Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Negara Hukum? Mungkin anda pernah mendengar kata Negara Hukum? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, sejarah, ciri, hubungan, perkembangan, prinsip, unsur dan konsep. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum ialah media negara yang menerapkan kedaulatan hanya menurut hukum yang sah atau resmi dan dengan yang ditetapkan oleh hukum tersebut. Hukum sebagai dasar perbuatan setiap negara. Terdapat 4 latar belakang mengapa setiap negara mengadakandan melaksanakan fungsinya menurut hukum antara lain:
- Tatkala ketentuan hukum
- Ketentuan perlakuan yang sama
- Pengesahan demokrasi
- Ketentuan budaya
Sejarah Negara Hukum
ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Ciri-Ciri Negara Hukum
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri negara huku, yakni sebagai berikut:
1. Ciri-Ciri Negara Hukum Secara Umum
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri negara hukum secara umum, antara lain:
- Kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan hukum positif yang sah atau resmi
- Aktivitas negara mampu dalam pengaturan kedaulatan kehakiman yang aktif
- Menurut Undang-Undang yang Bertanggung jawab atas HAM
- Mewajibkan pengalokasian kedaulatan
2. Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini pendapat dari para ahli mengenai ciri-ciri negara hukum, antara lain:
-
Menurut Prof. Sudargo Gautama
Menurut pendapat Prof. Sudargo Gautama, terdapat beberapa ciri-ciri negara hukum yaitu:
- Diperoleh penentuan negara mengenai individual atau dengan kata lain negara tidak bisa berbuat semau-maunya
- Dasar keabsahan
- Diskriminasi kedaulatan
-
Menurut Mustafa Kamal Pasha
Menurut pendapat Mustafa Kamal Pasha, terdapat beberapa ciri-ciri negara hukum yaitu:
- Kesaksian dan penjagaan mengenai hak asasi manusia (HAM)
- Kehakiman yang terbuksa dari otoritas kedaulatan lain dan tidak berpihak siapapun
- Keabsahan dalam makna hukum dalam semua bentuknya
-
Menurut Montesquieu
Menurut pendapat dari Montesquieu, terdapat beberapa ciri-ciri negara hukum yaitu:
- Penjagaan mengenai hak asasi manusia (HAM)
- Ditentukannya politik suatu negara
- Menentukan kedaulatan dan kekuasaan bagian-bagian negara
Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri tersebut adalah :
- Negara hukum
- Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
- Pemilihan umum yang bebas
- Prinsip mayoritas
- Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan sejarah, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas konstitusi. Gagasan demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik (formil) dan gagasan demokrasi konstitusional abad ke-20 menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil)
Perkembangan Negara Hukum Di Indonesia
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
- Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
- Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
- Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
- Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
- Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Apabila kita meneliti UUD 1945 (sebelum amademen) di indonesia , kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).
Prinsip Negara Hukum
Prinsip pokok negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah sebagai berikut :
1. Supremasi Hukum (supremacy of law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’.
2. Persamaan dalam Hukum (equality before the law)
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.
3. Asas legalitas
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Prinsip normatif demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘Freies Ermessen’ yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.
4. Pembatasan kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
Unsur-unsur Negara Hukum
Berikut ini adalah beberapa unsur-unsur negara hukum yaitu
- Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
- Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia
Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid.
- Unsur-unsur rechtsstaat
- Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM)
- Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin
- Perlindungan HAM
- pemerintahan berdasarkan peraturan
- adanya peradilan administrasi; dan
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan. Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Negara Hukum: Pengertian, Sejarah, Ciri, Hubungan, Perkembangan, Prinsip, Unsur dan Konsep Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.