Lembaga Politik

Diposting pada

Selamat datang di PakDosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Lembaga Politik? Apakah kalian pernah mendengar istrilah dari Lembaga Politik? Jangan khawatir jika kalian belum pernah mendengarnya, disini PakDosen akan membahas secara rinci tentang pengertian menurut para ahli, ciri, fungsi, jenis dan proses. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Lembaga Politik

Pengertian Lembaga Politik

Lembaga adalah seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sementara politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Jadi kesimpulannya lembaga politik adalah seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa.

Lembaga politik akan berkaitan dengan kehidupan politik. Kehidupan politik menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tertib kehidupan. Adapun yang diatur dan ditertibkan dalam masyarakat adalah kepntingan-kepentingan dari para warga masyarakat itu sendiri. Sehingga tidak terjadi benturan antara kepentingan satu orang atau kelompok orang dengan kepentingan orang atau kelompok orang lain. Untuk dapat mengatur kepentingan ini diperlukan suatu kebijaksanaan tertentu.


Pengertian Lembaga Politik Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai lembaga politik, yakni sebagai berikut:


  • Menurut Kornblum

Menurut pendapat dari Kornblum, lembaga politik merupakan seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.


  • Menurut Surbakti

Menurut pendapat dari Surbakti, lembaga politik merupakan pranata yang memegang monopoloi penggunaan paksaan fisik dalam suatu kawasan tertentu.


  • Menurut Kamanto Soenarto

Menurut pendapat dari Kamanto Soenarto, lembaga politik merupakan suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Oleh sebab itu, lembaga politik melingkupi eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik.


  • Menurut J.W.Schorel

Menurut pendapat dari J.W.Schorel, lembaga politik merupakan badan yang mengelola dan memelihara tata tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawaan dan berkarismatik.

Baca Lainnya :  Dialog Interaktif adalah

Ciri-Ciri Lembaga Politik

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri dari lembaga politik, yakni sebagai berikut:

  1. Berada dalam suatu kawasan yang ditempati dan dipunyai oleh suatu kelompok masyarakat dalam waktu tertentu. Kelompok masyarakat tersebut mempunyai nilai-nilai sosial dan norma-norma yang sudah dipenuhi bersama
  2. Diperoleh perkumpulan politik yang terbentuk dengan sistem tertentu ataupun yang disebut dengan pemerintahan.
  3. Setiap seseorang yang sebagai penduduk di kawasan tersebut diberikan tanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, baik dengan anjuran maupun paksaan.
  4. Suatu lembaga politik yang mempunyai hak dan kewajiban yang berlaku hanya dalam batas kawasan mereka saja dan tidak berlaku di negara maupun kawasan lainnya.

Fungsi Lembaga Politik

Berikut ini terdapat beberapa fungsi dari lembaga politik, yakni sebagai berikut:

  1. Membentuk norma-norma kenegaraan yan berbentuk Undang-Undang yang disusun oleh legeslatif.
  2. Menjalankan norma yang sudah disepakati bersama.
  3. Memberikan fasilitas kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahterahan dan keamanan.
  4. Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain.
  5. Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya.
  6. Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa.

Manfaat Lembaga Politik

Berikut adalah manfaat lembaga politik antara lain yaitu:

  • Mengatur segala bentuk pemerintahan agar kehidupan masyarakat lebih tertata
  • Menjaga keamanan dan integritas masyarakat.
  • Melaksanakan kesejahteraan umum.
  • Memelihara ketertiban di dalam wilayahnya, berkaitan dengan kehidupan politik.
  • Sebagai saluran bagi anggota masyarakat untuk melakukan mobilitas sosial ke atas (social climbing).
  • Sebagai penentu kepemilikan salah satu kriteria dalam stratifikasi sosial, yakni kekuasaan.

Jenis-Jenis Lembaga Politik Di Indonesia

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis lembaga politik di Indonesia, yakni sebagai berikut:


  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


  • Presiden

Suatu jabatan seorang pimpinan organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, maupun negara.


  • Wakil Presiden

Suatu jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden.


  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang sebagai lembaga perwakilan rakyat.


  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 sebelum di-amandemen yang berfungsi sebagai pemberi masukan ataupun pertimbangan kepada presiden.


  • Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertanggung jawab untuk memeriksa pengaturan dan tanggung jawab keuangan negara.


  • Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pejabat kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.


Proses Pembentukan Lembaga Politik

Berikut ini terdapat beberapa proses pembentukan dari lembaga politik, yakni sebagai berikut:

  • Mengadakan kegiatan dan proyek yang dapat menjawab keinginan warga masyarakat. Misalnya, pembangunan bendungan, irigasi dan pabrik.
  • Menekankan adanya persamaan nilai, norma atau sejarah melalui.
  • Pengajaran di sekolah ataupun media massa.
  • Pembentukan tentara nasional dari suatu Negara merdeka dengan.
  • Partisipasi semua golongan yang ada dalam masyarakat.
  • Mengadakan upacara pada kesempatan tertentu.
Baca Lainnya :  Logo adalah

Tugas Lembaga Politik


1. Presiden

Tugas Presiden adalah Menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU.Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.


2. Wakil Presiden

Tugas Wakil Presiden adalah  Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain, Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.


3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar), Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.


Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.


4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas dan wewenang DPR adalah:

  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Baca Lainnya :  Kalimat Penjelas

5. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas DPD adalah Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang


6. Mahkamah Agung

Tugas Mahkamah Agung adalah Mengadili pada Tingkat Kasasi, Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan, Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden, Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan, Mengawasi hakim disemua peradilan


7. Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan adalah Memeriksa dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.


8. Dewan Pertimbangan Agung

Tugas Dewan Pertimbangan Agung adalah:

  1. Menjawab Pertanyaan Presiden – Dalam hal ini, DPA memiliki tugas dan wewenang untuk menjawab pertanyaan presiden terkait pembangunan dan sektor-sektor lain dalam pemerintahan Indonesia. Pertanyaan yang diajukan oleh Presiden biasanya dalam lingkup yang luas dan DPA harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
  2. Memberi Masukan – DPA juga memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan agar pembangunan dan pemerintahan menjadi lebih baik dan berkembang. Masukan-masukan dari DPA juga penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan terbaik dalam melaksanakan visi dan misinya.
  3. Memberi Pertimbangan – Tugas dan wewenang DPA yang terakhir adalah memberikan pertimbangan kepada presiden atas keputusan-keputusan yang telah diambil oleh presiden, baik itu secara lisan maupun tulisan. Pertimbangan dari DPA biasanya berisikan tentang dampak positif dan negatif suatu keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintahan pada masa itu.

Contoh Lembaga Politik Di Indonesia

Adapun beberapa contoh lembaga politik yang ada di Indonesia, antara lain yaitu sebagai berikut :

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  • Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
  • Mahkaman Konstitusi (MK)
  • Komisi Yudisial (KY)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Demikian Penjelasan Materi Tentang Lembaga Politik: Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Fungsi, Manfaat, Jenis, Proses, Tugas dan Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi