Dasar Negara dan Konstitusi

Diposting pada

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Dasar Negara dan Konstitusi? Mungkin anda pernah mendengar kata Dasar Negara Dan Konstitusi?? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, fungsi, tujuan, sifat dan jenis. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. 

Dasar Negara Dan Konstitusi

Pengertian Dasar  Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu, yang pada umumnya negara yang berdaulat merupakan negara yang kuat dalam kedaulatan tersebut terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan Pancasila merupakan dasar hukum dan berkaitan dengan konstitusi undang-undang.


Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea ke IV, Bahwa dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.


Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat wajib memiliki salah satu persyaratan yang sangat mendasar yaitu memiliki dasar negara dan konstitusi yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.


Berikut adalah Dasar negara  yang berkedudukan sebagai :

  1. sumber dari segala sumber hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi
  2. ideologi negara
  3. pandangan hidup bangsa
  4. jiwa  dan kepribadian bangsa
  5. cita-cita moral dan cita-cita hukum
  6. sikap hidup, dan sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya.

Setiap negara  memiliki dasar negara yang berbeda. Dan perbedaan ini dipengaruhi oleh  :

  1. nilai-nilai sosial budaya merupakan nilai yang mencerminkaan suatu negara dapat dikatakan baik atau buruk suatu negara yang ditentukan dari masyarakatnya
  2. patriotisme merupakan sikap yang berani, dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
  3. nasionalisme merupakan perwujudan cita-cita dan tujuan negara

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta ; panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Bagi bangsa Indonesia Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD alenia ke IVtelah ditetapkan sebagai dasar Negara atau Ideologi Negara,yang berarti Pancasila dijadikan dasar penyelenggaraan negara.Pancasila sebagai dasar negara,serta sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat memaksa,yaitu mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar harus ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku diIndonesia, dan jika ada peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila maka peraturan tersebut harus dicabut.


Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Berikut ini terdapat beberapa fungsi pancasila sebagai dasar negara, yakni sebagai berikut:


1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

pertama Pancasila sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.


2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

kedua Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Lainnya :  Pengertian Wanprestasi

3. Kepribadian Bangsa Indonesia

ketiga Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia.


4. Jiwa Bangsa Indonesia

keempat Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.


Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.


5. Sumber dari Segala Sumber Hukum

kelima Pancasila merupakan sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.


Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.


6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

kelima Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang mana menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945.


18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.


7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

ketujuh Pancasila merupakan falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda akan tetapi tetap satu seperti semboyan bangsa indonesia bhineka tunggal ika,berbeda-beda tetapi tetap satu.


Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.


8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

kedelapan Pancasila wujud dari cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya.


Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.


9. Ideologi Bangsa Indonesia

kesembilan Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara yang mengandung nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita Bangsa indonesia dalam proses penyelenggaraan Negara.


Pengertian Konstitusi

Konstitusi  merupakan Undang-undang Dasar(UUD) dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum.-biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.


Tujuan Konstitusi

Berikut merupakan tujuan konstitusi:

  • Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
  • Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
  • Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.
Baca Lainnya :  Ekonomi Moneter

Fungsi Konstitusi

dari penjelasaan diatas selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi konstitusi yang mana terdapat pada suatu negara. antara lain sebagai berikut:

  1. Sebagai sumber hukum tertinggi.
  2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
  3. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
  4. Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
  5. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.
  6. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara.
  7. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara

Sifat Konstitusi

Setelah mengetahui penjelasan fungsi konstitusi,selanjutnya akan dijelaskan tentang mengenai kedua sifat konstitusi:

  1. Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.
  2. Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang.

Macam-Macam Konstitusi

Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar.
  2. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah

Proses Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara

Berikut ini terdapat beberapa proses penyusunan dan penetapan dasar negara, yakni sebagai berikut:


  • Tahap pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )

Pada tanggal  8 Desember 1941 Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat Pearl Harbor dikepulauan Hawai , 19 kapal perang AS tenggelam, 177 pesawat terbang AS hancur, dan 3000 jiwa tewas, dan sejak saat itu pecahlah Perang Pasifik ( Perang Asia Timur Raya ).


Jepang kemudian menyerang Filipina, dan negara-negara di Asia Tenggara,termasuk Indonesia,yang pada saat itu di kuasai oleh Belanda.


Karena Belanda tidak dapat menghadapi serangan armada Jepang,maka pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang,dan sejak saat itu mulailah masa pendudukan Jepang di Indonesia.


Meskipun dalam masa pendudukan Jepang ini bangsa Indonesia mengalami siksaan dan penderitaan karena diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi, namun demikian juga membawa dampak positif  bagi bangsa Indonesia seperti :

  1. diberikannya latihan kemiliteran kepada para pemuda
  2. dibentuknya Peta ( tentara suka rela )
  3. diperbolehkannya mengibarkan bendera merah putih
  4. diperbolehkannya menyanyikan lagu Indonesia Raya
  5. dibentuknya BPUPKI sebagai awal proses kemerdekaan Indonesia.

Masa pemerintahan jepang ini juga  berpengaruh bagi kehidupan bangsa Indonesia,karena mempercepat kemerdekaan Indonesia.


  • Pembentukan BPUPKI

Jepang dalam perang Asia Timur Raya mulai mengalami kekalahan dan meminta bantuan kepada bangsa Indonesia dengan berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikelak kemudian hari, janji ini diberikan pada tanggal 7 September 1944.


Sementara itu Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaannya yang kedua kepada bangsa Indonesia.

Janji kedua itu adalah :

  1. akan dibentuk  suatu badan yang dinamakan badan untuk menyelidiki usaha persiapan Kemerdekaan,disingkat Badan Penyelidik
  2. akan didirikan suatu sekolah namanya  kenkoku  Gakuin, dimana akan diajarkan pengetahuan politik,dan yang akan memberi pelajaran disekolah tersebut adalah pemimpin kita seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Achmad Subardjo.

Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut „ BPUPKI „ atau Dokuritzu Zyunbi Tioosakai.


Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah ketua dan 2 orang wakil ketua yaitu :

Baca Lainnya :  Dekrit Presiden

Ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat dan sebagai wakil ketua Indonesia  R.P. Soeroso dan Wakil ketua  orang Jepang yaitu Iclubangse.


Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang BPUPKI dibentuk dan secara resmi dilantik padatanggal 28 Mei 1945.


Dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia seperti antara lain :

  • mempersiapkan UUD
  • mempersiapkan  Dasar Negara
  • mempersiapkan  Tujuan  Negara
  • Bentuk Negara
  • Sistem pemerintahan

  • Proses Penyusunan dan Penetapan konsep rancangan dasar negara (UUD )

Dalam penyusunan rancangan dasar Negara dan rancangan UUD, BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu :


Sidang pertama (29 Mei s/d 1 Juni 1945)

Berikut adalah  Usulan-usulan  dasar negara yang muncul Dalam sidang yang pertama terdapat 3 tokoh antara lain: Mr. Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, dan  Mr. Soepomo.


Mereka mengusulkan dalam pidatonya tentang  rumusan-rumusan dasar Negara,dan meskipun berbeda akan tetapi pada prinsipnya maksudnya sama.


1. Mr. Muhammad  Yamin ( 29 Mei 1945 )

dalam pidatonya secara lisan,dia mengemukakan rumusan dasar Negara sebagai berikut :

  • peri kebangsaan
  • peri kemanusiaan
  • peri ketuhanan
  • peri kerakyatan
  • kesejahtraan rakyat

Selesai berpidato, beliau mengajukan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Prof. Dr. Mr. R. Soepomo ( 31 Mei 1945 )

Menurut  Mr.R. Soepomo konsep dasar Indonesia Merdeka  adalah sebagai berikut :

  1. Paham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan
  2. Hubungan negara dan agama.yaitu urusan agama terpisah dengan urusan negara.artinya setiap orang merdeka memeluk agama yang disukainya.
  3. Sistem badan permusyawaratan.yaitu kedudukan kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya.
  4. Sosialisme  negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi.
  5. Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan negara Asia timur raya.

3. Ir.  Soekarno  (  1  Juni  1945 )

Menurut Ir Soekarno rumusan dasar negara merdeka adalah sebagai berikut :

  1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahtraan  sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Pada tanggal 1 Juni 1945 didepan sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengusulkan nama rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu dengan nama Pancasila,sesuai dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa.Beliau juga mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.


Dalam sidang BPUPKI yang pertama ini, belum ada kata sepakat  tentang rumusan dasar  negara.


Indonesia merdeka.Oleh karena itu BPUPKI  membentuk panitia kecil berjumlah  sembilan orang  Karena jumlah mereka ada sembilan orang,mereka disebut juga panitia sembilan atau tim perumus.Panitia kecil ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan rancangan dasar negara Indonesia merdeka  yang dikenal sebagai  „ Piagam  Charter „ atau Piagam Jakarta.


Panitia Sembilan

 Berikut Anggota Panitia Sembilan :

Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso
Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim
Mr. A.A. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo
K.H. Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin
Abd. Kahar Muzakir

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).


Demikian Penjelasan Materi Tentang Dasar Negara Dan Konstitusi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sifat
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi