Lembaga Ekonomi

Diposting pada

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Peribahasa? Mungkin anda pernah mendengar kata Peribahasa? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, ciri, peran, unsur, tujuan, macam, fungsi, struktur dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Lembaga Ekonomi: Pengertian, Ciri, Peran, Unsur dan Tujuannya

Pengertian Lembaga Ekonomi

Lembaga ekonomi adalah lembaga yang melaksanakan aktivitas di bidang ekonomi buat terlaksananya keperluan ekonomi masyarakat. Lembaga ekonomi yakni sebuah lembaga yang memegang beragam macam problem atas cara pembuatan, penyaluran serta penyajian jasa yang diperlukan oleh masyarakat supaya keinginan masyarakat terlaksana. Lembaga ekonomi tersebut tercipta menjadi usaha manusia dalam mencocokkan diri dengan alam untuk melengkapi keperluan hidup yang bersangkutan dengan penataan bidang ekonomi guna menggapai kehidupan yang damai makmur.


Ciri Ciri Lembaga Ekonomi

Berikut ini terdapat beberapa ciri ciri dari lembaga ekonomi, yakni sebagai berikut:

  • Mempunyai hakikat yang terbuka
  • Mempunyai tujuan yang diingkan terpenuhi
  • Mempunyai ikon yang memiliki makna
  • Pegawai mempunyai semangat kewirausahaan
  • Sebagai bagian yang bekerja
  • Pengorganisasian jalannya penyaluran

Peran Lembaga Ekonomi

Berikut ini terdapat beberapa peran dalam lembaga ekonomi, yakni sebagai berikut:

  1. Hendak menyampaikan kaidah dalam mendapat bahan makanan
  2. Hendak menyampaikan kaidah dalam melaksanakan pergantian barang ataupun jasa
  3. Hendak menyampaikan kaidah tentang harga jual beli barang ataupun jasa
  4. Hendak menyampaikan kaidah dalam pemakaian tenaga kerja dan cara bayarannya
  5. Hendak menyampaikan kaidah cara menentukan suatu jainan kerja dengan baik dan benar
  6. Hendak menyampaikan jati diri bagi masyarakat

Unsur Lembaga Ekonomi

Berikut ini terdapat beberap mengeni unsur dari lembaga ekonomi, antara lain sebagai berikut:

  • Bentuk Perilaku

Dalam lembaga ekonomi akan mengakibatkan bentuk pola perilaku, misalnya kemampuan, pencermatan, pengalaman dan mencari manfaatnya.

Baca Lainnya :  Komunikasi Daring

  • Budaya Alegoris

Dalam lembaga ekonomi akan hadir budaya alegoris, misalnya label dagang, slogan, hak paten dan lagu dagang.


  • Budaya Manfaat

Dalam lembaga ekonomi akan muncul budaya manfaat, misalnya industri, biro, kois, pasar dan blangko.


  • Kode Spesialisasi

Dalam lembaga ekonomi akan muncul kode speialisasi, misalnya ikatan penguasaan, sertifikat perusahaan, ikatan dan surat izin.


  • Ideologi

Dalam lembaga ekonomi akan hadir suatu ideologi ekonomi, misalnya kewajiban, administratif, independensi berusaha, hak buruh dan liberalisme.


Tujuan Lembaga Ekonomi

Seperti diuraikan pada pengertian lembaga ekonomi diatas, bahwa lembaga ekonomi mempunyai tujuan yang dasarnya bertujuan yang akan diraih yakni untuk menjalankan keinginan utama untuk berhasilnya ketenteraman masyarakat.


