Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Otonomi Daerah? Mungkin anda pernah mendengar kata Otonomi Daerah? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, prinsip, dasar hukum serta tujuannya. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah ialah hak, kedaulatan dan kewajiban derah merdeka untuk mengelola dan membenahi sendiri kegiatan pemerintahan dan keperluan masyarkat domestik sinkron dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Otonomi Daerah
Berikut ini terdapat 3 prinsip otonomi daerah, yakni sebagai berikut:
-
Prinsip Otonomi Nyata
Ialah kawasan yang diberikan kedaulatan untuk membenahi kegiatan pemerintahan menurut tugas, kedaulatan dan kewajiban yang sebenarnya sudah ada dan kemampuan untuk berkembang, hidup dan meningkat sesuai dengan kemampuan dan karakteristik daerah.
-
Prinsip Otonomi yang Komitmen
Ialah otonomi yang dalam pengelolaan harus sungguh-sungguh searah dengan tujuan dan harapan penyerahan otonomi, yang pada umumnya untuk menguatkan kawasan termasuk mengembangkan ketenteraman rakyat yang menjadi bagian pokok dari tujuan nasional.
-
Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Ialah kawasan diberikan kedaulatan membenahi dan mengelola semua kegiatan pemerintahan yang meliputi kedaulatan semua bidang pemerintahan, kecuali kedaulatan mengenai bidang politik luar negeri, kenyamanan, keuangan, agamar, dan yustisi serta perpajakan nasional.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Penerapan otonomi daerah ialah titik pokok yang penting dalam bentuk memulihkan ketenteraman rakyat. Peningkatan suatu kawasan bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan kemampuan dan karakteristik daerah masing-masing.
Otonomi daerah dijalankan di Indonesia melewati Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mengenai “Pemerintahan Daerah (susunan Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 60).”
Pada tahun 2004, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah diibarat tidak sesuai lagi dengan peningkatan kondisi, politik dan ketentuan peraturan otonomi daerah. sehingga diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai “Pemerintahan Daerah (susunan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125)”.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini terdapat beberapa tujuan dari otonomi daerah, yakni sebagai berikut:
- Pengembangan fasilitas masyarakat yang kin membaik
- Peningkatan kehidupan demokrasi
- Keseimbangan nasional
- Mepaparkan wilayah kawasan
- Penjagaan interaksi yang seimbang antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam bentuk integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memajukan perkembangan masyarakat
- Mengembangkan gagasan dan inspirasi, mengembangkan peran serta masyarakat, meningkatkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Demikian Penjelasan Materi Tentang Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, Dasar Hukum Serta Tujuannya
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi