Pengertian Etika Profesi
Etika profesi sangat berkaitan dengan kode etik profesi karna berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika wajib diterapkan dalam kehidupan bersama dan dipatuhi oleh pihak-pihak yang menjalankan profesinya.
Kode etik profesi itu sangat penting dalam diri seorang karena didalam diri seorang harus memiliki nilai aturan dalam setiap hidupnya karena jika tidak ada kode etik dalam diri seseorang itu tidak akan bisa mengatur hidupnya untuk kedepannya.
Ciri-Ciri Etika Profesi
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri etika profesi, yakni sebagai berikut:
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Prinsip Etika Profesi
Berikut adalah prinsip etika profesi yang dijadikan sebagai pedoman hidup adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab
Seseorang yang profesional dalam biadangnya juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Keadilan
seseorang harus memiliki profesional dalam pekerjaannya dan dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3. Otonomi
Seseorang profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain.
4. Integritas moral
Integritas moral merupakan nilai plus dalam kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan/profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen dalam menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Fungsi dan Tujuan Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Kode Etik Profesi
- Untuk pedoman bagi seseorang yang memiliki profesionalitas dalam pekerjan yang ditetapkan.
- Untuk pengawan dalam lingkup sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
- Untuk sarana mencegah adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam lingkup profesi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi seseorang.
2. Tujuan Kode Etik Profesi
- Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
- Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.
Contoh Etika Profesi
Berikut ini contoh kode etik profesi Tenaga Pengajar(Pendidik) secara umum:
1. Kewajiban Tenaga pengajar (Pendidik)
- Sebagai tenaga pendidik kita harus mampu membimbing peserta didik agar memiliki moral yang tinggi dan memahami sila sila dalam pancasila
- Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.
- Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
- Sebagai pengajar kita harus berkomitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan
- Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2. Larangan Bagi Tenaga Pengajar
- sebagai pengajar kita harus mencontohkan prilaku yang baik terhadap peserta didik.
- sebagai tenaga pengajar kita tidak boleh mencontohkan hal-hal yang tidak baik didepan peserta didik contohnya seperti: tidak boleh menggunakan handphone saat proses pembelajaran berlangsung,tidak boleh merokok di area lingkup sekolah.
- Tidak boleh mengeluarkan atau mengucapkan kata-kata yang tidak pantas didepan atau dihadapan peserta didik.
- Melakukan tindakan kekerasaan terhadap peserta didiknya.
- Melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya .
Demikian Penjelasan Materi Tentang Etika Profesi : Pengertian, Ciri, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi