Skip to content
PAKDOSEN.CO.ID
MENU
  • HOME
  • SD
  • SMP
  • SMA
  • SMK
  • S1
  • UMUM
  • Tutup Menu

Pengertian Cek

Oleh pakdosenDiposting pada 23 Maret 2023

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Cek? Mungkin anda pernah mendengar kata Cek? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, syarat, keterangan, tenggang, pihak, jenis, istilah dan alur. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Pengertian Cek

Pengertian Cek

Baca Cepat Buka
1. Pengertian Cek
2. Syarat Formil Cek
3. Keterangan Yang Dimuat Dalam Suatu Cek
4. Tenggang Waktu Pengunjukan Cek
5. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi Cek
6. Jenis-jenis Cek
6.1. Cek Atas Nama
6.2. Cek Atas Unjuk
6.3. Cek Tunai atau Cash Cheque
6.4. Cek Silang atau Cross Cheque
6.5. Cek Mundur atau Postdated Cheque
6.6. Cek Kosong
7. Istilah-istilah Cek
8. Alur Transaksi Cek
8.1. Sebarkan ini:

Pengertian Cek

Cek  adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana  penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya  pada saat ditunjukkan. Cek juga merupakan surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account ), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.


Penggunaan cek  sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang  paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek. Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada  pemegang cek tersebut.

Baca Lainnya :  Tumbuhan Dikotil

Syarat Formil Cek

Cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut (berdasarkan Pasal 178 KUHD) :

  1. Nama dan nomor “Cek” harus termuat dalam teks;
  2. Nama bank terkait;
  3. Perintah bayaran tanpa syarat sejumlah uang tertentu;
  4. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
  5. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
  6. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  7. Pernyataan tanggal dan tempat penarikan Cek;
  8. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).

Keterangan Yang Dimuat Dalam Suatu Cek

Berikut ini adalah beberapa keterangan yang dimuat dalam cek yaitu:

  • Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque;
  • Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras);
  • Ada nomor cek;
  • Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek);
  • Ada perintah membayar ” bayarlah kepada……. atau pembawa”;
  • Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf);
  • Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.

Tenggang Waktu Pengunjukan Cek 

Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa ( Pasal 229 KUHD ).


Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi Cek

Berikut ini adalah beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi cek yaitu:

  1. Penarik adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran;
  2. Pemegang (namer, holder ), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik  piutang;
  3. Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;
  4. Pembawa ( toonder, bearer ), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa;
  5. Pengganti (order ), adalah adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;
  6. Endosant  ( Indorser ) adalah pemegang cek dengan klausula kepada  pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.

Jenis-jenis Cek

jenis-jenis cek

Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi:

  • Cek Atas Nama

Cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut. Contoh: jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada Tn. Sigit Pramono sejumlah Rp 1.000.000 atau bayarlah kepada PT APB Indonesia uang sejumlah Rp 1.000.000, cek inilah yang disebut cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.

Baca Lainnya :  Pengertian Cuaca

  • Cek Atas Unjuk

Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, jadi siapa saja dapat mencairkan cek atau, dengan kata lain, cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Contoh: Di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash, atau tidak ditulis kata-kata apa pun.


  • Cek Tunai atau Cash Cheque

Cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.


  • Cek Silang atau Cross Cheque

Cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya (drawer) dengan tujuan sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.


  • Cek Mundur atau Postdated Cheque

Cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.


  • Cek Kosong

Cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan. Contoh: Tn. Sigit Pramono menarik cek senilai Rp 10.000.000 yang tertulis di dalam cek tersebut, tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya Rp 5.000.000. Ini berarti ada kekurangan dana sebesar Rp 5.000.000 apabila nasabah menariknya. Jadi,  jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.


Istilah-istilah Cek

Inilah beberapa istilah yang harus kita perhatikan didalam cek, diantaranya sebagai berikut : 

  1. Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek
  2. Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
  3. Crossed cheque
  4.  adalah cek yang digunakan sebagai media  pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
  5. Stop payment merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
  6. Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;
  7. Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;
  8. Cerukan ( overdraft )adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan  pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan  penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
  9. Cek kosong (blanked cheque )adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak ;cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
  10. SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
  • SP I untuk penarikan cek kosong pertama
  • SP II untuk penarikan cek kosong kedua
  • SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”)
  • SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal minimal Rp.1 miliar.
Baca Lainnya :  Gerak Refleks

Alur Transaksi Cek

Berikut ini adalah alur transaksi cek yaitu:

  1. Penerbit menuliskan jumlah nominal uang yang akan dibayarkannya pada cek. Penerbit juga menuliskan nomor rekening dari pemegang cek, disertai nama bank dari pemegang cek. Penerbit menandatangani cek  bilyet tersebut. Cek bilyet itu tentu didapatkan oleh penerbit dari bank  penerbit.
  2. Penerbit menyerahkan cek bilyet itu kepada pemegang cek.
  3. Pemegang cek menyerahkan cek bilyet tadi kepada bank di tempat  pemegang cek memiliki rekening. Pemegang menginstruksikan kepada  banknya agar memproses cek bilyet itu ke rumah kliring.
  4. Bank pemegang cek membawa cek itu ke rumah kliring. Umumnya yang disebut rumah kliring adalah bank sentral di negara atau daerah tersebut. Perlu dicatat bahwa data elektronik dari cek tersebut dikirim secara elektronik terlebih dahulu ke bank sentral, sebelum pengiriman cek fisik. Oleh bank pemegang, pada cek tersebut juga ditambahkan informasi di rekening bank mana cek itu ditujukan. Mesin yang dipergunakan untuk membaca dan mengirim data cek dari bank ke rumah kliring disebut Magnetic Ink Cheque Reader & Encoder (MICRE).

Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian Cek : Pengertian, Syarat, Keterangan, Tenggang, Pihak, Jenis, Istilah dan Alur  Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.

Sebarkan ini:

Posting pada S1, SMA, SMK, UMUMDitag alasan penolakan cek dan bilyet giro, apa yang dimaksud dengan cek beredar, apa yang dimaksud dengan giro, arti post dated check, bilyet giro adalah, cara mencairkan cek, cara mencairkan cek keuang tunai, cara mengatasi cek kosong, cek adalah brainly, cek beredar adalah, cek dalam peredaran adalah, cek kiting adalah, cek kosong adalah, cek kosong adalah brainly, cek kosong sebagai jaminan, cek mundur adalah, cek perjalanan, ciri ciri bilyet giro, contoh cek atas nama, contoh cek bank, contoh cek bank mandiri, contoh cek bca, contoh cek mundur bank mandiri, contoh penulisan giro bri, contoh perhitungan bunga tabungan, fungsi dan tujuan bilyet giro, gambar cek dan penjelasannya, gambar cek kosong, gambar cek mundur, giro atas nama pribadi, jelaskan cara mengisi cek, jelaskan kegunaan dari simpanan giro, jelaskan masa berlaku dari bilyet giro, jelaskan pengertian dari deposit on call, jelaskan pengertian giro, jelaskan pengertian kwitansi, jelaskan tentang tabungan onh, jelaskan yang dimaksud dengan simpanan giro, manfaat cek, manfaat penggunaan cek, pengertian bilyet giro, pengertian bilyet giro brainly, pengertian bilyet giro dan contohnya, pengertian cek dan dasar hukumnya, pengertian cek dan gambarnya, pengertian cek dan kwitansi, pengertian cek dan manfaat, pengertian cek kadaluarsa, pengertian cek kosong, pengertian cek melambung, pengertian cek menurut para ahli, pengertian cek menurut uu, pengertian cek menurut warren, pengertian deposito berjangka, pengertian faktur penjualan kredit, pengertian giro, pengertian kwitansi, perpu no. 1 tahun 1971, persyaratan pembuatan giro, piutang giro adalah, sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong, sanksi hukum pemberi cek kosong, sebutkan bukti transaksi yang menyangkut kas, sebutkan syarat formal bilyet giro, sebutkan syarat-syarat sahnya bilyet giro, sejarah e-money, syarat formal bilyet giro diatur dalam, tuliskan jenis-jenis mesin cash register, uu no. 17 tahun 1964

Pos-pos Terbaru

  • Keluarga adalah
  • Stakeholder adalah
  • Jasa Penulis Artikel Seo TukangKonten.Com Berkualitas
  • Riset Pasar
  • Kesehatan Mental
  • Surat Tugas
  • Pengertian Hibah
  • Fakir Miskin
  • Pengertian Flashdisk
  • Pengertian Filsafat
  • Bahasa Adalah
  • Segmentasi Pasar
  • Psikotropika Adalah
  • Aurora Adalah
  • Esofagus adalah

Pilihan Post

  • Download Kinemaster Pro
  • Video Bokeh Full HD
Created By : Dosen.Co.ID | 2018