Korupsi adalah

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Korupsi?Mungkin anda pernah mendengar kata Korupsi? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, ciri, faktor penyebab, dampak, bentuk dan jenis, contoh dan cara mengatasi. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Korupsi-adalah

Pengertian Korupsi

Korupsi adalah salah satu tindak pidana jika dilakukan oleh seseorang. Tindak pidana korupsi ini sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana kegiatan tersebut sangat merugikan bangsa dan Negara serta melanggar hukum yang berlaku.


Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Adapun definisi korupsi menurut para ahli antara lain sebagai berikut:


1. Gunnar Myrdal

Pengertian Korupsi Menurut Gunnar Myrdal dalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.


2. Robert Klitgaard

Pengertian Korupsi Menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.


3. Juniadi Suwartojo (1997)

Pengertian Korupsi Menurut Juniadi Suwartojo adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.


4. Prof. Subekti

Pengertian Korupsi Menurut Prof. Subekti adalah suatu tindakan perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekenomian negara.


5. Huntington (1968)

Pengertian Korupsi Menurut Huntington adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.


6. UU No 24 Tahun 1960

Pengertian Korupsi Menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.


Bentuk-Bentuk Korupsi

Berikut ini terdapat beberapa bentuk-bentuk korupsi, terdiri atas:

  • Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri
  • Penyalahagunaan kewenangan, kesempatan dan sarana
  • Memperkaya diri sendiri dan orang lain
  • Merugikan keuangan dan perekonomian Negara
  • Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
  • Penggelapan uang dan pemerasan
  • Ikut serta dalam penggelapan dana dan pengadaan barang
  • Menerima grativikasi
  • Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak
Baca Lainnya :  Transpor Aktif

Ciri-Ciri Korupsi

Berikut adalah ciri-ciri korupsi secara umum antara lain sebagai berikut:

  1. Umumnya tindak korupsi dilakukaan secara berkelompok atau melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
  2. Pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuatan korupsi tersebut.
  3. Korupsi ini tidak hanya berlaku dikalangan pegawai negeri dan anggota birokrasi saja. Namun korupsi juga daapat terjadi di organisasi dan perusahaan swasta.
  4. Korupsi dapat berupa bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita,
  5. Korupsi memiliki beberapa bentuk yaitu dalam bentuk uang atau benda yang diberikan oleh pelaku tertentu untuk memproleh keuntungan.
  6. Setiap perbuatannya melanggar norma-norma, tugas dan tanggung jawab dalam tatanan masyarakat.
  7. Dalam perusahaan swasta, umumnya korupsi dilakukan dengan pemberian uang yang bertujuan untuk memperoleh rahasia perusahaan.
  8. Kegiatan korupsi umumnya dilandasi atas niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum dibawah kepentingan pribadi.

Faktor-Faktor Penyebab Korupsi


1. Faktor Internal

Faktor internal merupakan faktor utama penyebab korupsi yang berasal dari dalam diri sendiri, yaitu sifat dan karakter seseorang yang mempengaruhi segala tindakannya. Beberapa yang termasuk di dalam faktor internal ini diantaranya:

  • Sifat tamak, sifat dalam diri manusia yang menginginkan sesuatu melebihi kebutuhannya dan selalu merasa kurang.Gaya
  • hidup konsumtif, perilaku manusia yang selalu ingin memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu penting sehingga tidak bisa menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya, misalnya hedonisme

2. Faktor Eksternal

Faktor eksternal merupakan salah satu faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya korupsi yang berasal dari lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi pemikiran dan tindakan seseorang sehingga melakukan korupsi. Beberapa yang termasuk dalam faktor eksternal tersebut diantaranya:

  1. Faktor ekonomi, adanya kebutuhan akan ekonomi yang lebih baik seringkali mempengaruhi seseorang dalam bertindak. Misalnya gaji yang tidak sesuai dengan beban kerja, mendorong seseorang melakukan korupsi.
  2. Faktor politik, dunia politik sangat erat hubungannya dengan persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Berbagai upaya dilakukan untuk menduduki suatu posisi sehingga timbul niat untuk melakukan tindakan koruptif.
  3. Faktor organisasi, dalam organisasi yang terdiri dari pengurus dan anggota, tindakan korupsi dapat terjadi karena perilaku tidak jujur, tidak disiplin, tidak ada kesadaran diri, aturan yang tidak jelas, struktur organisasi tidak jelas, dan pemimpin yang tidak tegas.
  4. Faktor hukum, seringkali tindakan hukum terlihat tumpul ke atas tajam ke bawah. Artinya, para pejabat dan orang dekatnya cenderung diperlakukan istimewa di mata hukum, sedangkan masyarakat kecil diperlakukan tegas. Hal ini terjadi karena adanya praktik suap dan korupsi di lembaga hukum.

Dampak Korupsi

Bicara mengenai dampak korupsi, maka kita harus tahu bahwa korupssi tidak hanya berdampak bagi para pelaku saja tapi juga berdampak bagi Negara. Penjelasan dampak korupsi tersebut adalah sebagai berikut:


1. Dampak korupsi bagi pelaku (koruptor)

Korupsi merupakan salah satu tindakan pidana sehingga para pelaku pidana korupsi akan dijatuhi hukum pidana.

Baca Lainnya :  pengertian memo

2. Dampak korupsi bagi Negara

Ibarat setitik racun yang jatuh kedalam kuali yang memiliki banyak kuah, apa yang terjadi? Maka jawabannya semua kuah itu telah tercemar oleh racun. Begitu pula korupsi, yang berbuat satu orang atau kelompok yang terkena dampaknya ya Negara, miris bukan? Nah untuk lebih memahami  bagaimana dampak korupsi terhadap Negara maka kita harus menyimak memaparan.


