang saat persalinan tersebut mempunyai hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti persalinan. Lamanya cuti besar adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah persalinan. PNS wanita yang telah selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan, dengan keputusan pejabat yang berwenang diaktifkan kembali dalam jabatan semula.


  • Cuti Karena Alasan Penting

PNS dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 (dua) bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.

Baca Lainnya :  HUB adalah

Yang dimaksud cuti karena alasan penting adalah cuti karena :

  • Ibu, bapak, Isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  • Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a diatas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
  • Melangsungkan perkawinan pertama;
  • Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

Untuk mendapat cuti karena alasan penting, PNS harus mengajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Karena alasan penting diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, maka PNS tersebut dapat mengajukan permintaan izin sementara kepada Kepala Pemerintah setempat.


  • Cuti di luar Tanggungan Negara

Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak. Yang dimaksud dengan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak misalnya seorang PNS wanita yang suaminya bertugas di luar negeri, sehingga mengharuskan PNS wanita tersebut mendampingi suaminya di tempat tugasnya itu. Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari kepala BKN. Cuti diluar tanggungan negara bukanlah hak, karena itu permintaan cuti diluar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas.


Cuti diluar tanggungan negara diambil untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatanyan, kecualai dalam hal PNS wanita menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya. Jabatan yang lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara dapat diisi. PNS setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan, PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.


Penghasilan PNS Selama Cuti

Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari negara. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan jabatan (bila ada).


Manfaat Cuti

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari cuti yaitu:

1. Menghilangkan jenuh

Mengambil cuti dapat bantu menghilangkan rasa jenuh dalam bekerja. Buat cuti menjadi waktu liburan yang bisa membuat fresh lagi untuk bekerja. Jika sudah kembali fresh maka pekerjaan di kantor akan semakin mudah untuk diselesaikan.


2. Menambah produktivitas

Saat sedang cuti, jauhkan pekerjaan dari hadapan PNS. Nikmati saja waktu santai dengan melakukan hal-hal yang disukai, misalnya berlibur, belanja, makan, salon dan sebagainya. Hal ini akan bantu kembali bersemangat dalam bekerja saat cuti berakhir. tentunya ini memberi pengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan mampu meningkatkan performa kerja.


3. Mendapat inspirasi baru

Melakukan hal yang baru, mengunjungi tempat-tepat baru di saat cuti dipercaya mampu memberi inspirasi yang berguna bagi peningkatan kinerja di kantor.


Persyaratan Cuti

Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat cuti yaitu:

  • Cuti Tahunan

  1. PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya  satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12  hari kerja.
  2. Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3  hari kerja.
  3. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun ybs dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  4. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya maksimum 24  hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  5. Cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 hari.
Baca Lainnya :  Gaya Hidup

  • Cuti Besar

  • Setiap PNS  yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
  • Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya.
  • Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar  dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar  berikutnya.

  • Cuti Sakit

  1. Setiap PNS  yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.
  2. 1 – 2 hari, memberitahukan secara lisan / tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
  3. 2 – 14 hari, mengajukan permohonan cuti dilampiri surat keterangan dari dokter.
  4. 14 hari – 6 bulan, mengajukan permohonan cuti dilampiri surat keterangan dokter yang ditunjuk pemerintah.
  5. 18 bulan belum sembuh, diuji kesehatan oleh Tim Penguji Kesehatan.
  6. PNS Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit 1,5 (satu setengah) bulan.
  7. PNS yang sakit karena kecelakaan dinas berhak cuti sakit sampai sembuh.

  • Cuti Bersalin

  • PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
  • Untuk Persalinan anak ke empat dst, apabila telah mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
  • Lamanya cuti persalinan adalah 1 (satu bulan) sebelum dan 2 (dua bulan) setelah persalinan.

  • Cuti Karena Alasan Penting

  • PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
  • Yang dimaksud cuti karena alasan penting  adalah cuti karena:
  1. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  2. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan  harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
  3. Melangsungkan perkawinan pertama.
  4. Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

  • Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

  • Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun  secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
  • CLTN bukanlah hak, karena itu permintaan cuti  tsb dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang.
  • CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
  • dan CLTN diambil untuk waktu paling lama 3  tahun apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun.
  • Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan CLTN untuk persalinan yang keempat dan seterusnya.
  • Selama menjalankan CLTN, tidak berhak atas penghasilan dari negara.
  • PNS setelah menjalankan CLTN wajib melaporkan diri kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan.
  • Pimpinan Instansi yang menerima laporan adanya PNS yang

 Tata Cara Cuti

Berikut ini adalah beberapa tata cara cuti yaitu:

  1. Cuti diajukan kepada Pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang.
  2. Untuk memperoleh Cuti diluar tanggungan negara, PNS ybs disamping mengajukan kepada pejabat yang berwenang  juga harus mendapat persetujuan dari  ke Kepala BKN.
  3. Ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali untuk cuti sakit selama kurang dari 2 hari.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Cuti : Pengertian, Dasar, Tujuan, Wewenang, Jenis, Penghasilan, Manfaat, Syarat dan Cara Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.