Hukum Bisnis

Diposting pada

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentan Hukum Bisnis? Mungkin anda pernah mendengar kata Hukum Bisnis? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, latar belakang, aturan, fungsi, tujuan, ruang lingkup, sumber, asas, subjek, peran, teori dan contoh . Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Hukum Bisnis: Pengertian, Latar Belakang, aturan, Fungsi, dan Tujuan

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum Bisnis ialah himpunan media hukum yang mengendalikan tata cara dan penerapan sebuah urusan maupun aktivitas perdagangan, industri, ataupun keuangan yang memiliki ikatan dengan peralihan barang maupun jasa, sehingga aktivitas produksi atau aktivitas memindahkan uang yang dilakukan oleh para pelaksana usaha dengan usaha dan konsep tertentu dengan mempelajari segala bentuk risiko yang bisa jadi akan dihadapi.


Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum bisnis menurut para ahli yaitu:

1. Menurut Munir Fuady

Hukum bisnis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.


2. Menurut Abdul R.Saliman, dkk

Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.


3. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum

Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.


Latar Belakang Hukum Bisnis

Ketentuan dalam hukum bisnis dibutuhkan, karena para kelompok yang berpartisipasi memerlukan sebuah juru bicara resmi, bukan sekadar keyakinan baik maupun janji semata. Hukum bisnis juga penting sebagai cara mengatasi bagaimana salah satu kelompok menjalankan ingkar janji atau tidak memberi kewajiban maupun mengingkari kewajibannya.


Aturan dalam Hukum Bisnis

Berikut ini ada 2 aturan dalam humum bisnis, yakni sebagai berikut:

  1. Kelompok yang ikut serta di dalam bisnis memerlukan sesuatu yang lebih resmi bukan hanya ingkar janji maupun keyakinan baik saja.
  2. Keinginan untuk membentuk cara hukum yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu kelompok yang tidak melengkapi kewajiban ataupun mengingkari perjanjian yang telah disepakati maka hukum bisnis dapat ditugaskan sebagaimana mestinya.

Para pelaksana bisnis ingin mendapati, menanggapi dan menganalisis hukum bisnis karena setiap aktivitas bisnis yang diperbuatkan sudah diatur oleh hukum, maka aktivitas bisnisnya tidak melanggar hukum dan dapat mencapai keuntungan maksimal.


Fungsi Hukum Bisnis

Berikut ini terdapat 3 fungsi pada hukum bisnis, yakni sebagai berikut:

  • Memperoleh keberhasilan asal informasi yang penting bagi semua pelaksana bisnis.
  • Memperoleh menerima informasi hubungan hak dan kewajiban dalam pengerjaan bisnis. Pelaksana bisnis memperoleh lebih mengerti hak dan kewajibannya saat mendirikan sebuah usaha, supaya usaha atau bisnis mereka tidak beralih arah dari aturan yang ada didunia perdagangan yang telah tertulis di perundang-undangan dan tidak ada yang dirugikan.
  • Melaksanakan suatu akhlak dan perbuatan pelaksana bisnis sehingga terbentuk aktivitas di bidang bisnis atau kegiatan usaha yang adil, jujur, wajar, sehat dan bersemangat sebab di jaga oleh ketentuan hukum.
Baca Lainnya :  Kinerja Adalah

Tujuan Hukum Bisnis

Berikut ini terdapat 5 tujuan dari hukum bisnis, yakni sebagai berikut:

  1. Demi mengamankan berperan sebagai kenyamanan mekanisme pasar secara efisien dan efektif
  2. Demi mengamankan beragam model usaha, terutama untuk model UKM (Usaha Kecil Menengah)
  3. Demi mendukung menyermpurnakan struktur keuangan dan struktur perbankan
  4. Membagikan mengamankan kepada pelaksana bisnis
  5. Demi melaksanakan sebuah bisnis yang tentram dan jujur untuk semua pelaksana bisnis

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :

  • Kontrak bisnis
  • Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
  • Perusahaan go publik dan pasar modal
  • Jual beli perusahaan
  • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
  • Kepailitan dan likuidasi
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi
  • Perkreditan dan pembiayaan
  • Jaminan hutang
  • Surat-surat berharga
  • Ketenagakerjaan/perburuhan
  • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
  • Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
  • Keagenan dan distribusi
  • Asuransi (UU No. 2/1992)
  • Perpajakan
  • Penyelesaian sengketa bisnis
  • Bisnis internasional
  • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
  • Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan.
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
  • Hukum Kegiatan Pertambangan
  • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
  • Hukum Real estate/perumahan/bangunan
  • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