Macam-Macam Lembaga Ekonomi

Berikut ini adalah beberapa macam lembaga ekonomi yaitu:

1. Bank Syariah

Bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,berdasarkan prinsip- prinsip syariah,  pada awalnya istilah bank memang tidak dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda  yang kena pajak yaitu barang dan tanah. Pada zaman Bani Abbasiyyah, jihbiz lebih dikenal dengan profesi penukaran uang yang pada waktu itu diperkenalkan mata uang yang dikenal dengan fulus yang terbuat dari tembaga, dengan adanya fulus para gubernur pemerintahan cenderung mencetak fulusnya masing-masing sehingga akan berbeda-beda nilai dari fulus tersebut, kemudian ada sistem penukaran uang.


2. Asuransi Syariah

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf,tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut. Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.

Baca Lainnya :  Ekonomi Kreatif

3. Pasar Modal Syariah

Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dengan efek, yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obligasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yang hampir sama, sekuritas juga dapat dipahami sebagai promissory notes/commercial bank notes yang menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihan pada  pihak lain. Adapun,yang dimaksud dengan sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.


4. Penggadaian Syariah

Menurut UU hukum perdata asal 1150 gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang. Barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang hutang  atau oleh atas nama orang lain yang mempunyai utang.Perusahaan umum pegadaian adalah satu satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa  pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang di maksud dalam kitab gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.


5. Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)

Merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial yang lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan yakni simpan pinjam. Selain itu, BMT memiliki kesamaan fungsi peran dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat), yang harus didorong agar mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan dimana fungsi tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan sumber dana sosial yang lain dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU No. 38 th 1999).


6. Reksa Dana Syariah

Rekasa dana berasaldari kata “ reksa” yang  berati jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti uang,sehingga rekasa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang untuk dipelihara.sedangkan reksadana syariah adalah rekasa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksa dana syariah misalnya tidak menginvestasikan pada saham atau obligasi dari perusahaan yang pengeolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman  yang mengandung alkohol,jasa keuangan konvensional,daging babi,hiburan yang berbau maksiat.

Baca Lainnya :  Pengertian Perilaku Konsumen

7. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)

Menurut UU perbankan nomer 7 tahun 1992adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan ,dana /atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU perbankan no 10 tahun 1998 disebutkan  adalah lembaga perekonomian atau keuangan yang melaksanakan kegiatanya secara konvensional ataupun syariah. Sepanjang yang menyangkut ketentuan ketentuan mengenai BPR yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah diatur dalam UU itu telah memperoleh peraturan pelaksanaan berupa  surat direksi bank indonesia tentang bank pembiayaanan rakyat daerah syariah tanggal 12 mei 1993. Maka dalam teknisnya BPRS bisa diartikan lembaga perekonomian sebagaimana konvensional yang operasinya menggunakan prinsip syariah.


Fungsi Lembaga Ekonomi

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari lembaga ekonomi yaitu:

  • Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan.
  • Memberi pedoman untuk melakukan pertukaran barang.
  • Memberi pedoman tentang harga jual beli barang.
  • Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja.
  • Memberi pedoman tentang cara pengupahan.
  • Memberi pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja.
  • Memberi identitas diri bagi masyarakat.

Struktur Lembaga Ekonomi

Berikut ini adalah struktur lembaga ekonomi yaitu:

  1. Sektor agraris meliputi kegiatan pertanian, seperti sawah, perladangan, perikanan, dan perternakan.
  2. Sektor industri ditandai dengan kegiatan produksi barang.
  3. Sektor perdagangan merupakan aktifitas penyaluran barang dari produsen ke konsumen.

Conto Lembaga Ekonomi

Berikut ini adalah contoh-contoh lembaga ekonomi yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Perekonomian
  2. Kementerian Keuangan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Perdagangan
  5. Kementerian Pertanian
  6. Kementerian Perikanan dan Kelautan
  7. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
  8. Kementerian Negara BUMN
  9. Badan Pengawas Keuangan
  10. Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
  11. Pasar

Demikian Penjelasan Materi Tentang Lembaga Ekonomi: Pengertian, Ciri, Peran, Unsur, Tujuan, Macam, Fungsi, Struktur dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.