Good Governance

Good Governance

Selamat datang di Pakosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Good Governance? Mungkin anda pernah mendengar kata Good Governance? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, ciri, prinsip, asas, aspeknya. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan

Good Governance

Pengertian Good Governance

Good Governance merupakan suatu pengelolaan tata pemerintahan yang baik serta bagaimana cara manajemen pembangunan yang sangat solid dalam artian seluruh aperatur negaranya mampu bekerja sama dan bertanggung jawab yang sejalan dengan berbagai prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Dapat dikatakan good goverance apabila tata pemerintahan baik secara pengelolaan ekonomi, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya publik sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.


Pengertian Good Goverance Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian good goverance menurut para ahli antara lain yakni:


1. Menurut Bintoro Tjokroamidjojo

Menurut Bintoro good governance merupakan sebuah bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan, yang menempatkan peran pemerintah sentral yang menjadi agent of change dari suatu masyarakat yang berkembang di dalam negara berkembang.


2. Menurut Riswanda Imawan

Menurut Riswanda good goverance merupakan suatu cara kekuasaan negara yang difungsikan untuk mengatur sumber- sumber ekonomi, dan sosial dengan tujuan pembangunan masyarakat.


3. PP No. 101 tahun 2000

Menurut PP NO. 101 Tahun 2000 good governance merupakan suatu pemerintahan yang dapat mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.


4. Bank Dunia

Menurut Bank Dunis good governance merupakan suatu konsep pada penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dan investasi yang langka dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.


5. Menurut United Nation Development Program (UNDP)

Menurut United national development program( UNDP) good governance merupakan suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara swasta dan masyarakat. UNDP adalah lembaga di bawah PBB yang menangani pembangunan di negara berkembang.


Ciri-Ciri Good Goverance

Berikut adalah ciri-ciri good goverance diantaranya yakni:


  • Terdapat suatu partisipasi dalam masyarakat.
  • Terdapat aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
  • Pemerintah bersifat transparan.
  • Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak.
  • Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan.
  • Menerapkan prinsip keadilan.
  • Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.
  • Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas.
  • Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.
  • Adanya kesalingketerkaitan antarkebijakan.

Prinsip-Prinsip Good Governance

Berikut adalah prinsip-prinsip good governance antara lain sebagai berikut:


  1. Transparasi artinya seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
  2. Akuntabilitas artinya dalam proses pengambilan suatu keputusan dalam suatu pemerintahan, sektor swasta dan organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat ataupun kepada lembaga yang berkepentingan.
  3. Visi Strategis artinya seorang pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan untuk mewujudkannya, harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan sosial budaya yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
  4. Personalitas artinya meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintah yang bertujuan memeberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dengan biaya yang terjangkau.
  5. Supremasi Hukum artinya harus adanya suatu penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak tanpa adanya pengecualian dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  6. Demokrasi Dan Partisipasi Masyarakat artinya setiap warga maupun masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan suatu pendapat dan menyuarakan suaranya dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.

Asas – Asas Good Governance

Adapun beberapa asas good governance diantaranya yaitu:


1. Asas Kepastian Hukum

Asas dalam suatu negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.


2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara

Merupakan suatu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.


3. Asas Kepentingan Umum

Merupakan suatu asas yang bisa mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.


4. Asas Keterbukaan

Merupakan suatu asas yang dapat membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.


5. Asas Proporsoionalitas

Merupakan suatu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.


6. Asas Profesionalitas

Merupakan suatu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


7. Asas Akuntabilitas

Merupakan suatu asas yang dapat menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Asas Efisiensi

Merupakan suatu asas dalam penggunaan pada sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.


9. Asas Efektivitas

Merupakan suatu asas yang dalam pencapaian suatu tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya. Efektifitas bisa juga diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan.


Aspek-Aspek Good Goverance

Berikut adalah beberapa aspek- aspek good goverance antara lain yakni:

  • Hukum/kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan.
  • Administrative competence and transparency, yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi.
  • Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
  • Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.

Demikian Penjelasan Materi Tentang Good Governance: Pengertian, Ciri, Prinsip, Asas, Aspeknya

Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi dan Mahasiswa