Adapun dampak korupsi bagi Negara adalah sebagai berikut:

  • Dampak yang paling jelas tentunya kerugian Negara. Jika korupsinya dilakukan dalam lingkup Negara maka akan mempengaruhi keuangan Negara begitu pula jika korupsi dilakukan pada perusahaan maka juga akan memepengaruhi keuangan perusahaan.
  • Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah karena pejabat pemerintahan telah melakukan korupsi. Meskipun tidak semua melakukan korupsi yang terkena dampaknya ya semua. Contohnya dalam kasus pemerintahan ini.
  • Masih berkaitan dengan kepercayaan, Negara lain juga jika melakukan hubungan internasional tentunya lebih memilih mempercayai Negara yang pemegang jabatannya bersih dari korupsi. Hal ini akan menjadi penghambat pembangunan, stabilitras ekonomi, dan stabilitas politik Negara.
  • Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat jika banyak pemangku jabatan pemerintahan yang melakukan korupsi atau penyelewengan keuangan Negara.
  • Terhambatnya pembangunan nasional.
  • Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara jika para pejabat pemerintahan mudah disuap. Jika yang melakukan penyuapan adalah Negara asing maka mau tidak mau mereka akan memaksakan pengaruhnya terhadap bangsa, karena sebagian Negara mungkin saja melakukan penyuapan sebagai sarana untuk mewujudkan cita-citanya.
  • Hukum tidak lagi dihormati. Indonesia merupakan Negara hukum, karena itu segala sesuatunya harus didasarkan atas dasar hukum. Cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai tertib hukum sulit diwujudkan jika para penegak hukum melakukan tidakan korupsi. Hal ini akan meyebabkan hukum tidak dapat ditegakkan, ditaati dan indahkan oleh masyarakat.

Jenis-Jenis Korupsi

Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. 1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
  2. 2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
  3. 3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
  4. 4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
  5. 5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
  • Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
  • Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.

Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):

  1. Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
  2. Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.
  3. Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
  4. Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.
Baca Lainnya :  Hukum Pasakal

Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.


Contoh Kasus Korupsi

Kasus e-KTP, kerugian negara Rp 2,3 triliun

Kasus korupsi e-KTP juga menjadi yang paling fenomenal beberapa tahun belakangan. Bagaimana tidak, seorang terpidananya, yakni Setya Novanto beberapa kali berulah, bahkan setelah dipenjara sekalipun.


Setnov yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR, sekaligus Ketum Golkar sempat beberapa kali bersandiwara sebelum akhirnya ditangkap. Ia sempat pura-pura sakit, sampai pura-pura kecelakaan. Kini harus mendekap selama 16 tahun di balik jeruji besi.


Setnov dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya di DPR untuk meloloskan besaran anggaran proyek e-KTP menjadi senilai RP 5,9 triliun. Ia juga meminta pengusaha peserta konsorsium pengerjaan proyek memberikan komisi sebesar 5 persen untuk beberapa anggota DPR. Negara pun diperkirakan telah merugi sekitar Rp 2,3 triliun.


Cara Mengatasi Korupsi

Setiap masalah pasti memiliki jalan keluarnya sendiri. Begitu pula dengan korupsi. Korupsi pasti dapat teratasi dengan cara-cara tertentu. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi korupsi adalah sebagai berikut:


1. Membangun supremasi hukum yang kuat

Indonesia merupakan Negara hukum, sehingga segala sesuatunya harus didasarkan atas dasar hukum. Hukum juga merupakan pilar bagi keadilan. Jikaa hukum tidak dapat menegakkan keadilan, maka kepercayaan publik terhadap institusi ini akan runtuh. Pelaku hukum yang bekerja dengan tidak jelas akan memudahkan para pelanggar hukum contohnya koruptor untuk bekerja dengan leluasa. Untuk mengatassinya kita perlu membangun supremasi hukum yang kuat. Karena hukum harus dilaksanakan demi menegakkan keadilan.


2. Ekstensi para aktivis

Keberadaan aktivis sangat diperlukan untuk membantu mengatasi tindak korupsi. Contohnya seperti lembaga swadaya masyarakat diupayakan agar gencar dalam meyerukan suara untuk melawan korupsi.


3. Menciptakaan pendidikan anti korupsi

Upaya untuk mengatasi terjadinya korupsi haarus dilakukan sedini mukin melalui pendidikan. Pendidikan merupakan wahana yang sangat strategis untuk membimbing para peserta didiknya untuk tidak melakukan korupsi. Caranya adalah dengan menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.


4. Membangun pendidikan moral

Pendidikan moral juga harus dibagun sedini mungkin. Hal ini karena alasan para pejabat melakukan korupsi adalah memiliki moral yang rendah dan tidak memiliki martabat sehingga perbuatannya merugikan orang lain. Oleh karena itu mulai saat ini pendidikan moral haarus ditanamkan pada generasi muda, agar ketika memangku jabatan tidak melakukan tindak korupsi.


5. Pembekalan pendidikan religi yang intesif

Pendidikan religi harus dilaksanakan secara intensif karena semua agama mengajarkan pada kebaikan.

Sebenarnya yang paling penting dilakukan dalam mengatasi korupsi adalah membetengi diri dengan keimanan yang kuat, taat terhadap hukum serta memiliki sikap tanggung jawab. Karena bagaimana pun usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi korupsi jika individu tetap melakukannya, maka korupsi bisa tetap menjadi tradisi. Mengatasi korupsi ini harus dikembalikan kepada diri individu dan para pemangku jabatan.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Korupsi: Pengertian, Ciri, Faktor, Bentuk, Contoh, Cara Mengatasi
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswa