Selamat datang di Pakosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hakikat Bangsa Dan Negara ? Mungkin anda pernah mendengar kata Hakikat Bangsa Dan Negara? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian menurut para ahli, asal mula dan unsur Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Manusia dikatakan sebagai makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai akal, pikiran, dan perasaan. Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur,yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Selain itu manusia ditakdirkan pula sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya.
Secara kodrat manusia dapat hidup berkelompok dan mampu bekerja sama dan memiliki nilai solidaritas, persamaan akan nilai kebersamaaan dan nilai berorganisasi tersebut yang memjadikan manusia membentuk kelompok yang besar yaitu kehidupan bernegara.Kehidupan bersama itulah yang membentuk suatu desa, kota, daerah dan negara.
Pengertian Bangsa
Bangsa merupakan bagian dari rakyat atau sekelompok manusia yang memiliki budaya dan adat yang sama dan dipersatukan karna memiliki cita-cita yang sama ,meskipun mereka berasal dari suku,agama,dan ras yang berbeda ,namun mereka memiliki sejarah dan cita-cita yang sama atau biasa disebut dengan bangsa.
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Berikut ini pendapat pakar kenegaraan mengenai bangsa :
- Menurut Ensklopedi Politik ,bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai persamaan sejarah,nasib cita-cita,suka duka yang sama.
- Menurut F. Ratzel (Jerman), bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.
- Menurut Otto Bauer (Jerman), bangsa merupakan sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.
Pengertian Negara
Negara merupakan bentuk dari sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah dan berada di suatu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang dipilih secara bersama atau yang biasa disebut dengan( pemilu).
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Berikut pendapat tentang negara menurut para ahli:
- hans kelsen menurutnya, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama
- Jean bodin menurutnya, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
- Soenarko menurutnya,negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya ( kedaulatan)
- Prof Nasroen menurutnya,negara adalah bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
Asal Mula Terjadinya Negara
Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara :
-
Teori Ketuhanan
merupakan sebuah teori yang mengatakan bahwa negara tidak terjadi karna manusia melainkan khendak tuhan ,raja /pemerintah yang berkuasa merupakan wakil dari tuhan.Menentang kekuasaan raja / penguasa berarti menentang tuhan.Pernyataan ini membuat seseorang raja yang berkuasa semaunya.
-
Teori Kekuasaan
merupakan sebuah teori yang mengatakan negara yang dibentuk pertama kali atas dasar penaklukan dan pendudukan, sebelum adanya negara orang yang kuat dan berani memaksakan khendak atas orang-orang yang lemah, kemudian menuntut penerimaan keputusan kepemimpinan atas kekuasaanya.
-
Teori Perjanjian Masyarakat
merupakan sebuah teori yang mengatakan ,negara terbentuk oleh manusia melalu perjanjian masyarakat ,menurut thomas hobbes sebelum adanya negara manusia hidup dalam keadaan perang ,sehingga tidak ada rasa aman dan tentram, kemudian dari sini lah dibentuknya sebuah negara agar ada yang melindungi Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian.
Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Sedangkan Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat.
Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya perselisihan, diadakanlah perjanjian bersama supaya masyarakat dapat mendapatkan haknya seperti hak hidup, hak milik,dan hak memiliki kebebasaan,yang paling penting adanya pemerintah untuk melerai perselisihan antar warga .
Unsur-Unsur Negara
Dalam Pendirian suatu negara terdapat 3 unsur pokok yang menjadi persyarataan berdirinya suatu negara ,apabila salah satu unsur tidak ada maka negara menjadi tidak ada ketiga unsur tersebut meliputi antara lain:
1. Rakyat
Rakyat merupakan bagian yang paling utama untuk mendirikan sebuah negara,apabila tidak adanya rakyat negara mana yang akan dipimpin. negara ialah semua orang yang nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut.
Rakyat suatu negara dibedakan menjadi :
- Penduduk, ialah orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah
- Bukan penduduk, ialah mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing dan termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang melakukan perjalanan wisata di dalam wilayah negara
2. Wilayah
Wilayah merupakan bagian persyaratan berdirinya suatu negara, wilayah juga merupakan batas tempat tinggal dan pemerintahan dalam mendirikan sebuah negara. Negara memerlukan wilayah sebagai tempat rakyat menetap dan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan yang akan di pimpinya.Wilayah Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
pemerintahan yang berdaulat sangat diperlukan dalam negara yang kuat adalah negara yang berdaulat ,artinya pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu.
Pemerintahan dibedakan menjadi dua macam, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit,yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri (kabinet), sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputi seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
- Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.
4. Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan hal yang paling penting dalam mendirikan sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain.
Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu :
- Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. dan sudah bisa melakukan kerjasama dengan negara lainnya
- Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.yang artinya suatu negara dianggap pemerintahanya sudah baik dan stabil serta efektif dan mampu menjaga ketertiban dalam negaranya.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Hakikat Bangsa Dan Negara – Pengertian, Asal Mula dan Unsur
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi