Khitan Adalah

Diposting pada

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Khitan? Mungkin anda pernah mendengar kata Khitan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, sejarah, hukum, waktu, cara, dalil, manfaat dan tujuan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Khitan: Pengertian, Hukum, Waktu, Tata Cara, Dalil dan Manfaat Khitan

Pengertian Khitan

Berdasarkan arti bahasanya, khitan bermula dari bahasa arab yakni khatnun artingya membelah bagian depan. Sementara menurut umum, khitan ialah membelah kulup (kulit bagian depan gender laki-laki) yang melingkupi kepala zakar biar gender laki-laki tidak gembur tersentuh buangan sisa air seni yang menyangkut pada kelamin dalam tersebut.


Sejarah Khitan

Mengenai masalah khitan yang diyakini sebagai ajaran agama Islam masih menimbulkan perdebatan dikalangan ulama’, ilmuwan dan peneliti, sebagian mereka mengatakan bahwa, khitan baik laki-laki maupun perempuan merupakan ajaran Islam, sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa khitan bukan merupakan ajaran Islam. Khitan sebetulnya adalah merupakan suatu ajaran yang sudah semenjak Islam belum lahir, dalam kitab Mugni al-Muhtaj dikatakan bahwa orang laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim as. Dan orang wanita yang melakukan khitan pertama kali adalah Siti Hajar istri Nabi Ibrahim as. Ajaran khitan atau sunat sudah sangat lama dikenal dan dilakukan diberbagai bangsa diantaranya adalah bangsa Samit Purba serta berbagai bangsa Amerika dan Afrika, Polinesia, Australia dan Indonesia.


Dari beberapa penelitian mengenai masalah khitan organisasi kesehatan dunia (WHO) menyebutkan bahwa di Mesir tradisi semacam ini telah dilakukan jauh sebelum agama Islam lahir. Data menunjukkan bahwa praktek-praktek tersebut telah dilakukan di sebelah selatan Afrika kira-kira sejak 6000 tahun yang lalu, bahkan terdapat bukti-bukti atau gambar-gambar relief dari zaman Mesir pada tahun 2800 sebelum masehi. Menurut Hubber, terdapat sebuah papyrus Mesir kuno yang melukiskan operasi khitan wanita dari abad ke-6 SM menunjukkan adanya tanda-tanda clitorydictomy begitu pula terdapat bukti lebih jauh bahwa praktek itu lazim dikalangan bangsa Mesir kuno.  Chabbas telah melukiskan suatu pemandangan khitan perempuan itu pada sekitar tahun 1350 SM. Khitan wanita diketahui tetap dijalankan sebagai upacara pra nikah pada abad ke-2 SM. Di Mesir, seorang ahli geografi Yunani, Strabo pernah menjadi tamu di Mesir pada 25-24 SM mendapati bahwa khitan perempuan merupakan adat istiadat bangsa Yahudi.

Baca Lainnya :  BUMN Adalah

Alasan pertama dilakukan khitan perempuan tersebut adalah religi yang dimaksudkan untuk menghukum manusia agar tidak melakukan tindakan seksual yang menyimpang dan berlebihan. Sementara itu, di Indonesia mengenal khitan sebelum Islam datang, seperti masyarakat Banten misalnya. Dalam sebuah catatan sejarah permulaan masuknya agama Islam di wilayah kerajaan Pajajaran, kropok 406 cerita Parahiayangan diungkapkan bahwa: “Sumbelihan niat inya bresih suci wasah, disunat ka tukangnya jati sunda teka”. Terjemahannya adalah sebagai berikut: “Disunat agar terjaga dari kotoran, bersih suci bila dibasuh.


  Disunat pada ahlinya, merupakan kebiasaan adat Sunda yang sesungguhnya”, dari catatan tersebut dapat ditafsirkan bahwa tradisi khitan (laki-laki dan perempuan) telah dikenal oleh masyarakat Sunda jauh sebelum Islam berkembang di wilayah tersebut. Kedatangan Islam yang memuat ajaran tentang khitan terutama khitan laki-laki merupakan penyempurnaan religi atas adat dan tradisi yang telah lama dianutnya. Dari sebagian besar teori yang berkembang menyebutkan bahwa prkatek khitan perempuan telah dikenal oleh masyarakat Mesir jauh sebelum Islam lahir dan hal tersebut (feemale genital Cutting) dilakukan untuk mengontrol perilaku seksual perempuan. Hal ini berkaitan erat dengan sistem sosial masyarakat patrilineal yang menempatkan keperawanan seseorang yang sangat tinggi baik secara sosial maupun ekonomi.


