Hubungan Internasional

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hubungan Internasional? Mungkin anda pernah mendengar kata Hubungan Internasional? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, latar belakang, makna, tujuan, prinsip, landasan, pelaksanaan, faktor, penyebab dan masalah. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Hubungan Internasional

Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa. Memiliki arti penting serta sarana hubungan internasional.hubungan yang dapat mengikat dua atau beberapa pihah telah dibuat dalam bententuk aturan yangharus diditaati oleh semua pihak yang mengadakan hubungan dan kerja sama internasional. Ketentuan ini disebut Pacta Sunt Servanda. Perjanjian internasional menjadi hokum terpenting bagi kerjasama internasional Bangsa bangsa di dunia sudah lama melakukan hubungan kerjasama dengan bangsa lain. Ketentuan atas karena perjanjian internasional akan mengakibatkan hokum yang  juga sekaligus akanmenjalani kepastian hukum pada perjanjian internasianal hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antar subjek-subjek hokum internasional.


Latar Belakang Munculnya Hubungan Internasional

Faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Setiap negara memiliki sumber kekuatanyang berbeda. Mungkian ada negara yang kaya akan sumber daya alam, ada pula negara yang banyak jumlah penduduknya,sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Hal tersebut mendorong kerjasama antar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing. Hubungan Internasional merupakan hubungan antarnegara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut baik dalam hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Kerjasama ini tidak hanya diperlukan oleh bangsa atau negara yang berkembang. Akan tetapi, juga negara-negara besar dan maju. Hubungan internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh persamaan derajat dan didasarkan pada kemajuan serta persetujuan dari beberapa atau semua negara.


Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional. Dalam kenyataan, tidak ada negara yang tidak membutuhkan hubungan dengan negara lain. Bahkan negara-negara industry majupun membutuhkan negara-negara lainyang belum maju untuk memasarkan produk-produk mereka. Tidak jarang bahkan negara industry maju membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki negara yang sedang berkembang. Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan hubungan kerjasama dalam lingkup internasional. Tetapi, harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi di antara berbagian negara tidak berimbang. Ada negara yang sudah sangat maju, sementara sebagian lainnya berusaha untuk mengembangkan ekonominya.

Baca Lainnya :  Meteor adalah

Makna Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Suatu bangsa yang merdeka tidak dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal berdirinya negara Kesatuan republik Indonesia, untuk memperoleh pengakuan dan dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya, para pendiri negara kita mengadakan hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Alhasil,negara kita dapat berdiri dengan tegak dan mempertahankan kemerdekaanya sampai sekarang. Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:

  1. Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
  2. Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
  3. Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.

Jadi, pada dasarnya politik luar negeri merupakan  strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.

Menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun 1999 dijelaskan bahwa Politik Luar Negeri adalah Kebijakan, Sikap dan langkah Pemerintah Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain, Organisasi Internasional, dan subjek hukum internasional lain dalam menghadapi masalah internasional untuk mencapai tujuan nasional. Disini ditegaskan pula bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan GBHN, bahwa politik negeri Indonesia adalah Bebas Aktif yang diabdikan demi kepentingan nasional.Diplomasi juga harus bersifat kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam berpendirian, serta rasional dan luwes dalam perdebatan.


Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak tanggal 2 September 1948, Pemerintah Indonesia mengambil haluan bebas aktif untuk politik luar negerinya. Dalam siding Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), Pemerintah Indonesia menyampaikan sikap politik luar negeri Indonesia seperti berikut. Sikap pemerintah tersebut dipertegas lagi oleh kebijakan politik luar negeri Indonesia yang antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia mengatakan, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
  • Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri;
  • Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.

Politik yang bebas aktif, bebas berarti bahwa bangsa Indonesia bebas menentukan dan berhubungan dengan negara mana pun. Kita tidak membatasi hubungan dengan bangsa-bangsa Eropa saja atau dengan bangsa Timur saja. Kita berhubungan dengan semua bangsa di dunia. Aktif, artinya bahwa bangsa Indonesia turut aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Perwujudannya, bahwa bangsa Indonesia akan berusaha untuk membantu negara-negara yang terjajah agar terbebas dari penjajahan, tidak mau menjajah bangsa lain, dan selalu mengutamakan jalan pemecahan dengan cara damai terhadap setiap konflik yang terjadi.

Baca Lainnya :  Tokoh K.H. Ahmad Dahlan

Tujuan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Apabila kita simpulkan dari uraian di atas, tujuan politik luar negeri Indonesia bebas aktif ialah:

  1. untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa;
  2. ikut serta menciptakan perdamaian dunia internasional, sebab hanya dalam keadaan damai kita dapat memenuhi kesejahteraan rakyat;
  3. menggalang persaudaraan antarbangsa sebagai realisasi dari semangat Pancasila.

Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia menjalankan prinsip-prinsip berikut:

  • Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian dunia;
  • Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia.
  • Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional;
  • Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memilki landasan yang kuat dan kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal 11 UUD 1945. Dalam alinea pertama disebutkan, ” penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Sedangkan dalam alinea keempat dinyatakan, ” ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ” Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.” Selain landasan tersebut, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bebas aktif juga berdasar pada Keterangan Pemerintah di depan sidang BP-KNIP tanggal 2 September 1948.


Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tetap diabdikan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Secara sosial bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang damai dengan semua negara di dunia. Sebab itu, kita tidak hanya menjalin kerjasama dengan negara-negara tertentu saja. Kita terbuka terhadap semua bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama. Secara kejiwaan, apabila bangsa kita membatasi diri hanya dengan negaranegara tertentu saja, maka dapat menyebabkan bangsa kita terkucil oleh salah satu kelompok. Karena alasan itu juga, bangsa Indonesia menentukan haluan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas artinya dalam menjalin hubungan internasional tidak dibatasi pada negara-negara tertentu saja. Aktif artinya, bangsa kita tak mau tinggal diam dalam upaya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.


Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Lama

Pada masa orde lama (Demokrasi Terpimpin), politik luar negeri Indonesia pernah belok ke arah negara-negara Eropa Timur atau Uni Sovyet, dan memusuhi negara-negara eropa. Hal ini disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu:

  1. Faktor dari dalam negeri (intern), yaitu karena dominannya (besarnya pengaruh) Partai Komunis Indonesia (PKI) menguasai kehidupan politik Indonesia;
  2. Faktor dari luar negeri (ekstern), yaitu kurang simpatiknya bangsa eropa dan Amerika dalam menghadapi berbagai persoalan di negara Indonesia.

Dengan dua alasan itu, pemerintah Indonesia akhirnya membelokkan haluan politiknya ke arah timur (Uni Sovyet). Indonesia mengambil haluan politik luar negeri dengan membentuk Poros Jakarta _ Hanoi _ Phnom Penh _ Peking _ Pyongyang. Dianutnya politik luar negeri yang cenderung condong ke Sovyet menyebabkan perubahan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia. Partai Komunis Indonesia (PKI) berkembang dengan leluasa. Partai-partai politik lain dibubarkan satu per satu, sehingga dalam negara hanya ada satu partai, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI). Puncaknya terjadilah peristiwa G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965.

Baca Lainnya :  Teks Cerita Ulang

Faktor yang Menentukan Perumusan Politik Luar Negeri Indonesia

Berikut ini adalah beberapa faktor yang menentukan perumusan politik luar negri indonesia yaitu:

  • Posisi Geografis, adanya posisi silang, antara dua samudra dan dua benua
  • Penduduk, jumlah penduduk yang besar dan potensial sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar pembangunan.
  • Kekayaan Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus dikelola dengan baik
  • Militer,  TNI sebagai kekuatan pertahanan senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya
  • Perkembangan situasi Internasional, adanya kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang, konflik regional, konfik internasional dsb.
  • Kualitas Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang handal dan profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat mewakili Indonesia di forum-forum internasional.

Penyebab Sengketa Internasional

Sengketa Internasional disebut dengan perselisihan yang terjadi antara Negara dan Negara, Negara dengan individu atau Negara dengan badan-badan / lembaga yang menjadi subjek internasional. Sengketa tersebut terjadi karena berbagai sebab, antara lain :

  1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
  2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
  3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
  4. Perebutan pengaruh ekonomi
  5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
  6. Perluasan pengaruh politik& ideologi terhadap negara lain
  7. Adanya perbedaan kepentingan
  8. Penghina terhadap harga diri bangsa
  9. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
  10. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
  11. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.

Masalah-Masalah Internasional

Masalah internasional adalah masalah yang timbul dalam hubungan antarnegara yang diatur dalam hukum internasional. Masalah Internasional, antara lain sebagai berikut :

1. Intervensi

Intervensi adalah tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain, intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri, Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri.


2. Penyerahan (ekstradisi)

Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat di ekstradisi adalah :

  • Warga negaranya sendiri
  • Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.

3. Suaka (asylum)

Suaka adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan membentuk hubungan antara negara yang memberikan suaka dengan negara yang warga negaranya mendapat suaka.


4. Hukum Netralitas

Netralitas adalah sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan. Menurut Grotius ada dua prinsip umum nertralitas, yaitu sebagai berikut :

  • Negera netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat memperkuat pihak-pihak yang berperang, sedangkan yang berperang berdasarkan alasan perang yang tidak adil. Di samping itu, negara netral tidak boleh menghalang-halang gerakan pihak berperang yang alasan perangnya adalah adil.
  • Jika sulit menentukan adil atau tidaknya suatu perang, maka negara netral harus memperlakukan pihak-pihak berperang secara sama.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Hubungan Internasional: Pengertian, Latar Belakang, Makna, Tujuan, Prinsip, Landasan, Pelaksanaan, Faktor, Penyebab dan Masalah Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.