Hukum Adalah

Diposting pada

Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hukum? Mungkin anda pernah mendengar kata Hukum? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, ciri, unsur, jenis, sistem, macam, tujuan, fungsi, manfaat dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Hukum: 18 Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri Serta Unsur Lengkap

Pengertian Hukum

Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat 25 pendapat dari para ahli mengenai hukum, yakni sebagai berikut:

1. Menurut Van Kan

Menurut Van Kan, Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.


2. Menurut Utrecht

Menurut Utrecht, Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.


3. Menurut Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo, Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.


4. Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.


5. Menurut Lily Rasjidi

Menurut Lily Rasjidi, Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.


6. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto

Menurut Soetandyo Wigjosoebroto, Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.


7. Menurut A.L Goodhart

Menurut A.L Goodhart, Hukum ialah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.


8. Menurut Austin

Menurut Austin, Hukum ialah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.


9. Menurut Hans Kelsen

Menurut Hans Kelsen, Hukum ialah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

Baca Lainnya :  Pengertian Pasar Monopsoni

10. Menurut Marx

Menurut Marx, Hukum ialah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.


11. Menurut Montesquieu

Menurut Montesquieu, Hukum ialah gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.


12. Menurut Bambang Sunggono

Menurut Bambang Sunggono, Hukum ialah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik.


13. Menurut Thomas Aquinas

Menurut Thomas Aquinas, Hukum ialah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya.


14. Menurut Leon Duguit

Menurut Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.


15. Menurut Immanuel Kant

Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


16. Menurut S.M. Amin, S.H.

Menurut S.M. Amin, S.H., Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.


17. Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. Dan Woerjono Sastropranoto, S.H.

Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. Dan Woerjono Sastropranoto, S.H., Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


18. Menurut M.H. Tirtaatmidja, S.H.

Menurut M.H. Tirtaatmidja, S.H., Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.


19. Menurut Plato

Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.


20. Menurut Achmad Ali

Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.


21. Menurut Borst

Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.


22.  Menurut Mr. E.M. Meyers

Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


23.  Menurut J.C.T. Simorangkir

Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.


24. Menurut Sunaryati Hatono

Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.


25. Menurut Ridwan Halim

Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.


Ciri-Ciri Hukum

Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri hukum, yakni sebagai berikut:

  1. Adanya perintah ataupun larangan
  2. Perintah ataupun larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

Unsur-Unsur Hukum

Berikut ini terdapat beberapa unsur-unsur hukum, yakni sebagai berikut:

  • Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
  • Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Peraturan mempunyai sanksi yang tegas

Jenis-Jenis Hukum

Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis hukum yaitu:

  • Hukum Adat

Adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Baca Lainnya :  Fermentasi Adalah

  • Hukum Publik

Adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.


  • Hukum Privat

Hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.


  • Hukum Positif atau ius constitutum

Adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.


  • Hukum Pidana

Adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.


Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya.
Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.

Macam-macam Pembagian Hukum

Berikut ini adalah macam-macam pembagian hukum yaitu:

1. Menurut Sumbernya

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2. Menurut Bentuknya

  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  2. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut Tempat Berlakunya

  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  2. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4. Menurut Waktu Berlakunya

  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut Cara Mempertahankannya

  1. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6. Menurut Sifatnya

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya

  1. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  2. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8. Menurut Isinya

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Fungsi Hukum

Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.
Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  • Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  • Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
  • Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.

Fungsi dari hukum secara umum adalah :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut :
  • Menjamin adanya kepastian hukum;
  • Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Manfaat Hukum

Manfaat yang di dapatkan oleh suatu negara dari adanya hukum internasional adalah dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan eksistensi keberadaan suatu negara tersebut dalam tata pergaulan internasional, selain itu karena adanya hukum internasional maka dapat menciptakan perdamaian dan kesejahteraan hidup dalam rangka mengembangkan pembangunan disegala bidang bagi negara yang melakukan perjanjian internasional melalui hubungan dan kerjasama internasional itu karena mereka dapat menutupi kekurangan-kekurangan dari negaranya serta melakukan timbal balik dengan negara lainnya, karena setiap negara memiliki kepentingan yang berbeda-beda.


Dapat memperkuat lagi keyakinan hak-hak dasar manusia kemuliaan dan derajat manusia, hak-hak yang sama dari pria dan wanita segala bangsa baik yang besar maupun yang kecil dan menciptakan kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin. Manfaat hukum internasional bagi Indonesia adalah memperkenalkan konsep baru demi kepentingan nasional (juwana, 2011). Contohnya konsep negara kepulauan harus mengikuti ketentuan hukum internasional. Selain itu manfaat hukum internasionak bagi Indonesia adalah dapat digunakan dalam menyelesaikan kasus Sipadan-Ligitan walaupun kalah. Menyelesaikan kasus GAM dengan bantuan negara Swedia, Timor Leste dan sebagainya.


Contoh Hukum

Berikut ini adalah beberapa contoh hukum yaitu:

  1. Hukum Perdata
  2. Hukum Pidana
  3. Hukum Adat
  4. Hukum Internasional
  5. Hukum Islam

Contoh Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia yaitu:

  • Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
  • Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
  • Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan.
  • Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak.
  • Setiap Sidang DPR dengan anggota baru maka dipilih menjadi ketua sementara dan wakil ketua sementara sebelum terpilihnya Ketua dan wakil ketua MPR/DPR dengan memperhatikan umur anggota yang tertua dan yang termuda.
  • Setiap pergantian periode kepemimpinan maka kabinet juga akan ikut berganti, bahkan presiden sama sekalipun.
  • Program 100 hari kerja kabinet baru.
  • Menyambut tamu negara/daerah juga yang paling sering menyajikan tari-tarian.
  • Acara menyerahkan cinderamata dengan tamu negara.
  • Tata Cara Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Hukum Adalah: Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Unsur, Jenis, Sistem, Macam, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi dan Mahasiswa