Hukum Khitan

Berikut ini adalah hukum khitan yaitu:

1. Hukum Khitan untuk Laki-Laki

Berdasarkan para ulama fiqih, hukum melaksanakan khitan bagi laki-laki ialah hukumnya wajib. Para pengikut pendapat ini ialah imam Syafi’i, imam Ahmad, dan sepihak pengikut imam Malik. Menurut Imam Hanafi, melaksanakan khitan ialah wajib tetapi tidak fardu. Berikut ini ada beberapa tumpuan dari para ulama fiqih yang menyebutkan khitan hukumnya wajib, yakni sebagai berikut:

  1. Pendapat Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda mengatakan Nabi Ibrahim a.s melakukan khitan pada usia 80 tahun, Nabi Ibrahim a.s. khitan dengan memakai kapak. (H.R. Bukhari).
  2. Pendapat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah saw. bersabda mengatakan kepada Kulaib: “lepaskanlah rambut dosa dan berkhitanlah”. Amanat Rasulullah saw. meyakinkan khitan ialah hukumnya wajib.
  3. Khitan ialah ada istiadat umat islah sejak zaman Nabi Ibrahim a.s. sampai sekarang tidak ada yang pernah melewatinya, sebab tidak ada dalil yang menyebutkan itu tidak wajib.
Baca Lainnya :  Pengertian Kolusi

2. Hukum Khitan untuk Perempuan

Hukum khitan untuk perempuan sudah menjadi pembicaraan para ulama fiqih. Beberapa ulama fiqih menyebutkan hukumnya wajib dan beberapa ulam lainnya menyebutkan hukumnya sunah. Imam Syafi’i dan para anggotanya berpendapat bahwa hukum khitan ialah wajib dan bagi Imam Nawawi menyebutkan ialah shahih. Sementata pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan beberapa anggota Imama Syafi’i berpendapat hukum khitan bagi perempuan ialah sunah.


Waktu Pelaksanaan Khitan

Beberapa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa: “Rasulullah menjalankan aqiqah untuk anaknya Al Hasan dan Al Husein serta mengkhitan mereka berdua pada hari ke-7 kelahiran”. Sementara berdasarkan ilmu kedokteran waktu sangat tepat untuk menjalankan khitan yakni saat bajang bayi melahirkan efisiennya pada hari ke3 sampai ke-7 sesudah melahirkan. Karena jika bajang bayi sesudah melahirkan lalu dikhitan, maka akan memudahkan bajang bayi tersebut untuk memikul rasa sakit pada saat dikhitan.


Cara Pelaksanaan Khitan

Berikut ini terdapat 2 tata cara pelaksanaan khitan, yakni:

  • Tata Cara Khitan untuk Laki-Laki

Tata cara yang dilakukan khitan pada anak laki-laki ialah membelah kulup pada kulit bagian atas kepala zakar.


  • Tata Cara Khitan untuk Perempuan

Tata cara yang dilakukan khitan pada anak perempuan ialah memangkas ataupun mengambil sedikit klitoris yang berada di atas vagina perempuan.


Dalil Khitan

Berikut ini terdapat 2 dalil khitan, yakni sebagai berikut:

1. Q.S. An-Nah l: 123


2. Q.S. Al-Hajj : 78

Artinya: ” Dan berjihadlah kamu di jalan Allah swt. dengan jihat yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan sekukaran untukmu dalam agama. (Ikutlah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu dan (begitu pula) dalam (Al-Qur’an) ini agar rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan berpegang tegulah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebai-baik pelindung dan sebagi-baik penolong.

Baca Lainnya :  Fakir Miskin

Manfaat Khitan

Berikut ini ada beberapa manfaat dari khitan, yakni sebagai berikut:

  • Khitan tidak mengakibatkan fungsi dan dorongan seksual pria malah mengarah menaikkan kenikmatan sebab kelamin makin bersih sehingga menyegarkan untuk melaksanakan hubungan seksual.
  • Khitan mengakibatkan produktivitas laki-laki sebab kelamin makin bersih sehingga air mani yang keluar tidak terinfeksi oleh buangan yang berisi komplikasi dari bekas-bekas air kencing.
  • Khitan bisa menyusutkan efek peradangan saluran urine
  • Khitan bisa menyusutkan efek peradangan penyakit menular seksual dan HIV AIDS
  • Sedangkan untuk perempuan, khitan dapat mengatur syahwat seksual
  • Menambahkan kenikmatan dan pikiran menyenangkan saat melakukan seksual kepada pasangannya

Tujuan Khitan

Berikut ini adalah tujuan khitan yaitu:

  1. Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan adalah karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
  2. Mengikuti sunnah Rasulullah.
  3. Mengikuti sunnah Nabi Ibrahim.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Khitan Adalah: Pengertian, Sejarah, Hukum, Waktu, Cara, Dalil, Manfaat dan Tujuan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.