Hak Cipta

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hak Cipta? Mungkin anda pernah mendengar kata Hak Cipta? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, ciri, dasar hukum, fungsi, sifat, contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta merupakan suatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dapat dikatakan merupakan hak untuk mengaku/mengklaim hasil suatu benda dengan ketentuan dan bukti, agar benda tersebut tidak disalah namakan oleh pihak lain.


Ciri-Ciri Hak Cipta

Berikut adalah ciri-ciri hak cipta antaranya yakni:


  • Terdapat jangka waktu perlindungan seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia.
  • Hak cipta didapatkan secara otomatis, tidak ada kewajiban mendaftarkan. Namun demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, terutama jika da permasalahan hukum pada kemudian hari. Surat pendaftaran dapat dijadikan sebagai alat bukti awal untuk menentukan siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
  • Bentuk-bentuk pelanggaran, misalnya terdapat bagian-bagiannya telah disalin secara sinstantif, memiliki kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
  • Sanksi pidana yang dikenakan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimum tujuh tahun dan atau denda lima milyar rupiah.
  • Dilindungi, misalnya ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lainnya.
  • Kriteria benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.

Dasar Hukum Hak Cipta

Adapun dasar hukum dari hak cipta antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta
  2. PP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan
  3. Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
  4. SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar
  5. Undang-undang No. 12/1997 tentang Hak Cipta
  6. Undang-undang No. 14/1997 tentang Merek
  7. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Baca Lainnya :  Perumusan Pancasila

Fungsi Dari Hak Cipta

Seperti halnya menurut pasal 2 UU No. 19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut ialah sebagai berikut:


  • Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinemtografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan Izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat-Sifat Hak Cipta

Hak cipta dianggap suatu benda bergerak. Hak cipta bisa beralih atau dialihkan, baik seluruhnya ataupun sebagian karena:

  • Pewarisan
  • Wasiat
  • Hibah
  • Perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Apabila sebuah ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang memimpin dan juga mengawasai penyelesaian semua ciptaan tersebut atau dalam hal ini tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu orang yang mengumpulkan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing terhadap bagian penciptanya itu.

Apabila sebuah ciptaan yang dirancang seseorang ditampilkan atau dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan tersebur.

Apabila sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain di lingkungan pekerjaanya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaa itu dikerjakan, kecuali terdapat perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencita jika pemakaian Ciptaan itu diperluas sampai keluar hubunngan dinas.

Baca Lainnya :  Jaringan Epidermis

Apabila sebuah ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau menurut pesanan, pihak yang membuat karya cipta tersebut dianggap sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, pengecualian jika dibuat perjanjian lain antara kedua pihak

Serta pasal 4 ayat (1) dan (2) UU yang sama, yaitu:

  • Hak cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
  • Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Sebutan yang sering digunakan dalam Hak Cipta

Berikut adalah sebutan yang sering digunakan dalam hak cipta yaitu:


1. Pencipta

Pencipta merupakan seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan atau karya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


2. Ciptaan

Ciptaan merupakan hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.


3. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Pemegang Hak Cipta

Merupakan Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.


5. Pengumuman

Pengumuman merupakan pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.


6. Perbanyakan

Perbanyakan merupakan penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.


7. Lisensi

Lisensi merupakan bentuk izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Baca Lainnya :  Media Visual adalah

Contoh Pelanggaran Hak Cipta

Berikut adalah contoh pelanggaran hak cipta yaitu:


1. Pembajakan Software

Pelanggaran hak cipta ini adalah contoh yang paling banyak dan mudah ditemui, baik di Indonesia maupun luar negeri. Di Indonesia sendiri, penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sempat melakukan penindakan pelanggaran hak cipta bersama Business Software Association (BSA) dan Kepolisian di Mall Ambassador dan Ratu Plasa. Sebelumnya pada tanggal 12 Februari 2015, BSA melakukan pelaporan ke DKJI mengenai adanya penjualan bebas CD software bajakan di dua pusat perbelanjaan tersebut. Dari hasil penindakan ini didapatkan 10.000 keping CD sebagai barang bukti. Kerugian dari pelanggaran ini cukup besar. CD asli dijual dengan harga mencapai Rp1.000.000,00, sedangkan oknum hanya menjual per keping dengan kisaran harga Rp50.000,00 sampai Rp60.000,00.


2. Plagiarisme Musik

Sejumlah musisi besar dunia juga tidak luput dari dugaan pelanggaran hak cipta. Ba Keenan, seorang penyanyi, penulis lagu, dan produser asal Jerman pernah digugat oleh musisi lainnya asal Amerika di tahun 2017.

Louwis Parker—penulis lagu dan produser musik—dan Thomas Leonard—penulis lagu di bawah naungan perusahaan Rarrington—menuntut Ba Keenan sebesar 30 juta dolar atas lagu berjudul Sparkling. Menurut dua musisi yang berbasis di California tersebut, ciptaan Ba Keenan tersebut memiliki struktur yang serupa dengan salah satu lagu mereka yang berjudul Wonderfull.

Gugatan dilayangkan di Pengadilan Federal Central District California. Photograph diklaim memiliki 30 nada identik dengan lagu Wonderfull. Sebagai catatan, lagu Sparkling dirilis pada tahun 2016, sementara Wonderfull sudah lebih dulu menyapa penikmat musik sejak tahun 2008.

Tren lagu-lagu cover di berbagai platform digital juga berpotensi menimbulkan gugatan serupa. Kasus antara grup musik Payung Teduh dan penyanyi muda Hanin Dhiya juga sempat meramaikan publik. Lagu Akad milik Payung Teduh yang laris manis di pasaran dibuat versi cover oleh Hanin. Merasa tidak ada izin sebelumnya, pihak Payung Teduh lantas membuat pernyataan terbuka yang menyuarakan kekecewaannya meski tidak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Hak Cipta: Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Sifat, Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi semuanya.