Hukum Adat

Diposting pada

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hukum Adat? Mungkin anda pernah mendengar kata Hukum Adat? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, ciri, unsur, tujuan serta contohnya. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Hukum Adat: Pengertian, Ciri, Unsur, Tujuan Serta Contohnya

Pengertian Hukum Adat

Hukum Adat ialah kaidah norma manusia dalam hidup bermasyarakat. Sejak manusia itu diturunkan Tuhan ke muka bumi, maka ia melakukan hidupnya berkeluarga, lalu bermasyarakat dan bernegara.


Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai hukum adat, yakni sebagai berikut:

  • Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn

Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn, Hukum adat ialah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.


  • Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven

Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven, Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.


  • Menurut Dr. Sukanto, S.H.

Menurut Dr. Sukanto, S.H., Hukum adat ialah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.


  • Menurut Mr. J.H.P. Bellefroit

Menurut Mr. J.H.P. Bellefroit, Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

Baca Lainnya :  Pengertian Aktiva

  • Menurut Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.

Menurut Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H., Hukum adat ialah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan peraturan.


  • Menurut Prof. Dr. Hazairin

Menurut Prof. Dr. Hazairin, Hukum adat ialah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.


  • Menurut Soeroyo Wignyodipuro, S.H.

Menurut Soeroyo Wignyodipuro, S.H., Hukum adat ialah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).


  • Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H.

Menurut Prof. Dr. Soepomo, S.H., Hukum adat ialah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.


Ciri-Ciri Hukum Adat

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri hukum adat, yakni sebagai berikut;

  • Lisan

Lisan ialah tidak tertulis dalam bentuk Undang-Undang dan tidak dikategorikan.

  • Tidak Sistematis

Tidak berbentuk kitab maupun buku Undang-Undang.

  • Tidak Teratur

Pengambilan keputusan tidak memakai evaluasi.


Corak Hukum Adat

Berikut adalah corak hukum adat antara lain yakni:

  1. Komunal artinya mempunyai ikatan kemasyarakatan yang kuat.
  2. Keagamaan (Magis-religeius); artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yanag gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  3. Kontan yang artinya yaitu setiap perbuatan harus sesuai dengan pernyataan .
  4. Visual yang artinya yaitu hubungan hukum dianggap terjadi bila diberi wujud suatu benda dapat terlihat, tanpak, terbuka, terang dan tunai. Ijab-kabul, jual beli serah terima bersamaan (samenval van momentum).
  5. Tradisional yang artinya bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
  6. Kebersamaan (Komunal) yang artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. judnya rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau). Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jawa).
  7. Terbuka dan Sederhana.
  8. Dapat berubah dan Menyesuaikan.
  9. Tidak dikodifikasi
  10. Musyawarah dan Mufakat.
Baca Lainnya :  Jaringan Epitel

 


Sumber-Sumber Hukum Adat

Adapun sumber-sumber hukum adat antara lain sebagai berikut:

  • Merupakan adat-istiadat atau kebiasaan yang merupakan tradisi rakyat
  • Bentuk kebudayaan tradisionil rakyat
  • Ugeran/ Kaidah dari kebudayaan Indonesia asli
  • Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat
  • Pepatah adat
  • Yurisprudensi adat
  • Dokumen-dokumen yang hidup pada waktu itu, yang memuat ketentuan – ketentuan hukum yang hidup.
  • Kitab-kitab hukum yang pernah dikeluarkan oelh Raja-Raja.
  • Doktrin tentang hukum adat
  • Hasil-hasil penelitian tentang hukum adatNilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.

Unsur-Unsur Hukum Adat

Berikut ini terdapat beberapa unsur-unsur hukum adat, yakni sebagai berikut:

  1. Terdapat perilaku yang berlanjut dijalankan oleh masyarakat. Perilaku tersebut teratur dan sistematis serta mempunyai nilai suci.
  2. Diperoleh hasil kepala adat
  3. Diperoleh sanksi hukum
  4. Tidak tertulis
  5. Berpegang teguh oleh masyarakat

Tujuan Hukum Adat

Berikut ini terdapat beberapa tujuan hukum adat, yakni sebagai berikut:

  • Sebagai pedoman dalam berperilaku
  • Fungsi pengawasan
  • Menumbuhkan hukum nasional
  • membina dan memulihkan kepribadian bangsa
  • menolong dalam penerapan peradilan
  • Menjadi sumber untuk pembentukan hukum positif Indonesia
  • Bisa dipakai menjadi lapangan hukum pedata

Contoh Hukum Adat

Hukum adat di salah satu berbagai provinsi di Indonesia yang dijalankan pada seseorang yang akan meninmbulkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan ialah diminta ganti rugi dengan uang dan ternak hewan atau hal lain. Jumlah yang diminta dalam ganti rugi relatif besar, sehingga bisa dipastikan akan memojokkan pelaku untuk membayar ganti rugi dalam bentuk kas dan juga ternak hewan.


Pemberian Sesajen

Untuk contoh hukum adat Jawa yang satu ini mungkin sudah cukup dikenal di masyarakat luas. Bahkan, mungkin saja ada hukum adat lain yang juga mensyaratkan adanya pemberian sesajen ketika akan melakukan kegiatan tertentu. Pemberian sesajen ini dilakukan sebagai pelengkap setelah seseorang melakukan perhitungan kalender untuk menemukan hari baik sebelum melakukan sesuatu. Pemberian sesajen ini biasa dilakukan dengan ritual pembacaan doa. Sesajen yang diberikan diartikan bukan untuk makhluk mistis, melainkan sebagai syarat untuk memasuki rumah atau memulai usaha.

Sesajen itu sendiri adalah suatu benda yang disiapkan di suatu tempat tertentu dengan tujuan tertentu. Misalnya, untuk keselamatan, keberuntungan dan lain sebagainya. Ritual yang dilakukan bisa juga disebut dengan istilah tasyakuran untuk acara memasuki rumah baru kali pertama. Biasanya, untuk ritual ini orang Jawa akan mempersiapkan nasi kotak untuk tetangga terdekat, tumpeng untuk selametan dan dilengkapi pula dengan jajanan pasar, bubur merah dan bubur putih juga masakan ayam yang baru disembelih.

Baca Lainnya :  Gen Adalah

Tidak lupa pula, ritual yang dilakukan juga dilengkapi dengan ubo rampe, yang berupa tikar, lampu teplok, dan kuali, juga bumbu dan bahan masakan, yang semuanya ditata dengan aturan adat Jawa. Penataan sesuai adat Jawa tersebut yaitu dengan memasukkan beras satu kuali penuh dan bawang merah, bawang putih, cabe, garam dan gula dalam plastik yang terpisah untuk kemudian juga diletakkan di atas beras di dalam kuali. Sementara itu, alas tikar pandan dan lampu teplok yang telah dipersiapkan akan dinyalakan beserta kendi yang telah diisi air. Semua persiapan ritual itu mengandung arti filosofis tertentu, yaitu adanya harapan agar penghuni rumah akan mendapat rezeki yang lancar, dapur yang terus mengepul dan kehidupan dalam rumah yang tenteram.


Ibu Hamil Diasingkan

Hukum aneh kali ini juga berasal dari Suku Naulu. Tidak dijangkau Pendidikan dan terisolasi dari dunia luar, membuat masyarakat Suku Naulu tetap mempraktikan adat istiadat yang sebenarnya tidak manusiawi. Saat ini adat memberikan persembahan berupa kepala manusia mungkin sudah mulai ditinggalkan. Tapi masih ada adat lainya yang tak kalah memperihatinkan yaitu hukum mengasingkan diri bagi wanita yang hamil dan akan melahirkan.

Para laki-laki akan membuatkan sebuah gubuk berukuran 2 x 3 meter di dalamnya juga dilengkapi dengan tempat tidur berukuran 1 x 2 meter. Gubuk-Gubuk itu dinamakan gubuk Tikusune. Selain wanita hamil, wanita yang sedanng menstruasi juga diharuskan mengasingkan diri dalam gubuk ini. Tujuanya sih baik yaitu untuk melindungi para ibu hamil, tapi mungkin caranya saja yang salah dan tidak manusiawi.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Hukum Adat: Pengertian, Ciri, Corak, Sumber, Unsur, Tujuan Serta Contohnya
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi dan Mahasiswa