Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Jaminan? Mungkin anda pernah mendengar kata Jaminan? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut undang-undang, jenis, dasar hukum, tujuan, unsur, kegunaan, penggolongan, asas, hukum dan sumber. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Jaminan
Jaminan ialah kesediaan pelanggan untuk melunaskan tanggung jawabnya seperti dengan yang sudah dipersetujuan. Jaminan kredit ialah usaha debitor, seperti inventori bahan baku, tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang diapakai serentak untuk aktivitas usahanya.
Pengertian Jaminan Menurut Undang-Undang
Berikut ini adalah beberapa pengertian jaminan menurut undang-undang yaitu:
1. Menurut UU NO.10/1998 (Tentang Perbankan)
Arti jaminan yaitu keyakinan atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian.
2. Menurut Pasal 8 UU no 10 tahun 1998
Jaminan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Jenis-Jenis Jaminan
Berikut ini terdat 2 jenis jaminan, yakni sebagai berikut:
1. Berdasarkan Kebendaan
Berdasarkan kebendaannya, jenis jaminan ini terdapat 2 jenis, antara lain:
Jaminan Berwujud
- Jaminan tidak bergerak, misalnya tanah yang ditempatnya berdiri sebuah bangunan, mesin-mesin yang terpatri misalnya mesin besar pabrik industri.
- Jaminan bergerak, misalnya mesin, kendaraan bermotor, inventori barang, emas batangan dan sekuritas.
Jaminan Tak Berwujud
Jaminan ini melingkupi hak cipta, debet niaga dan hak sewa.
2. Berdasarkan Jaminan Penanggungan
Berdasarkan penanggungan, jenis jaminan ini terdapat 2 jenis, antara lain:
1. Jaminan Pribadi
Jaminan pribadi ialah pemberitahuan inventori individu spesifik untuk membayar defisit bank atas kredit yang diinformasikan kepada debitor spesifik yang ditanggung sampai waktu yang sudah disetujui antara bank dan debitor.
2. Jaminan Perusahaan
Jaminan perusahaan ialah pemberitahuan inventori dari perusahaan spesifik untuk membayar defisit bank atas kredit yang diinformasikan kepada debitor spesifik yang ditanggung sampai pada waktu yang sudah disetujui antara bank dan debitor.
Dasar Hukum Jaminan
Berikut ini terdapat 4 dasar hukum pada jaminan, yakni sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Filosofis
Ialah dasar hukum dimana seluruh hukum perundang-undangan yang berjalan di Indonesia harus dipedomankan ideologi yang diikuti Negara Indonesia yakni Pancasila.
2. Dasar Hukum Konstitusional
Ialah dasar hukum dimana seluruh hukum perundang-undangan dibentuk dan diresmikan dengan pengatur undang-undang harus dipedomankan pada konstitusi. Di indonesia hukum dasar yang berjalan ialah Undang-Undang Dasar 1945.
3. Dasar Hukum Politis
Ialah dasar hukum dimana seluruh prosedir dan sistem dalam pembentukan hukum perundang-undangan yang dipedomankan pada Tap MPR.
4. Dasar Hukum Operasional
Ialah hukum dasar yang berupa umum dan dipakai sebagai dasar hukum yang bisa dipakai dalam penerapan minat jaminan.
Tujuan Jaminan
Tujuan dari jaminan ialah guna melindungi efek defisit yang dialami pihak bank jika pelanggang tidak sanggup membayar kredit yang telah dipinjam. Atau dapat dikatakan, jaminan dapat dipakai sebagai sumber pembayaran kredit dengan cara dijual.
Unsur-Unsur Jaminan
Berikut ini adalah unsur-unsur jaminan yaitu:
- Merupakan jaminan tambahan.
- Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
- Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah.
Kegunaan Jaminan
Berikut ini adalah beberapa kegunaan jaminan yaitu:
- Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
- Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
- Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Penggolongan Jaminan
Pada umumnya jaminan yang ada di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 5 (lima) jenis sebagai berikut:
- Jaminan yang lahir karena ditentukan oleh undang-undang dan yang lahir karena perjanjian
- Jaminan umum dan jaminan khusus
- Jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan yang bersifat perorangan
- Jaminan yang mempunyai objek benda bergerak dan jaminan atas benda tidak bergerak
- Jaminan yang menguasai bendanya dengan jaminan yang tidak menguasai bendanya.
Asas-Asas Hukum Jaminan
Terdapat sebuah asas yang dijadikan pedoman pada hukum jaminan. Adapun asas-asas hukum jaminan, yaitu:
-
Asas publicitet
Asas ini bermaksut memberi pedoman bahwa semua hak dan tanggungan harus terdaftar degan tujuan supaya pihak ketiga dapat mengetahui apa saja yang sedang dilakukan pembebanan. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten / Kota, pendaftaran fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ,sedangkan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan didepan pejabat pendaftaran dan pencatat balik nama yaitu Syahbandar
-
Asas specialitet
Hak tanggungan ,hak fidusia dan hipotek hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu, harus jelas, terperinci dan detail.
-
Asas tidak dapat dibagi-bagi
Asas dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan ,hak fidusia, hipotek dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian (benda yang dijadikan jaminan harus menjadi suatau kesatuan dalam menjamin hutang).
-
Asas inbezittstelling
Yaitu barang jaminan harus berada ditangan penerima jaminan (pemegang jaminan)
-
Asas horizontal
Yaitu bangunan dan tanah tidak merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai ,baik tanah negara maupun tanah hak milik.
Hukum Jaminan
Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidestelling atau security of law. Menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, mengemukakan bahwa hukum jaminan yaitu:
“Mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan memberikan fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga demikian, kiranya harus dibarengi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah, besar, dengan jangka waktu yang lama, dan bunga yang relatif rendah.”
Sumber Hukum Jaminan
Sumber hukum jaminan secara tertulis tidak terbatas sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), akan tetapi diatur juga dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai jaminan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Seiring dengan adanya perkembangan hukum di Indonesia dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai hukum jaminan, maka beberapa ketentuan-ketentuan yang mengatur jaminan dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sudah tidak berlaku lagi.
Sumber hukum jaminan pada Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) adalah terbatas mengatur mengenai gadai dan hipotek, sedangkan hipotek atas tanah sudah tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Di dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tersebut mengatur mengenai piutang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek. Secara rinci ketentuan-ketentuan hukum jaminan baik yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur tentang jaminan adalah sebagai berikut:
Pengaturan Jaminan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek):
- Bab XIX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tentang Piutang-Piutang Yang Diistimewakan (Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1149); Bagian Kesatu tentang Piutang-Piutang Yang Diistimewakan Pada Umumnya (Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1138); Bagian Kedua tentang Hak-Hak Istimewa mengenai Benda-Benda Tertentu (Pasal 1139 sampai dengan Pasal 1148); Bagian Ketiga atas Semua Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Pada Umumnya (Pasal 1149);
- Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tentang Gadai (Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160); Pengertian Gadai (Pasal 1150); Perjanjian Gadai (Pasal 1151); Hak-hak Para Pihak atas Jaminan Gadai (Pasal 1152 sampai dengan Pasal 1156); Kewajiban Para Pihak atas Jaminan Gadai (Pasal 1154 dan Pasal 1155); Wanprestasi (Pasal 1156); Tanggung Jawab Para Pihak (Pasal 1157); Bunga atas Jaminan Gadai (Pasal 1158); Berakhirnya Jaminan Gadai (Pasal 1159 dan Pasal 1160);
- Bab XXI Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tentang Hipotek (Pasal 1162 sampai dengan 1132); Bagian Kesatu tentang Ketentuan-Ketentuan Umum (Pasal 1162 sampai dengan 1178); Bagian Kedua tentang Pembukuan-Pembukuan Hipotek Serta Bentuk Cara Pembukuannya (Pasal 1179 sampai dengan 1194); Bagian Ketiga tentang Pencoretan Pembukuan (Pasal 1195 sampai dengan Pasal 1197); Bagian Keempat tentang Akibat-Akibat Hipotek Terhadap Orang Ketiga Yang Menguasai Benda Yang Dibebani (Pasal 1198 sampai dengan Pasal 1208); Bagian Kelima tentang Hapusnya Hipotek (Pasal 1209 sampai dengan 1220); Bagian Keenam tentang Pegawai-Pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek, Tanggung Jawab Pegawai-Pegawai Yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek dan Hal Diketahuinya Register-Register Oleh Masyarakat (Pasal 1221 sampai dengan Pasal 1232).
Demikian Penjelasan Materi Tentang Jaminan Adalah: Pengertian, Pengertian Menurut Undang-Undang, Jenis, Dasar Hukum, Tujuan, Unsur, Kegunaan, Penggolongan, Asas, Hukum dan Sumber Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.