Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Kesehatan Kerja? Mungkin anda pernah mendengar kata Kesehatan Kerja? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, kebijakan, strategi, pelayanan, ruang lingkup, jenis, landasan dan gangguan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan /kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja /masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggitingginya, baik fisik, mental maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit / gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum
Kebijakan Upaya Kesehatan Kerja
Di Indonesia kebanyakan yang dilakukan dalam pelayanan upaya kesehatan kerja di tempat pelayanan kerja yaitu :
- UKK dilaksanakan secara paripurna, berjenjang dan terpadu.
- Pelayanan kesehatan kerja merupakan kegiatan integral dari pelayanan kesehatan pada kesehatan tingkat primer maupun rujukan.
- Pelayanan kesehatan kerja diperkuat dengan sistem informasi, surveilans & standar pelayanan sesuai dengan peraturan undang-undang dan IPTEK.
- Peningkatan mutu pelayanan kesehatan kerja paripurna
- Promosi K3 dilaksanakan secara optimal
- Peningkatan koordinasi pelaksanaan UKK pada Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan & Kelurahan/Desa.
- Memberdayakan Puskesmas sebagai jejaring pelayanan yang efektif dibidang kesehatan kerja pada masyarakat pekerja utamanya di sektor informal.
- Pengembangan wadah partisipatif kalangan pekerja informal (Pos UKK) sebagai mitra kerja PKM dalam rangka membudayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Strategi Upaya Kesehatan Kerja
Berikut ini adalah beberapa strategi upaya kesehatan kerja yaitu:
1. Pembinaan Program
- Perluasan jangkauan pelayanan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja formal & informal melalui sistem yankes yang sudah berjalan & potensi pranata sosial yang sudah ada.
- Peningkatan mutu pelayanan dengan standardisasi, akreditasi & SIM (Sistem Informasi Manajemen)
- Promosi K3 dilaksanakan dengan pendekatan Advokasi, Bina Suasana, dan Pemberdayaan & Pembudayaan K3 dikalangan dunia usaha & keluarganya serta masyarakat sekelilingnya.
- Pengembangan program Upaya Kesehatan Kerja melalui Kabupaten/Kota Sehat
2. Pembinaan Institusi
- Pengembangan jaringan yankesja yg meliputi Pos UKK, Klinik Perusahaan, Puskesmas, BKKM (Balai Kesehatan Kerja Masyarakat) & Rumah Sakit
- Pengembangan jaringan kerjasama & penunjang yankesja, baik lintas program maupun lintas sektor
- Pelembagaan K3 di tempat kerja yang merupakan wahana utama penerapan program K3
- Memperjelas peran manajemen & serikat pekerja dalam program K3.
3. Peningkatan Profesionalisme
- Penambahan tenaga ahli K3 di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
- Peningkatan Kemampuan & Keterampilan K3 petugas kesehatan melalui Diklat.
- Pengembangan profesionalisme K3 bekerjasama dengan ikatan profesi terkait.
Pelayanan Kesehatan Kerja
Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di tempat kerja dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap tenaga kerja yang berdampak positif bagi peningkatan produktifitas kerja.
Syarat pengadaan pelayanan kesehatan kerja, didasarkan pada :
- UU NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Kepmenkes No. 920 tahun 1986 tentang upaya pelayanan swasta di bidang medik.
- Permenakertrans RI No.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan kerja dimana Pelayanan Kesehatan kerja diadakan tergantung pada jumlah tenaga kerja & tingkat bahayanya
Ruang Lingkup Kegiatan Pelayanan Kesehatan Kerja
Berikut ini adalah ruang lingkup pelayanan kesehatan kerja yaitu:
- Pemeriksaan dan seleksi calon pekerja & pekerja
- Pemeliharaan kesehatan (promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif)
- Peningkatan mutu & kondisi tempat kerja
- Penyerasian kapasitas kerja, beban kerja & lingkungan kerja
- Pembentukan & pembinaan partisipasi masyarakat pekerja dalam pelayanan kesehatan kerja
Jenis Program Pelayanan Kesehatan Kerja
Berikut ini adalah beberapa jenis program pelayanan kesehatan kerja yaitu:
1. Pelayanan Kesehatan Kerja Promotif
- Pendidikan dan penyuluhan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Pemeliharaan berat badan yang ideal
- Perbaikan gizi, menu seimbang & pemilihan makanan yang sehat & aman, Higiene Kantin.
- Pemeliharaan lingkungan kerja yang sehat (Hygiene & sanitasi)
- Kegiatan fisik : Olah raga, kebugaran
- Konseling berhenti merokok /napza
- Koordinasi Lintas Sektor
- Advokasi
2. Pelayanan Kesehatan Kerja Preventif
- Pemeriksaan kesehatan (awal, berkala, khusus)
- Imunisasi
- Identifikasi & pengukuran potensi risiko
- Pengendalian bahaya (Fisik, Kimia, Biologi, Psikologi, Ergonomi)
- Surveilans Penyakit Akibat Kerja (PAK), Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK), Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) & penyakit lainnya.
- Monitoring Lingkungan Kerja
3. Pelayanan Kesehatan Kerja Kuratif
- Pertolongan pertama pada kasus emergency.
- Pemeriksaan fisik dan penunjang
- Melakukan rujukan
- Pelayanan diberikan pada pekerja yang sudah mengalami gangguan kesehatan.
- Pelayanan diberikan meliputi pengobatan terhadap penyakit umum maupun penyakit akibat kerja.
