Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang DPR? Mungkin anda pernah mendengar kata DPR? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, struktur, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, kedudukan, dasar hukum dan larangan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian DPR
DPR ialah instansi negara yang menduduki kedaulatan legislatif. Dalam Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 menyatakan bahwa, setiap anggota DPR diseleksi melewati pemilihan umum. Struktur DPR dikelola dalam sebuah Undang-Undang Dasar dan bermuktamar minimumnya satu kali satu sekali dalam setahun.
Struktur Anggota DPR
DPR terdiri dari beberapa anggota partai politik yang menurut hasil pemilihan umum diberbagai daerah. Dalam pasal 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah jabatan anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 mengatakan bahwa daerah pemilihan umum anggota DPR yakni provinsi, kabupaten. Jumlah jabatan pada setiap daerah pemilihan umum anggota DPR paling minimum yakani 3 jabatan dan paling maksimum yakni 10 jabatan. Masa jabatan anggota DPR paling lama 5 tahun dan berakhir berbarengan pada saat anggota DPR yang baru menyuarahan sumpah ataupun janji yang ditunjuk oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Paripurna DPR.
Fungsi DPR
Berikut ini terdapat 3 fungsi dari DPR, yakni sebagai berikut:
- Fungsi Legislasi, ialah DPR menduduki kedaulatan dalam menciptakan Undang-Undang Dasar.
- Fungsi Anggaran, ialah DPR mendiskusikan dan menyampaikan sebuah pengesahan mengenai sebuah susunan Undang-Undang mengenai APBN yang dicetuskan oleh presiden.
- Fungsi Pengawasan, ialah DPR menjalankan sebuah penjagaab atas penerapan Undang-Undang dan APBN.
Wewenang DPR
Berikut ini terdapat beberapa wewenang dalam DPR, yakni sebagai berikut:
- DPR menduduki sebuah kedaulatan dalam menciptakan Undang-Undang Dasar Pasal 20 ayat 1.
- Setiap susunan Undang-Undang diuraikan oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh sebuah pengesahan bersama pada Undang-Undang Dasar Pasal 20 ayat 2.
- Anggota DPR berwenang mengemukakan sebuah ide mengenai susunan Undang-Undang Dasar Pasal 21.
- Suatu susunan Undang-Undang APBN dicetuskan oleh presiden untuk diuraikanbersama DPR dengan mencermati evaluasi DPRD mengenai Undang-Undang Dasar Pasal 23 ayat 2.
- DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi biaya dan fungsi pemerikasaan di dalam Undang-Undang Dasar Pasal 20 A ayat 2.
Hak DPR
Berikut ini beberapa hak dalam DPR, yakni sebagai berikut:
-
Hak Interpelasi
Hak interpelasi ialah hak DPR untuk menghendaki sebuah petunjuk kepada pemerintah yang tentang peraturan pemerintah yang penting dan diplomatis serta berakibat luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa dan bernegara.
-
Hak Angket
Hak angket ialah hak DPR untuk menjalankan sebuah pemeriksaan mengenai penerapan suatu Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kondisi penting, diplomatis dan berakibat luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ditebak berlawanan dengan sebuah peraturan Undang-Undang.
-
Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat ialah hak DPR yang dijalankan untuk mengutarakan sebuah kesimpulan atas peraturan pemerintah dan perihal dari luar umumnya yang berlangsung di tanah air dan dunia internasional.
-
Hak Budget
Hak budget ialah hak untuk mengizinkan sebuah RAPBN menjadi APBN.
-
Hak Bertanya
Hak bertanya ialah hak DPR untuk menanya kepada pemerintah maupun presiden yang dijalanakn secara tertulis.
-
Hak Imunitas
Hak imunitas ialah hak yang tidak dapat digangu kritik di majelis hukum dari hasil keputusan yang dibuatnya.
-
Hak Petisi
Hak petisi ialah hak untuk menyajikan gagasan atau ide serta perbahasan yang tentang suatu masalah.
-
Hak Amandemen
Hak amandemen ialah hak untuk menjalankan suatu transformasi media suatu susunan Udang-Undang.
Kewajiban Anggota DPR
Berikut ini terdapat beberapa kewajiban anggota DPR, yakni sebagai berikut:
- Memiliki ketegaran dan menerapkan nilai Pancasila.
- Menjalankan Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 dan mengikuti sebuah peraturan perundang-undangan.
- Memlindungi dan menjaga sebuah kesatuan nasional dan koherensi NKRI.
- Mementingkan suatu keperluan negara diatas keperluan pribadi, kelompok dan golongan.
- Mengusahakan dalam pengembangan ketenteraman rakyat.
Kedudukan DPR
Berikut ini adalah kedudukan DPR yaitu:
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kuat, ini ditegaskan dalam perubahan UUD 1945 tercantum dalam Pasal 7C yang menyebutkan “Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat” Hal ini sesuai dengan prinsip presidensial sebagi sistem pemerintahan Indonesia yang dipertahankan dan lebih disempurnakan dalam perubahan UUD 1945. Presiden dan DPR dipilih langsung oleh rakyat, sehingga keduanya memiliki legitimasi yang sama dan kuat serta masing-masing tidak bisa saling menjatuhkan.
Dasar Hukum DPR
Berikut ini adalah beberapa dasar hukum DPR yaitu:
- Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945
- Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 23 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 22D ayat (3) UUD 1945
- Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
- Pasal 24B ayat (3) UUD 1945
- Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Larangan DPR
Berikut ini adalah larangan anggota DPR yaitu:
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Demikian Penjelasan Materi Tentang DPR Adalah: Pengertian, Struktur, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Kedudukan, Dasar Hukum dan Larangan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.