Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang E-Banking? Mungkin anda pernah mendengar kata E-Banking? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertia, contoh, manfaat, jenis, hambatan, penerapan dan keamanan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian E-Banking
E-banking adalah salah satu sektor yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, atau perbankan, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan negara relatif maju dibandingkan dengan sektor lainnya.
Perbankan elektronik mencakup berbagai teknologi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa dikaitkan dengan layanan perbankan “garis depan”, seperti ATM dan perbankan “sistem” terkomputerisasi, sementara yang lain adalah “garis belakang,” teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, “pedagang” atau penyedia layanan transaksi. ..
Contoh Layanan E-Banking
Contoh layanan e-banking:
- Mesin teller otomatis
- Sistem transfer bank
- Sistem pembayaran bruto real-time
- “Perbankan Internet” Perbankan Online
- Sistem pembayaran elektronik
Manfaat E-Banking
Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dengan bahan yang berbeda. Pelanggan bahkan dapat memeriksa saldo rekening, mentransfer uang antar rekening atau bank, dan bahkan membayar faktur bulanan seperti listrik, panggilan telepon, dan kartu kredit.
Dengan e-banking, tidak ada antrian untuk e-banking pada khususnya, dan Anda dapat melakukannya dari mana saja selama Anda memiliki fasilitas pendukung untuk menjalankan layanan e-banking Anda, jadi dalam hal jumlah waktu dan energi kamu simpan. , Pelanggan memiliki banyak manfaat.
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
Berikut ini adalah beberapa jenis teknologi perbankan elektronik, yang terdiri dari:
-
Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Terminal elektronik disediakan oleh lembaga keuangan dan perusahaan lain. Pelanggan dapat menarik uang tunai dari rekening deposito bank mereka, melakukan setoran, memeriksa saldo dan mentransfer dana.
-
Computer Banking
Layanan perbankan yang dapat diakses oleh pelanggan melalui koneksi internet ke pusat data bank. Lakukan beberapa layanan perbankan, terima faktur dan bayar.
-
Kartu debit (atau cek)
Kartu yang digunakan di ATM atau terminal POS memungkinkan pelanggan untuk mendapatkan dana yang ditarik (ditarik) langsung dari rekening bank mereka.
-
Deposit langsung
Suatu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh suatu organisasi (misalnya, pemberi kerja atau lembaga pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya, gaji atau pensiun) melalui transfer uang elektronik. Dana akan ditransfer langsung ke akun masing-masing pelanggan.
-
Direct Payment (also electronic bill payment)
Salah satu metode pembayaran yang memungkinkan pelanggan membayar tagihan mereka melalui transfer kawat. Dana ditransfer secara elektronik dari akun pelanggan ke akun kreditor. Dalam hal ini, pembayaran langsung berbeda dari debit pra-otorisasi. Pelanggan harus melakukan semua transaksi pembayaran langsung.
-
Direct Payment (also electronic bill payment)
Suatu bentuk pembayaran untuk pelanggan atau faktur yang dikirim ke atau diberitahukan ke pelanggan online, seperti melalui email atau catatan rekening bank. Setelah mengirimkan faktur ini, pelanggan juga dapat membayar faktur ini secara online. Pembayaran elektronik ini akan mengurangi saldo deposit Anda.
-
Konversi cek elektronik
Proses mengubah informasi yang terkandung dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll.) Ke dalam format elektronik yang dapat digunakan untuk transfer elektronik atau pemrosesan selanjutnya.
-
Transfer uang elektronik (EFT)
Transfer “uang” atau “pinjaman” dari satu akun ke akun lain melalui media elektronik.
-
Kartu gaji
Salah satu jenis “kartu nilai tersimpan,” yang dikeluarkan oleh majikan alih-alih cek, memungkinkan karyawan untuk mengakses pembayaran di terminal ATM atau POS. Majikan secara elektronik menambahkan pembayaran karyawan ke kartu.
-
Debit pra-resmi (atau pembayaran tagihan otomatis)
Metode pembayaran yang memungkinkan pelanggan menyetujui pembayaran otomatis berkala yang dikurangkan dari rekening bank mereka pada tanggal tertentu, biasanya dengan jumlah tertentu (misalnya, tagihan listrik, tagihan telepon, dll.). Dana ditransfer secara elektronik dari akun pelanggan ke akun kreditor (mis. PLN atau PT Telkom).
-
kartu prabayar
Salah satu jenis kartu nilai tersimpan yang menyimpan uang, di mana pelanggan sebelumnya membayar penerbit kartu.
-
Kartu pintar
Jenis kartu prabayar dengan satu atau lebih chip atau mikroprosesor yang tertanam di dalamnya. Anda dapat menyimpan data, melakukan perhitungan, dan melakukan proses untuk tujuan khusus (verifikasi PIN, persetujuan pembelian, verifikasi saldo akun, penyimpanan data pribadi, dll.). Kartu ini dapat digunakan dengan sistem terbuka (seperti pembayaran angkutan umum) atau sistem tertutup (seperti jaringan MasterCard atau Visa).
-
Kartu nilai tersimpan
Kartu yang menyimpan jumlah, dimasukkan melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui setoran yang diberikan oleh pemberi kerja dan perusahaan lain.
Hambatan E-Banking
Berikut ini adalah hambatan untuk e-banking:
- Transaksi e-banking tidak hanya memfasilitasinya, tetapi juga menimbulkan risiko seperti strategi, operasi, dan reputasi, serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data yang layak dan kerusakan / hambatan pada sistem perbankan elektronik. Ini dapat menimbulkan ancaman dan teknologi yang semakin kompleks yang melandasi e-banking.
- Kerusakan / kehilangan / kerugian yang ditimbulkan oleh bank / pelanggan juga dapat disebabkan oleh manajemen pejabat internal atau bank.
- E-banking adalah salah satu target kejahatan dunia maya dengan kendala teknis dan non-teknis.
- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya sangat lambat dalam memprediksi kejahatan yang meluas yang terjadi melalui kegiatan e-banking dalam “periode sukarela” sejauh ini.
- Kegiatan e-banking belum memiliki payung hukum yang akurat dan solid karena stagnasi tagihan informasi dan transaksi elektronik.
- Pengusaha “Perbankan” dan masyarakat umum tidak terlalu khawatir tentang proses penanganan kasus kriminal di e-banking.
Penerapan E-Banking
Sehubungan dengan pengelolaan pelaksanaan kegiatan E-Banking atau manajemen risiko, manajemen risiko ketika menerapkan peraturan aktivitas E-Banking yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8 / PBI / 2003 bank umum dan surat edaran. Tentang penerapan manajemen risiko kepada Bank Indonesia. 6/18 / DPNP, 20 April 2004, Penerapan manajemen risiko dalam kegiatan layanan perbankan oleh E-banking.
1. Pengendalian Pengamanan “Security Control”
Terdiri atas:
- Bank harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menguji keaslian otentikasi identitas dan otorisasi pelanggan yang melakukan transaksi melalui e-banking.
- Bank harus menggunakan metode untuk menguji keaslian transaksi untuk memastikan bahwa pelanggan yang tidak menyangkal tidak dapat menyangkal mereka dan memberikan tanggung jawab untuk transaksi e-banking.
- Bank harus memastikan pemisahan tugas dengan sistem e-banking, database, dan aplikasi lainnya.
- Bank harus memiliki kontrol yang memadai atas otorisasi “hak istimewa” mereka dan akses ke sistem e-banking, database, dan aplikasi lainnya.
- Bank harus memastikan ketersediaan prosedur yang sesuai untuk melindungi integritas data, catatan / catatan, dan informasi mereka mengenai transaksi e-banking.
- Bank harus memastikan ketersediaan mekanisme pelacakan jejak audit yang jelas untuk semua transaksi e-banking.
- Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi e-banking yang sensitif. Langkah ini harus mematuhi kerahasiaan informasi yang dirilis dan / atau disimpan dalam database.
2. Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
Terdiri atas:
- Sebelum melakukan transaksi melalui E-Banking, bank harus memastikan bahwa calon pelanggan memberikan informasi di situs web bank sehingga mereka dapat memperoleh informasi yang akurat tentang identitas bank dan status hukum.
- Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan pelanggan berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat bank yang menawarkan produk dan layanan E-Banking berada.
- Bank harus memiliki prosedur perencanaan bisnis yang mendesak dan berkelanjutan yang efektif untuk memastikan ketersediaan sistem dan layanan e-banking.
- Bank perlu mengembangkan rencana perawatan yang tepat untuk mengelola, mengatasi, dan meminimalkan masalah yang dihasilkan dari peristiwa “internal dan eksternal” yang tidak terduga yang dapat menghambat pengiriman sistem dan layanan e-banking.
- Jika sistem yang menerapkan e-banking diimplementasikan oleh pihak ketiga yang di-outsource, bank akan menetapkan pengawasan yang komprehensif dan berkelanjutan serta prosedur uji tuntas untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga. Perlu diimplementasikan.
Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Keamanan adalah masalah utama dalam e-banking karena, seperti kegiatan lain di Internet, transaksi perbankan di Internet rentan terhadap pemantauan manual yang tidak bertanggung jawab dan penyalahgunaan.
Salah satu teknik keamanan yang paling umum digunakan dalam e-banking adalah dengan menggunakan protokol Secure Socket Layer (SSL) atau Secure HTTP (HTTPS).
Sebagai contoh, BCA adalah salah satu pelopor e-banking di Indonesia. BCA menawarkan produk perbankan elektronik dalam bentuk Klik BCA, yang memudahkan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer atau jaringan internet Anda. Klik BCA dilengkapi dengan keamanan untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh pelanggan.
Untuk lebih meningkatkan keamanan, kami juga telah menyelesaikan KeyBCA, perangkat keamanan tambahan untuk mengamankan transaksi keuangan yang lebih baik dengan KlikBCA. Alat ini membantu mengeluarkan kata sandi yang terus berubah dengan setiap transaksi keuangan. Karena itu, keamanan transaksi pelanggan akan lebih terjaga.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Pengertian E-Banking: Contoh, Manfaat, Jenis, Hambatan, Penerapan dan Keamanan
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi