Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Naturalisasi? Mungkin anda pernah mendengar kata Naturalisasi? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, syarat, proses, macam, akibat, dampak, keuntungan, kerugian, cara dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi ialah prosedur pergantian status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Prosedur naturalisasi harus terlebih dahulu melengkapi beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang berkaitan. Hukum naturalisasi disetiap negara berbeda. Di Indonesia, problem kewarganegaraan pada saat ini disusun dalam peraturan Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Syarat Naturalisasi
Berikut ini terdapat beberapa syarat-syarat dalam naturalisasi, yakni sebagai berikut:
- Selama menyodrkan permohonan, berada di lokasi Negara Republik Indonesia paling sedikit selama 5 tahun beruntun ataupun bisa selama 10 tahun tidak beruntun.
- Sudah menginjak umur 18 tahun ataupun sudah menikah.
- Bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta membenarkan Dasar Negara Pancasila dan Undang-
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah tersangkut hukuman pidana karena perbuatan pidana yang menggugat dengan pidana penjara selama 1 tahun ataupun bisa lebih.
- Apabila dengan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan double.
- Mempunyai pekerjaan atau memperoleh penghasilan tetap.
- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Berkas berkas yang diperlukan untuk memenuhi syarat naturalisasi sebagai berikut:
- Foto copy kutipan akte kelahiran WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri WNA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah WNA dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal WNA yang menerangkan bahwa WNA telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal WNA
- Surat keterangan dari perwakilan negara WNA yang menerang kan bahwa setelah WNA memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan
- Pernyataan tertulis bahwa WNA akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
- Pas poto WNA terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Proses Naturalisasi
Berikut ini terdapat beberapa proses dalam naturalisasi, yakni sebagai berikut:
- Permintaan dijalankan secara tertulis kepada presiden melewati menteri.
- Berkas permintaan sudah komplit dengan syarat-syaratnya disampaikan kepada pejabat.
- Menteri melanjutkan proses permintaan kepada presiden paling lama sekitar 3 bulan sesudah surat permintaan tersebut diterima.
- Dikenakan biaya sesuai ketentuan pemerintah.
- penuturan janji ataupun sumpah jika sudah permintaan.
- Apabila proses naturalisasi anda absensi pada saat ditanggil tanpa alasan yang kongkret akan berdampak pada dibatalkan proses naturalisasi menurut keputusan presiden.
- Sumpah dituturkan di depan pejabat.
- Membentuk berita acara penerapan sumpah oleh presiden.
- Berita acara disampaikan kepada menteri paling lama 14 hari.
- Menyerahkan dokumen imigrasi oleh pemohon paling lama sekitar 14 hari sesudah penuturan sumpah ataupun janji.
Macam-Macam Naturalisasi
Berikut ini terdapat 2 macam-macam naturalisasi, yakni sebagai berikut:
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa ialah macam naturalisasi yang dijalankan untuk mendapat status kewarganegaraan bagi warga negara asing sebagaimana berlangsung pada biasanya. Naturalisasi biasa tersebut menurut pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 9.
2. Naturalisasi Istimewa
Umumnya naturalisasi istimewa dikasih kepada warga negara asing yang sudah berguna kepada Negara Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa tersebut dikasih oleh presiden dengan pengesahan oleh DPR dan disusun dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 20.
Akibat Naturalisasi
Berikut ini adalah beberapa akibat dari naturalisasi yaitu:
- Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI memperoleh kewarganegaraan RI. Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, jika seorang suami kehilangan kewarganegaraan RI, maka dengan sendirinya istrinya kehilangan kewarganegaraan itu
- Anak yang berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
- Kewarganegaraan RI yang diperoleh oleh seorang Ibu berlaku juga untuk anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, tidak anak itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
Dampak Naturalisasi
Berikut ini adalah dampak dari naturalisasi yaitu:
- Seseorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI memperoleh kewarganegaraan RI. Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang suami kehilangan kewarganegaraan itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaran RI turut memperoleh kewarganegaran RI.
- Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu barlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
Keuntungan dan Kerugian Naturalisasi
Berikut ini adalah keuntungan dan kerugian naturalisasi yaitu:
1. Keuntungan naturalisasi :
- dapatmengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional
- meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya
- menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi
2. Kerugian naturalisasi :
- kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri
- Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi
Cara Naturalisasi
Pemohon harus membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Kewargenegaraan Pemohon;
- Nama lengkap suami atau istri;
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
- Kewarganegaraan suami atau istri.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang. Selanjutnya, Menteri meneruskan permohonan pewarganegaraan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan, pemohon dikenai biaya yang telanh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika permohonan pewarganegaraan ditolak Presiden, harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang. Pejabat selanjutnya membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Contoh Naturalisasi
Berikut ini adalah contoh naturalisasi pemain bola Indonesia yaitu:
Salah satu contoh pemain bola naturalisasi di Indonesia adalah Irfan Bachdim. Irfan Haarys Bachdim (lahir di Amsterdam, Belanda, 11 Agustus 1988; umur 23 tahun) adalah pemain sepak bola Indonesia keturunan Belanda. Saat ini ia memperkuat Persema Malang. Pemain sepakbola naturalisasi yang satu ini merupakan yang paling banyak digemari kaum wanita yang mungkin saja tidak begitu menggemari sepakbola. Melebihi Cristian Gonzales, Irfan juga pesepakbola yang paling laris manis dikontrak sebagai bintang iklan berbagai produk ternama seperti Suzuki, Pocari Sweat, Shampoo Clear, dll. Bersama Kim Kurniawan, ia juga pernah membintangi sebuah Film layar lebar berjudul “Tendangan dari Langit.”
Demikian Penjelasan Materi Tentang Naturalisasi Adalah: Pengertian, Syarat, Proses, Macam, Akibat, Dampak, Keuntungan, Kerugian, Cara dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.