Hukum Internasional

Diposting pada

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hukum Internasional? Mungkin anda pernah mendengar kata Hukum Internasional? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, sejarah, tujuan, asas, sumber, hubungan, penyelesaian, perkembangan, sifat, hakikat, wujud, eksistensi, bentuk dan ruang lingkup. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Hukum Internasional: Pengertian, Asas, Sumber, Hubungan dan Penyelesaian

Pengertian Hukum Internasional

Hukum Internasional ialah keseluruhan norma-norma dan asas-asas hukum yang mengelola hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.


Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum internasional menurut para ahli yaitu:

1. Menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara


2. Menurut J.G Starke

Sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.


3. Menurut Wirjono Prodjodikoro

Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara


4. Menurut Hugo de Groot

Hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan berdasarkan persetujuan sebagian atau seluruh negara demi tercapainya kepentingan bersama dari negara-negara yang menyertakan diri di dalamnya


5. Menurut Rebecca M.Wallace

Peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang ada pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.


Sejarah Hukum Internasional

Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman dari segi sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat diketahui secara faktual kronologis, melainkan juga seberapa jauh kontribusi setiap masa bagi perkembangan hukum internasioanal. Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari suatu norma hukum. Hal ini dapat dibuktikan antara lain melalui salah satu sumber hukum internasional, yaitu kebiasaan/adat istiadat (custom/al-‘urf). Sistem Hukum Internasional merupakan suatu produk, kasarnya dari empat ratus tahun terakhir ini yang berkembang dari adat istiadat dan praktek-praktek negara-negara eropa modern dalam hubungan serta komunikasinya dengan negara-negara lain.


Tapi kita pun perlu melihat jauh sebelum perkembangan zaman Eropa Modern yaitu pada periode klasik, beberapa Negara telah melaksanakan Hukum Internasional secara tidak langsung, dan adapun para ahli yang lahir sebelum zaman Eropa Modern tersebut dipandang telah memunculkan dasar-dasar dari pemikiran mengenai adat-istiadat yang ditaati oleh masyarakat serta adanya beberapa kasus sejarah, seperti penyelesaian arbitrasi (perwasitan) pada masa Cina Kuno dan awal Dunia Islam yang memberikan sumbangan terhadap evolusi sistem modern Hukum Internasional. Sejarah Hukum Internasional dalam perkembangannya mengalami beberapa periode evolusi yang terbilang berkembang dengan cepat dan menarik. Fase-fase tersebut dapat kita bagi dalam 3 pembahasan; Periode Kuno, Periode Klasik dan Periode Modern.

Baca Lainnya :  √ 48 Nama Selat di Indonesia dan Letaknya

Tujuan Hukum Internasional

Ketentuan-ketentuan hukum internasional bertujuan untuk :

1. Mewujudkan keadilan dalam hubungan internasional. Ini terbukti dengan adanya lembaga/mahkamah pengadilan, yaitu:

  • Mahkamah tetap Pengadilan Internasional, yang ada semasa Liga Bangsa-Bangsa
  • Mahkamah Pengadilan Internasional, atau lembaga yang kadang-kadang disebut mahkamah Internasional, yang adanya diatur di dalam Piagam PBB maupun secara khusus diatur dalam Statuta mahkamah Internasional.

2. Menciptakan hubungan Internasional yang teratur.

3. Hubungan Antara Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional


Asas-Asas Hukum Internasional

Berikut ini terdapat tujuh asas-asas hukum internasional, yakni sebagai berikut:

  1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain
  2. Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai
  3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain
  4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB
  5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
  6. Asas persamaan kedaulatan dari negara
  7. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban

Sumber Hukum Internasional

Berikut ini terdapat beberapa sumber hukum internasional, yakni sebagai berikut:

  • Perjanjian internasional baik yang bersifat umum, maupun khusus
  • Kebiasaan internasional
  • Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Keputusan pengadilan dan Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan

Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional

Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme. Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara. menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.


Penyelesaian Sengketa Internasional

Berikut ini terdapat beberapa penyelesaian sengketa internasional, yakni sebagai berikut:

  • Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase ialah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.


  • Peyelesaian Yudisial

Penyelsaian Yudisial ialah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional.


  • Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi dan Penyelidikan

Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan merupakan penyelesain sengketa yang kurang formal dibandingkan dengan arbitrasi dan penyelesaian yudisial, yang dalam pelaksanaanya tergantung pihak yang bersengketa atau dengan pihak ketiga.

Baca Lainnya :  Kritik Seni adalah

  • Penyelesaian dibawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa

Anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.tanggung jawab penting beralih ketangan Dewan keamanan dan majlis umum. MU memiliki wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai.


Perkembangan Hukum Internasional

Berbicara tentang Hukum Internasional tidak lepas dari topik utamanya adalah Negara dan Organisasi-organisasi internasional sebagai subyek hukumnya. Negara menjadi subyek utama dalam teori hukum internasional seperti halnya perorangan (warga) dalam Hukum Nasional atau Hukum Privat. Dengan semakin berkembangnya Negara dewasa ini maka aturan dan disiplin internasional menjadi pilar penting dalam mengatur relasi internasional antar Negara satu dengan yg lainnya. Aturan dan disiplin internasional antar bangsa inilah yg menjadi poin pembahasan dari Hukum Internasional. Hukum internasional telah muncul berabad-abad lamanya, diketahui sejak 2100 SM telah ada Hukum yg mengatur hubungan antar dua negara pada wilayah Mesopotamia.