Sumber Hukum Bisnis

Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :

  1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
  2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :

  • Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Hukum Dagang (KUHDagang)
  • Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
  • Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang

Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :

  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll). Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)

Baca Lainnya :  Fiqih Muamalah

Asas-Asas Hukum Bisnis

Banyak pendapat ahli hukum tentang asas hukum. Kata “asas” diambil dari bahasa arab“asasun” yang berarti dasar. Beberapa pendapat ahli hukum barat dalam mengartikan asas hukum antara lain. CW. Paton mengartikan asas hukum “adalah alam pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar adanya norma hukum positif.” Bellefrod mengartikan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan oleh ilmu hukum tidak berasal dari aturan yang lebih umum.Asas hukum umum itu pengendalian hukum positif dalam suatu masyarakat.Van EikemaHommes berpendapat asas hukum bukanlah hukum yang konkrit tetapi adalah dasar-dasar umum atau petunjuk yang berlaku. Dengan kata lain asas hukum adalah dasar-dasar petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.


The LiengGie mengartikan asas hukum adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.P. Scolten mengatakan asas hukum adalah kecendrungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, namun harus tetap ada. Jadi, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa asas hukum yang juga disebut dengan “prinsip hukum” bukanlah peraturan hukum konkrit melainkan pikiran dasar yang masih bersifat “umum” yang merupakan latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang menjadi hukum positif.

Beberapa karakter dan sifat asas hukum:

  • Asas hukum merupakan fikiran dasar atau latar belakang yang terdapat dalam peraturan konkrit
  • Asas hukum bersifat sangat umum dan luas
  • Asas hukum umumnya tidak tertuang dalam bentuk norma hukum konkrit, hanya sebagian kecil saja asas hukum yang tertuang langsung dalam norma hukum konkrit.
  • Asas hukum berakar pada kenyataan masyarakat dan berlandaskan pada nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat.
  • Asas hukum berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan norma hukum positif
  • Asas hukum bersifat dinamis, berkembang mengikuti perasaan hukum dan nilai-nilai dalam masyarakat.

Subjek Hukum Bisnis

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek Hukum dibagi atas 2 bagian, yaitu :

1. Manusia (orang)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. (termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.

2. Badan Hukum

Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan” Demikian juga dengan Subjek Hukum Bisnis, yaitu
  • Hukum Perseroan Terbatas
  • Hukum Tentang BUMD, BUMN
  • Hukum Tentang Yayasan
  • Hukum Tentang Koperasi
  • Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata

Peran Hukum Bisnis

Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Teori Hukum Bisnis

Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Tujuan utama dari hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dalam mencapai tujuannya tersebut hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum. Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Dengan demikian hukum mempunyai arti apabila dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret. Konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum, yaitu peristiwa yang mempunyai akibat hukum.
Selanjutnya pendukung hak dan kewajiban itu adalah subjek hukum yaitu orang, yang dapat terdiri dari manusia pribadi maupun badan hukum. Objek Hukum, Hukum Perdata dan Hukum Bisnis Objek dari hubungan hukum adalah benda, yaitu setiap barang atau hak yang dapat dikuasai dengan hak milik.
Baca Lainnya :  Desa adalah

Menurut sifatnya benda itu dibedakan menjadi benda berwujud atau barang dan benda tidak berwujud atau hak. Selanjutnya benda juga dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan tidak bergerak, benda dipakai habis dan tidak dipakai habis, benda sudah ada dan benda akan ada, benda dalam perdagangan dan benda di luar perdagangan, benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. Salah satu lapangan hukum yang mengatur hubungan hubungan antara individu yang satu dengan lainnya adalah Hukum Perdata, yang mempunyai luas lapangan berdasarkan siklus hidup manusia yaitu, hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan (hukum benda dan hukum perikatan) dan hukum waris. Bagian dari Hukum Perdata yang khusus mengatur kegiatan dalam dunia perniagaan adalah Hukum Bisnis. Dengan demikian hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Bisnis adalah hubungan antara hukum umum (Hukum Perdata) dan hukum khusus (Hukum Bisnis), sehingga diantara keduanya berlaku asas Lex specialis derogat legi generalis.


Contoh Hukum Bisnis

Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Hukum Bisnis: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Latar Belakang, Aturan, Fungsi, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber, Asas, Subjek, Peran, Teori dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.