- Terapi Penyakit Akibat Kerja (PAK) dengan terapi kasual/utama & terapi simtomatis
4. Pelayanan Kesehatan Kerja Rehabilitatif
- Rehabilitasi medik
- Latihan dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan kemampuannya yang masih ada secara maksimal.
- Penempatan kembali pekerja yang cacat secara selektif sesuai kemampuannya.
5. Pelayanan Kesehatan Kerja Rujukan
- RUJUKAN MEDIK –> pengobatan & rehabilitasi –> Pos UKK –> Puskesmas –> BKKM –> RSU/RS.Khusus
- RUJUKAN KESEHATAN :
- Sampel Lingkungan –> Balai Teknik Kesehatan Lingkungan/Balai Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Sampel Laboratorium –> Balai Latihan Kerja
- Kasus Pencemaran –> Kabupaten/Ko
Landasan Hukum Kesehatan Kerja
Berikut ini adalah landasan hukum kesehatan kerja yaitu:
- U.U No.14 tahun.1969 tentang ketentuan Pokok Tenaga Kerja.
- U.U No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- U.U No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- U.U No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Beberapa keputusan bersama antara Departemen Kesehatan dengan Departemen lain yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- P.P No.32 tahun. 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
- Permenkes RI No 986/ 1992 dan Keputusan Dirjen P2M-PL No. HK.00.06.44 dan No.00.06.6.598 mengenai beberapa Aspek Persyaratan Lingkungan Rumah Sakit.
- SK Menkes No.43 Tahun 1988 tentang cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
- Konvensi No. 155/1981, ILO menetapkan kewajiban setiap negara untuk merumuskan melaksanankan dan mengevaluasi kebijaksanaan nasionalnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungannya.
Gangguan Kesehatan Dan Daya Kerja
Berikut ini adalah beberapa factor yang mempengaruhi kesehatan dan daya kerja yaitu:
-
Beban kerja
- Fisik
- Mental
- Sosial
-
Beban tambahan akibat lingkungan kerja
- gol. fisik -gol. Fisiologis
- gol. kimia -gol. Psikologis
- gol. Biologis
-
Kapasitas kerja
- ketrampilan
- jenis kelamin
- keserasian/fittness –usia
- gizi
- ukuran tubuh
-
Faktor bahaya
- Suara
- Suhu
- Cahaya
- Radiasi ro / ra, infrared, ult. Violet
- Tekanan tinggi
- Getaran
- Bahan kimia
- Debu, uap, gas, larutan
- biologics
- fisiologis
- mental-psikologis
- tuli, ggn komunikasi
- heat stroke, heat cramps,
- hyperpyrexia
- frostbite
- ggn penglihatan, silau, kecelakaan
- kelainan kulit, kelainan ssn darah
- katarak pada lensa mata
- conjunctivitis photoelectrica
- caisson disease
- kelelahan, ggn. gerak, penglihatan
- pneumoconiosis, dermatosis
- keracunan, dermatitis, metal fume
- fever
- hewan, tumb, parasit, kuman dll
- konstruksi mesin, sikap, cara kerja
- hubungan sosial tk, monoton
-
Faktor Fisik
- iklim kerja
- kebisingan
- pencahayaan
- Getaran
- gelombang mikro, dll
-
Faktor Kimia
Debu : menyebabkan pneumoconiosis,silicosis
uap menyebabkan : metal fume fever, dermatitis, keracunan
gas menyebabkan : keracunan mis h2s, co dll
larutan menyebabkan : dermatitis, keracunan dll
awan, kabut menyebabkan : keracunan
-
Ergonomi
Mempermasalahkan hal-ihkwal manusia kerja dg tujuan membina keserasian antara kesanggupan tenaga kerja dg sarana kerjanya, tata kerja dan lingkungannya shg diperoleh efisiensi dan produktivitas kerja tinggi dan akhirnya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja.sikap tubuh dlm kerja :
- semua pekerjaan sebaiknya dalam sikap duduk / duduk – berdiri bergantian
- semua sikap tubuh yang tak alami – hindari. bila tak mungkin usahakan beban statik diperkecil
- tempat duduk harus menjamin relaksasi otot-otot, tidak ada penekanan pada paha shg terjaga sirkulasi darah dan sensibilitas pada paha.
-
Gizi Kerja
gizi kerja adalah nutrisi (zat makanan) yg diperlukan pekerja unt memenuhi kebutuhan sesuai dg jenis pekerjaan, sehingga kesehatan dan daya kerja menjadi setinggi-tingginya.
gizi pd umumnya: mempelajari bgmn memberikan makanan sebaik-baiknya shg kesehatan tubuh optimal dipertimbangkan dlm menyusun menu :
- pola makan : kebiasaan makanan pokok
- kepercayaan / agama : pantang makanan tertentu
- keuangan : ekonomis tetapi tetap bergizi
- daya cerna : makanan yg biasa dimakan masyarakat sekitar
- praktis : mudah diselenggarakan
- volume : cukup mengenyangkan
- variatif : jenis menu bervariasi
-
Faktor Internal Mempengaruhi Tenaga Kerja
- ekonomi
- pengetahuan ttg. Gizi
- prasangka buruk thd. bahan makanan
- faddisme: kesukaan berlebihan thd. jenis makanan tertentu
- Lingkungan kerja :
- tekanan panas: air 1,9 – 2,8 l, garam 0,1- 0,2 %
- pengaruh kronis bahan kimia: vit c mengurangi pengaruh racun
- logam berat, larutan organik, fenol, sianida dll
- parasit & mikro organism
- psikologis
- kesejahteraan tinggi, tanpa perhatian gizi & olah raga