Dengan semakin berkembangnya zaman dan era dari klasik hingga modern, hal ini mempengaruhi semakin berkembangnya teori Hukum Internasional dari para pemikir dan ilmuwan dizaman-zaman tertentu. Kajian Hukum internasional bukanlah kajian hukum yg berumur tua dan bersifat absolut, terhitung sejak berabad-abad sebelum masehi selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan geografis serta tatanan administratif dan politik antar negara satu dgn yang lainnya. Perumusan hasil kajian atas hubungan antar bangsa-bangsa ini menjadi suatu disiplin keilmuan yg telah, sedang dan akan terus mengalami sentuhan perubahan selaras dengan pergeseran iklim politik, sosial dan budaya yang melanda dunia internasional. Hal ini bukan berarti bahwa hukum internasional saat ini belum menemukan sedikitpun konsensus ilmiah di bidang hukum yang mengalasi hamparan pandangan para pakar yang terus dan kian berkembang.


Hanya saja prinsip hukum yang nyaris tersepakati itu berpotensi besar untuk selalu berubah dan bergeser sejalan dengan kemajuan relasi antar bangsa itu sendiri. Sebelum kita masuk pada tujuan pembahasan, perlu kita jelaskan terlebih dahulu pengertian hukum internasaional itu sendiri. Dewasa ini, pengertian hukum internasional (international law/al-qonun al-dauli) telah mencapai konsensus umum untuk diartikan sebagai, sekumpulan peraturan dan norma-norma hukum yang diberlakukan untuk mengatur hubungan-hubungan subyek hukum internasional (bangsa-bangsa dan entitas lainnya, seperti lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional), yang menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta batasan-batasan relasi yg tercipta antara para subjek hukum internasional dan perusahaan multinasional atau individu (Warga Negara).


Sifat Hukum Internasional

Berikut ini adalah sifat-sifat hukum internasional yaitu:

  1. HI tidak bersifat sub-ordinatif seperti hukum nasional
  2. Sub-ordinatif adalah adanya hubungan tinggi rendah antara rakyat dengan penguasa, jadi rakyat dipaksa untuk mentaati hukum
  3. HI dilandasi oleh persamaan kedudukan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
  4. PBB sebagai organisasi Internasional terbesar bukan sebagai “badan supranasionalis” yang bisa memaksa karena keanggotaan PBB juga bersifat suka rela

Hakikat Hukum Internasional

Hukum internasional mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas dan Hukum Internasional dalam arti sempit. Hukum Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1). Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).

Baca Lainnya :  Sastra Adalah

Wujud Hukum Internasional

Berikut ini adalah wujud hukum internasional yaitu:

  • Hukum internasional regional: hukum yang berlaku pada regional tertentu, seperti hukum internasional yang berlaku di benua amerika seperti konsep landas kontinen (continental shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (consevation of the living resources)
  • Hukum internasional khusus: hukum internasional yang berlaku bagi negara-negara tertenntu saja yang merupakan pencerminan keadaan, kebutuhan, tarafperkembangan dan tingkat integrasi yang berbeda-beda dari masyarakat internasional lainnya. Contoh; konvensi eropa tentang hak asasi manusia.

Eksistensi Hukum Internasional

Berikut ini adalah eksistensi hukum internasional yaitu:

  1. Penghormatan hukum internasional oleh organ-organ pemerintah dari negara-negara cth. Dalam pembuatan perjanjian internasional organ pemerintah tunduk pada konfensi Wina 1969, disamping itu negara juga menaati perjanjian internasional yang dibuatnya
  2. Penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa internasional oleh subyek-subyek hukum internasional dalam dalam menyelesaikan sengketa diantara merekacth. Melalui badan internasional, arbitrase, mediasi, inqury, dll hasil keputusan lembaga tersebut di taati oleh negara-negara yang bersengketa.
  3. Adanya sikap tunduk dan taatnya negara terhadap hukum internasional. Walaupun disisi lain terdapatterdapat pelanggaran terhadap norma hukum internasional bukan berarti hukum internasional tidak ada tetapi kurang efektif berlakunya hukum internasional. Hukum internasional di sisilain juga banyak dilanggar namun bukan berarti hukum nasional tidak ada.
  4. Hukum internasional banyak mengadopsi kaidah-kaidah yang berasal dari norma hukum internasional. Indang-undang anti korupsi di indonesia direvisi dengan ncantumkan norma yang terdapat dalam UNCAC 2003, udang-undang perikanan indonesia mengadopsi UNCLOS 1982, undang-undang tentang perjanjian internasional mengadopsi konvensi Wina 1969.
  5. Bahkanketika terjadi konflik bersenjata negara-negara manaati hukum humaniter internasional.

Bentuk Hukum internasional

Berikut ini adalah bentuk-bentuk dari hukum internasional yaitu:

  • Hukum Internasional Regional
  • Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
  • Hukum Internasional Khusus
  • Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Ruang lingkup Hukum Internasional

Dewasa ini Perkembangan dunia bisnis sangat pesat dan menembus batas lintas suatu negara. Berkaitan dengan hal ini,tentunya banyak perbedaan antara tata hukum satu negara dengan negara lain yang dalam hal ini kaitannya dengan sistem yuridis (legal system). sebagai pelaku usaha yang berkiprah dalam bisnis lintas negara, seorang manajer harus mengetahui system hukum yang dianut oleh negara negara yang dijadikan sebagai tempat mereka berkiprah, bentuk profesi hukum baik secara domestik atau internasional dan hubungan hubungan hukum yang terdapat diantara negara negara yang berhubungan.Dalam dunia pemasaran, terdapat dua aspek penting dari system yuridis internasional yakni dasar dasar filosofis undang undang dan jurisdiksi undang undang.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Hukum Internasional: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Tujuan, Asas, Sumber, Hubungan, Penyelesaian, Perkembangan, Sifat, Hakikat, Wujud, Eksistensi, Bentuk dan Ruang Lingkup Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.